Terkini

Sulaiman Sade Ditahan setelah 314 Hari Tersangka, Dugaan Korupsi Pasar Baqa Rugikan Negara Sedikitnya Rp 2 M

person access_time 4 years ago
Sulaiman Sade Ditahan setelah 314 Hari Tersangka, Dugaan Korupsi Pasar Baqa Rugikan Negara Sedikitnya Rp 2 M

Sulaiman Sade digiring petugas menuju mobil tahanan. (arditya abdul azis/kaltimkece.id)

Sulaiman Sade dan dua lainnya ditetapkan tersangka 28 November 2018. Rompi tahanan baru dikenakannya 314 hari kemudian.

Ditulis Oleh: Arditya Abdul Azis
Selasa, 08 Oktober 2019

kaltimkece.id Sulaiman Sade tampak tertatih. Dituruninya anak tangga dari lantai dua. Tiga jaksa mengawal pejabat Pemkot Samarinda itu. Satu jam sudah dihabiskannya di kantor Kejaksaan Negeri Samarinda, Jalan M Yamin, 8 Oktober 2019.

Kehadirannya saat itu adalah rangkaian dari pemeriksaan dugaan kasus korupsi yang menjeratnya. Tuntas diperiksa pukul 11.47 Wita, mantan kepala Dinas Pasar Samarinda itu keluar dengan rompi tahanan oranye. Melapisi pakaian dinas harian yang masih dikenakannya.

Sade telah ditunggu sejumlah awak media. Tapi ia tak banyak waktu untuk meladeni. Derap langkah kakinya tak berhenti meski dicegat pewarta. Mimik wajahnya sulit ditebak. Selembar masker menutupi sebagian parasnya.

Di hadapannya, telah menunggu petugas kepolisian berpakaian lengkap. Langsung membawanya masuk mobil tahanan. Kepada para wartawan yang menodongnya dengan berbagai tanya, Sade membalas dengan sepotong kalimat. “Kaina saja, lah… Kaina saja,” ucapnya singkat dalam bahasa lokal, yang berarti nanti saja.

Di dalam mobil tahanan, sudah dua orang  lain menunggu. Juga mengenakan rompi tahanan. Sade dan dua orang tersebut, kemudian dibawa petugas menuju Rumah Tahanan (Rutan) Klas II Samarinda, Jalan Wahid Hasyim, Samarinda Utara.

Kerugian Negara Sedikitnya Rp 2 M

Sulaiman Sade saat ini menjabat kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Samarinda. Ditahan Kejari Samarinda sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Pasar Baqa, di Kelurahan Baqa, Samarinda Seberang. Nilai proyek mencapai Rp 18 miliar. Sade bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).Masuk tahun anggaran 2014-2015 di APBD Samarinda.

Adapun dua tersangka lain adalah Said Syahruzzaman sebagai kontraktor. Juga Miftachul Choir sebagai pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK). “Ketiganya dalam proses penahanan di Rutan Klas II A Samarinda. Terhitung 8-27 Oktober 2019, hingga berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan,” jelas Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Samarinda, Zainal Efendi, kepada kaltimkece.id, Selasa, 8 Oktober 2019.

Disebutkan Zainal, ketiganya sahih menyandang status tersangka sejak 28 November 2018. Namun, penahanan baru dilakukan setelah 11 bulan penyelidikan dan penyidikan. "Atas pertimbangan penyidik dan perintah pimpinan, tersangka ditahan 20 hari ke depan," tambahnya.

Penyelidikan kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Baqa dimulai awal 2018. Dari pemeriksaan dengan teliti alias tafahus, Korps Adhyaksa menemukan sejumlah fakta. Pihaknya kemudian berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Kaltim untuk menyelesaikan perkara.

Pihaknya menggandeng tim ahli dari Universitas Gajah Mada, Jogjakarta, untuk mendalami kasus tersebut. Tim ahli dan penyidik juga bekerja di bawah koordinasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). “Berdasar laporan tim ahli, ditemukan kekurangan volume fisik dan beberapa item fisik yang tidak sesuai RAB. Setelah diaudit, ada kerugian negara sekitar Rp 2 miliar,” jelasnya.

"Tapi bisa ada perubahan lagi. Ada item-item yang belum dihitung dari hasil pengembangan penyidikan," sambung Zainal.

Sade saat itu masih menjabat kepala Dinas Pasar Samarinda. Ia diduga menerima sesuatu dari pihak ketiga. Imbas dari pemberian tersebut, pihak ketiga atau kontraktor, melakukan pengurangan volume dalam proyek Pasar Baqa.

"Selama ini kami tidak melakukan penahanan karena tersangka cukup kooperatif dalam pemanggilan dan pemeriksaan tambahan. Penahanan tersangka kali ini agar perkara jangan sampai ditunda-tunda penyelesaiannya dan demi kepastian hukum," kata Zainal.

