Terkini

Ratusan Kosmetik Berbulan-bulan Dicuri Karyawan Sendiri, Pemilik Toko Merugi Rp 164 Juta

person access_time 4 years ago
Ratusan Kosmetik Berbulan-bulan Dicuri Karyawan Sendiri, Pemilik Toko Merugi Rp 164 Juta

Tersangka NB diamankan di Polsekta Samarinda Kota. (giarti ibnu lestari/kaltimkece.id)

Kejahatan ini dilakukan dua karyawan toko tersebut. Baru satu yang diamankan.

Ditulis Oleh: Giarti Ibnu Lestari
Selasa, 30 Juni 2020

kaltimkece.id Unit Reskrim Polsekta Samarinda Kota mengungkap kasus dugaan pencurian di suatu toko kosmetik di Samarinda. Kerugian ditafsir hingga Rp 164 juta. Aksi tersangka terekam kamera pengintai atau CCTV di tempat kejadian perkara atau TKP.

Dari rekaman tersebut, didapati dua orang yang diduga pelaku. Yang mana keduanya merupakan karyawan toko yang berdiri di Kelurahan Pasar Pagi, Samarinda Kota. Salah satunya sudah diamankan. Yakni seorang perempuan berinisial NB. Usianya 31 tahun.

Kepala Unit Reskrim Polsekta Samarinda Kota, Inspektur Polisi Satu Suyatno, mengatakan bahwa pencurian tersebut terungkap 13 Juni 2020. Baru dilaporkan 25 Juni 2020.

Dari rekaman kamera pengintai, tampak pencurian dilakukan kedua tersangka dengan cara tak biasa. Barang-barang di toko tersebut, dimasukkan ke plastik lalu diletakkan di lantai. Agar dapat dibawa tanpa diketahui pemilik toko, plastik berisi kosmetik tersebut didorong menggunakan kaki ke dekat pintu keluar. Dan dengan leluasa diangkut setelah jam pulang kerja.

“Para tersangka membawa plastik berisi hasil curian ke rumahnya. Diduga perbuatan tersebut mulai dilakoni para tersangka sejak akhir Januari 2020 hingga 13 Juni 2020," jelas Iptu Suyatno.

NB diketahui mulai bekerja di toko kosmetik tersebut mulai Januari 2020. Sedangkan rekannya yang juga tersangka, sudah jauh lebih dulu menjadi sales promotion girl (SPG) di toko tersebut. Usut punya usut, sejak dua tahun terakhir ia kerap menjual kosmetik dengan harga murah kepada NB. Alasannya untuk memenuhi target penjualan. Belakangan diketahui barang tersebut berasal dari toko tempatnya bekerja. Diambil diam-diam.

Oleh NB, barang tersebut dijual kembali lewat media sosial. Pola ini juga yang dilanjutkan setelah NB bekerja di toko tersebut. Mendapat untung jutaan rupiah per bulan. Mengaku digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. “Salah satunya membayar iuran rumah kontrakan per bulan," jelasnya.

Polisi telah menyita ratusan barang bukti hasil kejahatan NB dan rekannya. Sedangkan barang-barang yang telah terjual, sudah tak terhitung lagi jumlahnya. Mengingat aksi tersebut sudah berlangsung bertahun-tahun dan baru terungkap setelah tertangkap kamera CCTV. Pemilik toko mengklaim merugi Rp 164 juta.

Tersangka NBA menyadari perbuatannya. Sebagai orangtua tunggal, ia merasa terdesak demi memenuhi kebutuhan tiga anaknya yang dititipkan kepada orangtua di Sulawesi.

Akibat perbuatannya, NB dijerat Pasal 363 Ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara. (*)

 

Editor: Bobby Lolowang

Ikuti berita-berita berkualitas dari kaltimkece.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:

folder_openLabel
shareBagikan Artikel Ini


Artikel Terkait


Tinggalkan Komentar