Terkini

Sempat Kembali Mesra, Pekerja Sawit Aniaya dan Peras Mantan Kekasih di Kamar Hotel

person access_time 4 years ago
Sempat Kembali Mesra, Pekerja Sawit Aniaya dan Peras Mantan Kekasih di Kamar Hotel

Tersangka penganiayaan dan pemerasan mantan kekasih diamankan Satreskrim Polresta Samarinda. (giarti ibnu lestari/kaltimkece.id)

Dimabuk asmara sejuta rasanya. Dibakar cemburu sengsara rasanya.

Ditulis Oleh: Giarti Ibnu Lestari
Kamis, 12 Maret 2020

kaltimkece.id Pertemuan tak sengaja setelah kandasnya hubungan percintaan, membuat sepasang mantan kekasih kembali dimabuk asmara. Keduanya pun sepakat terus bertemu mengulang sekali lagi cerita indah lama. Tapi gejolak cinta berubah derita hanya dalam sekejap.

Senin, 17 Februari 2020, perempuan berinisial LA, 28 tahun, memiliki janji dengan AD. Sosok 34 tahun tersebut adalah lelaki yang dulu memiliki hubungan spesial dengan LA. Belakangan, jalinan asmara antara keduanya kembali terjalin.

Pertemuan hari itupun berlanjut keesokannya. Selasa malam, 18 Februari 2020, keduanya memutuskan membuka kamar di salah satu hotel kelas melati Samarinda. Hubungan layaknya suami istri, dilakukan meski tak ada keterikatan sah di mata hukum dan agama.

Namun demikian, kemesraan antara keduanya hari itu, dengan cepat berubah sengsara bagi LA. Dini hari keesokannya, malah LA mendapat penganiayaan dari AD. Kejadiannya sekitar pukul 05.00 Wita.

Bukan cuma perlakuan kasar diterimanya. Si perempuan juga diperas dengan ancaman video syur berisikan dirinya disebar. LA pun maju mundur melaporkan perlakukan kejam itu ke pihak berwajib.

Akhirnya LA terus bungkam dan menutup rapat kekerasan yang dialaminya. Namun demikian, bekas kekerasan di tubuhnya bisa terlihat dengan jelas. Terutama di kedua kaki. Keluarga yang curiga akhirnya menanyakan hal itu.

Setelah terdesak, korban menceritakan kejadian sebenarnya. Keluarga yang tak terima, akhirnya melaporkan kasus tersebut pada 2 Maret 2020 ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Samarinda. Ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Samarinda.

Polisi melakukan pengejaran kepada tersangka yang identitas dirinya beralamat di Bontang Utara. Namun, anggota Polresta Samarinda meringkus AD di Kecamatan Kaliorang, Kutai Timur. Pada 11 Maret 2020. AD bekerja sebagai karyawan perusahaan kelapa sawit di daerah tersebut.

Komisaris Polisi Damus Asa, kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Samarinda, mengatakan bahwa penganiayaan dilakukan AD dipicu api cemburu. "Saat korban LA dan tersangka AD tengah berduaan dalam kamar hotel, telepon genggam LA tiba-tiba berbunyi. Ternyata ada pesan masuk dari seorang lelaki. AD cemburu. Dari situ penganiayaan dimulai. Kaki dan tubuh korban ditendang menggunakan sepatu safety. Akibatnya kaki dan beberapa bagian tubuh korban bengkak dan lebam," jelas Kompol Damus Asa.

“Tak hanya dianiaya. Korban juga diperas tersangka. SIM card handphone, ATM, dan dompet korban dibawa lari. Korban diancam jika memberitahukan penganiayaan tersebut kepada siapapun, akan disebarkan video ketika keduanya melakukan hubungan suami istri. Tapi kami masih telusuri video yang dimaksud tersebut."

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa Sepatu safety yang digunakan menganiaya korban. Juga SIM card, memory card, dan ATM korban.

Tersangka diancam Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Penganiayaan dengan ancaman penjara dua tahun. Subsider Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pemerasan. Dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. (*)

 

Editor: Bobby Lolowang

folder_openLabel
shareBagikan Artikel Ini


Artikel Terkait


Tinggalkan Komentar