Terkini

Tambang Ilegal di Banggeris, Menggali Bencana di Tengah Kota

person access_time 5 years ago
Tambang Ilegal di Banggeris, Menggali Bencana di Tengah Kota

Foto: Amy Septian Rizky untuk kaltimkece.id

Di tengah banjir hebat yang melanda Samarinda, terungkap kasus yang mengagetkan. Aktivitas tambang ilegal berlangsung di tengah-tengah kota.

Ditulis Oleh: Ika Prida Rahmi
Kamis, 20 Juni 2019

kaltimkece.id Lahan yang telah habis dikupas itu berukuran 5.000 meter persegi. Dua tumpukan batu bara nampak menghitam di tepi lahan. Di dekat tumpukan emas hitam, berdiri sebuah rumah beton bercat putih. Sebuah ekskavator jenis PC-200 berjenama Hitachi hanya membisu di sebelah rumah.

 Nyaris tidak ada aktivitas lagi di tanah lapang yang berlokasi di Jalan Banggeris, RT 5 Kelurahan Teluk Lerong Ulu, Kecamatan Samarinda Ulu. Ketika kaltimkece.id datang, pada Kamis, 20 Juni 2019, aktivitas pertambangan ilegal telah berakhir. Lahan yang berjarak 400 meter dari kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kaltim itu telah dikelilingi garis polisi.

Satu-satunya bangunan di lahan tersebut, rumah putih tadi, diduga sebagai markas penambang ilegal ini. Di depan rumah, ditemukan drum berisi bahan bakar untuk ekskavator.

Ketua RT setempat, Ahmad, menuturkan bahwa praktik tambang ilegal di tengah kota ini sudah sebulan berlangsung. Bukan hanya mepet permukiman, lokasi tambang tepat di belakang gedung Badan Pengawas Pemilu Kaltim di Jalan MT Haryono.

Ahmad melanjutkan kesaksiannya. Dia ingat benar, pada Mei 2019, sejumlah orang menemuinya. Orang-orang tersebut meminta izin untuk mematangkan lahan tersebut. Anehnya, yang dikeluarkan dari lahan justru batu bara.

Baca juga:
 

Ahmad kemudian mendatangi lokasi tersebut bersama jajaran kelurahan setempat. Selasa, 18 Juni 2019, Ahmad menyaksikan ekskavator berwarna oranye sedang mengeruk batu bara. Pegawai dari Kelurahan Teluk Lerong Ulu memerintahkan aktivitas itu dihentikan. Namun, tak digubris.

"Kata warga sekitar, masih terus beraktivitas," terang Ahmad kepada kaltimkece.id.

Batu bara diangkut tengah malam. Menggunakan truk, galian tambang itu dibawa menuju Jalan Jakarta, Kelurahan Loa Bakung. Di sana, batu bara dijual kepada sejumlah orang. Informasi ini kaltimkece.id terima dari sejumlah sumber yang pernah membuntuti puluhan truk tersebut.

Akui Kecolongan

Adapun Kecamatan Samarinda Ulu, menerima laporan ini pada Kamis pagi, 20 Juni 2019. Muhammad Fahmi selaku camat bersama Dinas Lingkungan Hidup Kaltim, Dinas ESDM Kaltim, Satreskrim Polresta Samarinda, mendatangi lokasi. Camat menegaskan, izin aktivitas di lahan tersebut adalah pematangan lahan belaka.

"Ternyata di lapangan ada pengerukan batu bara,” kata Fahmi. Ia mengaku kecolongan. “Kelalaian kami karena tidak memantau,” sambungnya.

Mengenai lubang bekas galian tambang, Camat berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Lubang tambang harus ditutup. “Jangan sampai ada korban lagi karena ini lokasinya di permukiman," tutupnya.

Kepala Seksi Pengaduan dan Penyelesaikan Sengketa Lingkungan, DLH Samarinda, Aldila Rahmi Zahara, menegaskan bahwa aktivitas ini ilegal. “Kami upayakan berkoordinasi dengan Dinas ESDM Kaltim dan Polda Kaltim. Bila terbukti ilegal, masuk ranah hukum. Kami hanya menangani persoalan lingkungan,” ungkap Aldilla.

Di Depan Mata

Aktivitas ilegal ini benar-benar terjadi di depan mata Pemprov Kaltim, pemegang kewenangan pertambangan sekarang. Lokasi tambang ilegal hanya 400 meter dari Dinas ESDM Kaltim maupun Dinas Lingkungan Hidup Kaltim. Kedua instansi ini tak lain ujung tombak pemprov mengawasi aktivitas tambang di sekujur Bumi Etam.

Catatan lain, praktik ilegal ini terjadi di kawasan rawan banjir Jalan Antasari. Polder Gang Indra hanya selemparan batu dari lokasi tersebut.

Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan, DLH Kaltim, Suyitno, membenarkan hal tersebut. Menurutnya, tambang ilegal ini berpotensi mengubah bentang alam. Tadinya gunung, menjadi danau.

“Sedimentasi dan erosi semakin tinggi sehingga menimbulkan pendangkalan dan berkontribusi terhadap banjir," terang Suyitno.

DLH Kaltim akan memeriksa izin perusahaan di kawasan tersebut.

Bila lahan itu di luar izin perusahaan, penanganannya ada di kepolisian. DLH Kaltim juga berkoordinasi dengan kepolisian dan Dinas ESDM Kaltim. Tambang ilegal seperti ini disebut merugikan pemerintah karena tidak berkontribusi apapun.

 Sementara itu, Bahaqi Hazami selaku kepala Bidang Mineral dan Batu Bara, Dinas ESDM Kaltim, memastikan tidak ada izin tambang di lokasi tersebut. Pematangan lahan disebut hanya kedok untuk penambangan ilegal. Dirinya juga mengakui kecolongan. Padahal lokasi pertambangan ilegal berdekatan dengan kantor ESDM.

 Oknum Aparat Terlibat

 Jajaran Polresta Samarinda bergerak cepat. Dari penyelidikan awal, polisi mendapatkan sejumlah nama. Mulai pemilik lahan hingga penanggung jawab pertambangan.

 “Informasi sementara, (lahan) milik Hajah Aisyah dan yang menambang atas nama Tambunan," demikian Kepala Satuan Reserse Kriminal, Polresta Samarinda, Komisaris Polisi Sudarsono.

 Kepolisian juga menerima informasi adanya oknum aparat TNI yang melindungi aktivitas ini. Itu sebabnya, Sudarsono mengatakan, penyelidikan juga melibatkan Detasemen Polisi Militer. Kepolisian menjamin kasus ini akan diselesaikan hingga ke pengadilan.

 Sampai berita ini disiarkan, kaltimkece.id masih berusaha meminta konfirmasi dari Komando Resor Militer 091 Aji Surya Natakesuma. Konfirmasi tersebut untuk mengklarifikasi dugaan adanya oknum TNI yang menjadi beking aktivitas pertambangan ini.  (*)

 

Editor: Fel GM

 

folder_openLabel
shareBagikan Artikel Ini


Artikel Terkait


Tinggalkan Komentar