Terkini

Praktik Pembuatan Surat Hasil Rapid Test Palsu Terbongkar, Selembar Dihargai Rp 150 Ribu

person access_time 3 years ago
Praktik Pembuatan Surat Hasil Rapid Test Palsu Terbongkar, Selembar Dihargai Rp 150 Ribu

Surat hasil rapid test palsu yang digunakan calon penumpang pesawat di Bandara APT Pranoto. (istimewa)

Hasil pemeriksaan rapid test sebagai salah satu syarat penerbangan pada masa pandemi, dimanfaatkan pemalsu surat untuk meraup keuntungan.

Ditulis Oleh: Giarti Ibnu Lestari
Senin, 10 Agustus 2020

kaltimkece.id Tak semua akal bulus berjalan dengan mulus. Niatan mengelabui otoritas bandara dengan surat hasil rapid test palsu gagal total. Empat oknum calon penumpang pesawat di Bandara APT Pranoto Samarinda pun gagal terbang.

Sabtu, 8 Agustus 2020, keempat calon penumpang ini hendak terbang dari Samarinda menuju Surabaya, Jawa Timur. Tiga di antaranya laki-laki berinisial FD (47), HM (35), dan MA (10). Satu orang perempuan berinisial SM (42).

"Terdapat empat calon penumpang yang teridentifikasi melakukan pemalsuan dokumen hasil Rapid Test. Hal itu diketahui saat petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas II Samarinda yang memeriksa dan memvalidasi dokumen surat keterangan hasil Rapid test,” terang Kepala Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Kelas I Aji Pangeran Tumenggung (APT) Pranoto Samarinda, Dodi Dharma Cahyadi.

“Mereka mendapati kejanggalan dan mencurigai keabsahan dokumen tersebut. Lalu melakukan cross check ke Rumah Sakit dan Puskemas terkait yang tertera di lebar surat hasil rapid. Hasil konfirmasinya dinyatakan bahwa dokumen tersebut palsu," sambungnya.

Dugaan tersebut juga telah dikonfirmasi RS dan puskesmas yang memastikan tidak menerbitkan surat keterangaan hasil rapid test dimaksud. Dokumen tersebut juga didapati tidak sesuai format hasil rapid test terbaru.

Keempat calon penumpang itupun diperiksa petugas Aviation Security (AVSEC) bersama Polisi Kantor Pelaksana Pengamanan Pelabuhan Udara (KP3U) Bandara APT Pranoto Samarinda. Setelahnya kasus tersebut diserahkan kepada pihak berwajib.

Ditemui Senin, 10 Agustus 2020 Kapolsekta Sungai Pinang, Ajun Komisaris Polisi Rengga Puspo Saputro, membenarkan pihaknya menerima laporan terkait dugaan surat hasil rapid test palsu dari Bandara APT Pranoto Samarinda. Petugas bandara langsung mengecek kepada instansi yang namanya tertera sebagai penerbit surat hasil rapid test itu namun mengaku tidak pernah menerbitkan. Sehingga petugas menahan empat calon penumpang tersebut.

"Calon penumpang tersebut memesan surat hasil rapid test tersebut kepada seseorang berinisial JN. JN diketahui tinggal dirumah sewa di Samarinda Ulu. Kita lakukan pengejaran dan penggeledahan rumah JN tapi tidak didapati yang dimaksud. Di rumah JN didapati alat bukti berupa satu unit printer," ucap AKP Rengga Puspo Saputro.

Saat polisi menggeledah rumah JN, tidak didapati sang pemilik. JN diduga sudah tahu akan dicari karena sesaat setelah calon penumpang tersebut ditahan pihak bandara mereka menelpon JN untuk meminta pertanggungjawaban.

"Kami masih menyelidiki keberadaan JN dan dari mana calon penumpang tersebut mengenal JN untuk meminta dibuatkan surat hasil rapid test. Satu surat hasil rapid test dihargai Rp 150 ribu tanpa dites. Untuk keempat calon penumpang dipulangkan dan dikenakan wajib lapor. Dari informasi yang kita dapat dari petugas bandara dan pihak maskapai tidak mengijinkan keempat calon penumpang itu untuk terbang," pungkasnya. (*)

 

Editor: Bobby Lolowang

 

folder_openLabel
shareBagikan Artikel Ini


Artikel Terkait


Tinggalkan Komentar