Terkini

PP 22/2021 Disebut Ancaman Serius Ekologis Kaltim, Kasus Limbah FABA dan Sawit Ramai Lagi Awal 2021

person access_time 3 years ago
PP 22/2021 Disebut Ancaman Serius Ekologis Kaltim, Kasus Limbah FABA dan Sawit Ramai Lagi Awal 2021

Unjuk rasa penolakan PP 22/2021 di depan Kantor Gubernur Kaltim, Rabu, 17 Maret 2021. (samuel gading/kaltimkece.id)

PP 22/2021, turunan dari UU Cipta Kerja menghapus limbah FABA dan kelapa sawit dari daftar limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).

Ditulis Oleh: Samuel Gading
Rabu, 17 Maret 2021

 

kaltimkece.id Seorang mahasiswa duduk bersila tatkala sepasang pria berbaju hazmat menabur bongkahan batu bara dan lumpur coklat di badannya. Di sampingnya, dua pria berpakaian necis tampak menertawakan sambil bersalaman. Adegan teatrikal tersebut merupakan bagian dari protes dikeluarkannya abu batu bara dan limbah penyulingan kelapa sawit dari daftar limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).

Rabu, 17 Maret 2021, tujuh organisasi gabungan lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan Organisasi Mahasiswa Bumi Etam, menggeruduk Kantor Gubernur Kaltim di Jalan Gajah Mada. Memprotes pengesahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pada Jumat, 12 Maret 2021, oleh Presiden Joko Widodo. Beleid tersebut merupakan turunan dari Undang-Undang 11/2020 tentang Cipta Kerja atau akrab disapa Omnibus Law.

Secara terperinci, limbah batu bara berupa fly ash dan bottom ash (FABA) yang merupakan hasil pembakaran batu bara dari pembangkit listrik tenaga uap (PLTU), serta limbah sawit berjenis spent bleaching earth (SBE) dihapus dari kategori Limbah B3. Dijelaskan dalam Pasal 459 huruf C PP 22/2021. Dalam lampiran XIV PP 22/2021, limbah penyulingan sawit itu dicantumkan dalam daftar limbah non-B3 dan diberi kode N108.

Koordinator Pokja 30 selaku narahubung aksi, Buyung Marajo, mengatakan bahwa pencabutan kedua limbah dari daftar B3, bakal berdampak langsung terhadap buruknya pengelolaan limbah pascatambang dan sawit terhadap masyarakat Kaltim. Hal tersebut tak lepas dari keberadaan provinsi ini sebagai salah satu daerah industri ekstraktif terbesar di Indonesia.

“Kaltim sangat merasakan dampak kebijakan ini. Apalagi sudah bukan rahasia bahwa selama ini yang menghidupi dan menerangi Pulau Jawa itu sumber daya alam dari Kaltim,” beber Buyung, ditemui di sela-sela demonstrasi.

Pencemaran Industri Ekstraktif Kaltim

Pendataan Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim, sepanjang 2021 terdata tujuh kasus limbah FABA di empat kabupaten/kota provinsi ini. Meliputi limbah FABA dari PLTU yang tersebar di Bontang, Balikpapan, Kutai Timur, dan Kutai Kartanegara.

Sedangkan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Kaltim, menerima laporan tiga kasus limbah. Terdiri dari limbah FABA di Kukar dan dua kasus limbah kelapa sawit di Kutai Timur.

“Daerah pinggiran di Kaltim akan sangat terdampak. Apalagi industri di daerah pinggiran yang pengelolaan limbahnya tidak terlaksana,” sebut Direktur Eksekutif Walhi Kaltim, Yohana Tiko, Rabu, 17 Maret 2021.

Tiko menilai penegakan aturan lingkungan yang sebelumnya sudah ada, Undang-Undang 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), selama ini belum dilaksanakan dengan baik. Dengan disahkannya Omnibus Law, Tiko memprediksi dampak ekologis bakal semakin masif di Kaltim.

“Kalau di PPLH kan ketika perusahaan tidak mengelola limbahnya maka akan pengenaan sanksi pidana dan denda administratif. Ketika PP ini dikeluarkan, itu semua akan hilang,” ucapnya.

Tiko pun menilai argumen atau pembenaran pencabutan FABA dan SBE dari daftar limbah B3 agar bisa diolah menjadi pembuat batu bata, semen, dan corn block, tidak valid. Sebab menurutnya, hingga saat ini, belum ada contoh empiris bahwa pengelolaan limbah tersebut sudah dilaksanakan di Kaltim.

“Praktiknya sama sekali belum ada. Praktik-praktik baik dan benar soal pembuangan limbah pertambangan dan perkebunan itu belum ada,” ungkapnya.

Media ini mencoba menghubungi Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim, Christianus Benny, terkait demonstrasi dan sikap Pemprov Kaltim terhadap maraknya isu pencabutan regulasi dan pembiaran limbah B3 di Kaltim. Namun dari tiga kali upaya konfirmasi via telepon dan pesan singkat, belum ada tanggapan diberikan hingga berita ini diturunkan.

Sebelumnya kaltimkece.id juga mendatangi Kantor Dinas ESDM Kaltim di Jalan MT Haryono. Namun, staff di tempat mengatakan jika Christianus Benny tengah bertugas keluar kota dan baru berkantor Senin mendatang, 22 Maret 2021. (*)

 

Editor: Bobby Lolowang

folder_openLabel
shareBagikan Artikel Ini


Artikel Terkait


Tinggalkan Komentar