Terkini

Prostitusi di Bawah Umur Kian Subur di Samarinda saat Satpol PP Fokus Tegakkan Protokol Kesehatan

person access_time 3 years ago
Prostitusi di Bawah Umur Kian Subur di Samarinda saat Satpol PP Fokus Tegakkan Protokol Kesehatan

Perempuan di bawah umur yang terungkap menjajakan diri. (samuel gading/kaltimkece.id)

Satpol PP Samarinda mengaku kesulitan membongkar praktik prostitusi di Ibu Kota Kaltim saat ini.

Ditulis Oleh: Samuel Gading
Selasa, 23 Februari 2021

kaltimkece.id Bunga, bukan nama sebenarnya, tertunduk malu di pos berukuran 6x12. Beberapa saat sebelumnya ia tertangkap basah tim Forum Komunikasi Kepolisian dan Masyarakat (FKPM) dan kedua orangtuanya berboncengan dengan sang pacar di depan salah hotel di Samarinda.

Sabtu malam itu, 19 Februari 2021, remaja perempuan berusia 14 tahun tersebut mengaku tak berbuat apa-apa dengan pacarnya. Namun, setelah diselidiki lebih dalam, maksud dan tujuannya hari itu tak lepas dari perbuatan tak senonoh.

“Dia bilang sudah enam kali open BO (booking order) semenjak awal Januari lalu dengan tarif Rp 500 ribu sekali kencan,” ucap Ketua FKPM, Marno Mukti, di Posko FKPM yang terletak di Jalan Lambung Mangkurat, Gang Ar-Rahman.
“Itu pun ada satu kali tidak dibayar karena laki-lakinya kabur setelah berhubungan,” lanjutnya, diwawancarai Rabu, 23 Februari 2021.
Kepada Marno, Bunga mengaku menjajakan diri karena alasan ekonomi. Sudah lama dia tidak diberi uang karena berulang kali kabur dari rumah. Tidak disebut secara terperinci sudah berapa kali ia kabur. Tapi, dia mengaku tidak nyaman lagi tinggal dirumah. Kedua orangtuanya disebut kerap bertengkar.

Bunga mengklaim orangtuanya selama ini tidak tahu aktivitasnya tersebut. Ia menjajakan diri melalui aplikasi perpesanan online. Tak jarang juga mendapat sodoran klien dari teman satu profesi. Modusnya, patungan menyewa kamar selama beberapa jam di sejumlah guest house di Kota Tepian.

“Sistemnya gantian. Nanti siapa yang dapat klien, masuk ke kamar. Temannya yang lain nunggu diluar,” sambung Marno.

Kasus bunga memang berujung mediasi. Bunga disodorkan surat pernyataan untuk tidak kembali menjajakan diri. Namun, kasus Bunga menunjukkan tren baru praktik prostitusi yang melibatkan remaja. Setidaknya sudah ada empat kasus yang diterima FKPM pada 2021 yang belum dua bulan ini.

Minim Penindakan

Beleid persoalan prostitusi di bawah umur sebenarnya sudah diatur dalam Undang-Undang 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Pelaku yang terbukti melakukan TPPO terancam pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun. Ada pula denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta.

Di Samarinda, praktik ini juga diatur Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 18 Tahun 2002 tentang Penertiban dan Penanggulangan Pekerja Seks Komersial Dalam Wilayah Kota Samarinda.

Beberapa pasal dalam perda tersebut mengatur larangan mengenai adanya kehadiran tempat penginapan dan hotel yang dimanfaatkan untuk melakukan perzinahan.

Ayat 3 pasal 5 bahkan secara spesifik menyebut bahwa pemilik bangunan bisa mendapat ancaman pidana jika melanggar Perda tersebut. Jika ketahuan, pemilik bangunan bisa terancam kurungan penjara selama tiga bulan dan dikenakan denda maksimal Rp 5 juta (Pasal 10).

Kabid Penegakan Perundang-Undangan Daerah, Agustianto Mardani, mewakili Kasatpol PP Kota Samarinda M Darham, mengaku sudah sering menyampaikan hal tersebut secara lisan kepada pemilik guest house. Namun di lapangan banyak yang mengaku tidak memeriksa secara teliti umur dan identitas penyewa.

Agus, sapaan karibnya, mengatakan bahwa pihaknya sudah intens melakukan sidak tiap Kamis dan Minggu, selama kurun November 2019 hingga Maret 2020. Namun, karena grafik konfirmasi positif Covid-19 sedang tinggi, Satpol PP lebih memprioritaskan penegakan protokol kesehatan.

“Tapi untuk laporan kita selalu tindaklanjuti. Intelejen dari Satpol PP juga selalu stand by di tiap kecamatan,” ucap pria paruh baya tersebut.

Senada dengan Agus, Kabid Ketertiban Umum dan Keamanan Masyarakat, Yosua Laden, mengatakan bahwa saat ini personel Satpol PP lebih fokus dalam pembongkaran bantaran hunian Sungai Karang Mumus (SKM). Namun penindakan, sebutnya, masih dilakukan meskipun dalam skala kecil. Selain itu, pihaknya juga disebut belum mendapat laporan resmi terkait kasus prostitusi di bawah umur.

“Tahun 2018 saya pernah mendapat laporan dan menyampaikan ini langsung ke Pak Wali Kota. Namun kata Beliau (Satpol PP) jangan bergerak sendirian. Harus berkoordinasi dengan banyak pihak terkhusus OPD, TNI dan Kepolisian,” ucap Yosua, Rabu, 23 Februari 2021.

“Ke depan kami akan panggil mereka (pihak guest house),” pungkasnya. (*)

 

Editor: Bobby Lolowang

folder_openLabel
shareBagikan Artikel Ini


Artikel Terkait


Tinggalkan Komentar