Terkini

Racikan Obat Pilek dan Sakit Kepala Diklaim Ekstasi, Dijual Rp 200 Ribu per Butir

person access_time 3 years ago
Racikan Obat Pilek dan Sakit Kepala Diklaim Ekstasi, Dijual Rp 200 Ribu per Butir

Tersangka diamankan Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang. (giarti ibnu lestari/kaltimkece.id)

Tersangka juga mencampurkan tinta spidol untuk memberi warna biru terhadap pil “ekstasi” buatannya.

Ditulis Oleh: Giarti Ibnu Lestari
Kamis, 28 Januari 2021

 

kaltimkece.id Obat-obat batuk pilek hingga sakit kepala yang tak memiliki izin edar, disulap menyerupai ekstasi oleh dua pemuda ini. Untuk lebih meyakinkan kliennya, racikan tersebut diberi cetakan khusus serta pewarna yang bersumber dari tinta spidol.

Dua pemuda tersebut adalah FA dan RA. Jajaran Unit Reserse Kriminal Polsek Sungai Pinang berhasil menangkap keduanya pada 26 Januari 2021 sekira pukul 23.30 Wita.

Kapolsek Sungai Pinang, Komisaris Polisi Rengga Puspo Saputro, mengatakan bahwa penangkapan bermula dari informasi adanya transaksi narkotika di Jalan Rapak Benuang, Kelurahan Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Utara.

"Saat kami melakukan pemantauan di daerah tersebut, kedua tersangka (FA dan RA) melintas menggunakan sepeda motor dengan gerak-gerik mencurigakan. Langsung kami amankan dan dilakukan penggeledahan. Ditemukan dua butir pil berwarna biru dengan tulisan rolex. Kami lalukan interogasi dan pengembangan, kembali kami temukan 50 pil yang juga berlogo rolex," urai Kompol Rengga Puspo Saputro.

Setelah dilakukan penyidikan lebih lanjut terhadap dua tersangka, diketahui pil-pil tersebut dibuat sendiri oleh keduanya. Diracik sedemikian rupa menggunakan campuran obat sakit kepala dan obat batuk pilek. Ditumbuk kemudian dicampur. Lalu diberi pewarna dari tinta spidol. Setelah dikeringkan, dicetak menggunakan kunci gerendel yang sudah dimodifikasi dengan tambahan tulisan rolex.

Kedua tersangka menjalankan bisnis tersebut sejak enam bulan terakhir. Obat-obatan racikannya diedarkan dan ditukar dengan narkotika jenis sabu-sabu. Per butir dijual Rp 100—200 ribu kepada masyarakat menengah ke bawah. “Kami juga telah memeriksa urine kedua tersangka dan hasilnya positif mengandung Methamphetamine dan Amphetamines," lanjut Kompol Rengga Puspo Saputro.

Atas praktik keduanya memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi tidak memenuhi standar dan persyaratan keamanan, khasiat atau manfaat, dan mutu, tersangka terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara. Sebagaimana tertuang dalam Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat 2 dan 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Sedangkan dengan hasil pemeriksaan urine yang positif mengandung Methamphetamine dan Amphetamines, kedua tersangka dipastikan melakukan penyalahgunaan narkotika golongan satu bukan tanaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun. (*)

 

Editor: Bobby Lolowang

folder_openLabel
shareBagikan Artikel Ini


Artikel Terkait


Tinggalkan Komentar