Terkini

Temuan 38 Kasus Pelanggaran Industri Batu Bara Sepanjang 2020, Terbanyak Tambang Ilegal

person access_time 3 years ago
Temuan 38 Kasus Pelanggaran Industri Batu Bara Sepanjang 2020, Terbanyak Tambang Ilegal

Potret kegiatan pertambangan batu bara di Kaltim. (arsip kaltimkece.id)

Tahun 2020 berakhir dengan puluhan kasus pelanggaran di industri pertambangan batu bara.

Ditulis Oleh: Giarti Ibnu Lestari
Senin, 04 Januari 2021

 

kaltimkece.id Pertambangan batu bara masih menjadi pedang bermata dua di Kaltim. Di satu sisi, sektor ini punya peran besar dalam menggerakkan perekonomian daerah. Namun dalam praktiknya, banyak dijumpai aktivitas yang berdampak buruk terhadap lingkungan dan warga.

Hingga berakhirnya 2020, situasi tersebut masih tak kunjung teratasi. Berbagai pelanggaran tetap ditemui. Sebagaimana catatan Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim, sedikitnya 38 pelanggaran industri pertambangan batu bara ditemukan sepanjang tahun lalu.

Rentetan pelanggaran tersebut dijabarkan pada Refleksi Akhir Tahun Jatam Kaltim, 30 Desember 2020. Dinamisator Jatam Kaltim, Pradarma Rupang mengungkapkan sembilan kategori pelanggaran dengan jumlah 38 kasus oleh industri pertambangan batu bara di Kaltim sepanjang Januari-Desember 2020.

Sembilan pelanggaran tersebut terdiri dari pencemaran dan pengerusakan lingkungan sebanyak lima kasus. Diikuti perampasan tanah empat kasus, kriminalisasi terhadap warga dua kasus, tambang ilegal 10 kasus, serta anak tewas tenggelam di lubang tambang dua kasus. Ditemukan pula tujuh kasus mengancam keselamatan nelayan dan masyarakat pesisir, kelalaian perusahaan menerapkan protokol keselamatan kerja enam kasus, merusak fasilitas publik satu kasus, serta korupsi dan penyalahgunaan wewenang satu kasus.

"Ada tiga daerah di Kaltim yang tidak menerapkan tata ruangnya sebagai industri batu bara. Yakni Balikpapan, Bontang, dan Mahulu (Mahakam Ulu). Tetapi ada irisan-irisan kasus pelanggaran yang terjadi di kawasan tersebut. Karena tetangganya menerapkan kebijakan penerbitan izin tambang dan tata ruangnya juga mengakomodasi kehadiran industri energi kotor tersebut," ucap Rupang

Dilanjutkan Rupang, dari 38 kasus, paling banyak adalah tambang ilegal dengan jumlah 10 kasus. Beberapa terjadi di wilayah yang sama. Terungkap berdasarkan pengaduan warga kepada Jatam Kaltim ataupun masyarakat menyampaikan secara terbuka di media sosial.

Jatam juga mencatat peningkatan kasus dibanding tahun lalu terkait perampasan tanah. Terjadi di Berau, Kutai Timur, dan Kutai Barat. Di Berau terjadi di tiga kampung dari dua kecamatan. Di Kutim telah berlangsung bertahun-tahun dialami 300 petani dari 15 kelompok tani. Medio Februari 2020, lebih dari 100 warga mewakili 15 kelompok tani di Kutim melakukan demonstrasi ke kantor pusat perusahaan tambang dimaksud. “Setidaknya mereka mengalami kerugian atas 645 hektare (ha) lahan,” jelasnya.

Menurut Rupang, pada saat pandemi Covid-19, laju kerusakan dan pelanggaran industri pertambangan tak berhenti. Padahal di sisi lain, Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, mendeklarasikan pandemi virus corona sebagai bencana nasional nonalam. (*)

 

Editor: Bobby Lolowang

folder_openLabel
shareBagikan Artikel Ini


Artikel Terkait


Tinggalkan Komentar