Belum dijelaskan peranan masing-masing tersangka dalam kasus tersebut. Yang tengah didalami untuk penyelidikan ke depan, adalah status Sade sebagai KPA. Dalam memberikan kebijakan dan peluang terhadap aktivitas yang merugikan negara. "Kami memberikan kesempatan kepada tersangka untuk nantinya memberikan keterangan di pengadilan dan pembelaan diri atas apa yang telah mereka lakukan," ucapnya.

Para tersangka ditahan 20 hari ke depan. Apabila diperlukan, penahanan bisa diperpanjang hingga 40 hari. "Ada beberapa yang kami mau minta keterangan. Baik itu dari saksi dan keterangan tersangka.  Ini tindakan represif  dan mau tidak mau kami tetap limpahkan ke persidangan," urai Zainal.

Penahanan dipastikan telah sesuai prosedur. Juga berdasarkan Undang-Undang KUHP. Sebagai tindakan kepastian hukum berjalan. Termasuk menghindari tersangka  melarikan diri. Juga menghindari tersangka mengulangi tindak pidana atau menghilangkan barang bukti.

"Dengan pertimbangan penahanan seperti ini, tugas kami menyelesaikan perkara akan lebih cepat. Karena ada jangka waktu yang telah diatur dalam undang-undang," ucapnya.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Subsider Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan minimal lima tahun.

"Kami akan mempertimbangkan itikad para tersangka. Apabila mengembalikan kerugian negara, ada pertimbangan jaksa penuntut umum meringankan tuntutan. Di dalam subsider juga ada denda dari persidangan," pungkasnya.

Mengenai Pasar Baqa

Mulanya rencana pembangunan proyek tersebut memerlukan dana sekitar Rp 60 miliar. Dalam pengerjaannya, pada 2014–2015, proyek pasar menelan Rp 18 miliar dari APBD Perubahan 2014 serta APBD 2015 di murni dan perubahan.

Mengutip data Lelang Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Samarinda, pada 2014, pengerjaan proyek dipegang PT Sumber Rezeki Abadi. Nilainya Rp 4.695.780.000. Tapi dalam tahun anggaran tersebut, fisik terbangun hanya berupa tiang pancang.

Setelahnya, pengerjaan proyek dihentikan. Badai defisit melanda Pemkot Samarinda. Para penyidik jaksa menangkap kecurigaan. Spesifikasi bangunan jelas tak sesuai anggaran. Kuat dugaan permainan antara tersangka.

Proyek baru berlanjut 25 Mei 2018. PT Fajar Sari Lima Sahabat menjadi rekan pengerjaan proyek. Nilainya Rp 4,65 miliar. Pada 2014, Pemkot Samarinda sempat menunjuk CV Pilar Perdana sebagai pengawas. Besar anggaran mencapai Rp 125 juta.

Setahun kemudian, Pemkot membuat Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL). Anggarannya Rp 250 juta. Dipegang PT Geospasia Wahana Jay. Hingga saat ini, kasus masih penyidikan dan penyelidikan. Boleh jadi tersangka bertambah.

Pasar Baqa berdiri di Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Baqa, Kecamatan Samarinda Seberang. Beroperasi sejak 1970. Memiliki 339 petak. Untuk menjawab tantangan perubahan zaman, Pasar Baqa direnovasi pada 2014. Kerangka bangunan fisik tiga lantai sempat terwujud. Tapi hingga kini tak ada lagi kelanjutan. Pembangunan sempat mangkrak beberapa tahun.

Sade Dinonaktifkan

Sekretaris Kota Samarinda Sugeng Chairuddin, belum menerima laporan resmi penahan Sulaiman Sade. Meski begitu, Pemkot akan melakukan hal-hal yang diperlukan sesuai prosedur jika salah satu pimpinan OPD tersandung hukum.

"Kami akan mengirim Bagian Hukum (Setkot Samarinda) untuk pendampingan. Kalau nanti memang diperlukan tambahan lawyer, kami upayakan," tambahnya.

Dalam waktu dekat, status kepala BPBD Samarinda bakal dinonaktifkan. Berlaku hingga ada putusan inkrach. "Jadi saya mengimbau untuk yang akan datang, (ASN pemkot) benar-benar memahami aturan. Saya yakin ada yang sengaja tapi ada juga yang tidak sengaja," katanya.

Sabam Bakara, kuasa hukum Sulaiman Sade, menegaskan jika saat ini pihaknya masih berunding. Baik dengan keluarga maupun tim penasihat untuk upaya penangguhan penahanan atau pengalihan penahanan. “Kami mengikuti prosedur saja. Penahanan terhitung 20 hari ke depan,” pungkasnya. (*)

 

Editor: Bobby Lolowang

folder_openLabel
shareBagikan Artikel Ini


Artikel Terkait


Tinggalkan Komentar