Terkini

Temuan Tahu Isi Sabu di Tahanan Polsekta Sungai Kunjang, Modus Baru Selundupkan Narkotika

person access_time 3 years ago
Temuan Tahu Isi Sabu di Tahanan Polsekta Sungai Kunjang, Modus Baru Selundupkan Narkotika

Tahu goreng isi sabu-sabu diselundupkan kepada tahanan Polsekta Sungai Kunjang. (giarti ibnu lestari/kaltimkece.id)

Rupa-rupa akal para kriminal untuk dapat mengonsumsi sabu meski dalam tahanan. Salah satunya dengan tahu isi.

Ditulis Oleh: Giarti Ibnu Lestari
Senin, 11 Januari 2021

kaltimkece.id Modus baru peredaran narkotika sabu-sabu kembali terbongkar di Samarinda. Diotaki oleh para tahanan Polsekta Sungai Kunjang. Menyelundupkan sabu-sabu dalam tahu isi yang dibawa istri salah seorang tahanan tersebut.

Tahu goreng isi sabu-sabu tersebut ditemukan petugas piket Polsekta Sungai Kunjang, Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda) Bernard A, saat memeriksa makanan titipan sebelum dimasukkan dalam tahanan. Terungkap pada Sabtu, 9 Januari 2021, sekira pukul 21.30 Wita.

Kapolsekta Sungai Kunjang, Komisaris Polisi Bambang Budiyanto, mengatakan ada tiga poket sabu-sabu diselundupkan dalam tahu goreng isi. Tiga poket sabu tersebut masing-masing seberat 0,18 gram bruto; 0,20 gram bruto; dan 0,22 gram brutto.

Terungkapnya tiga poket sabu dalam tahu goreng isi tersebut bermula ketika saat salah satu istri tahanan bernama Sulaiman, SL, berencana mengantar gorengan untuk suaminya. Namun demikian, saat SL sudah di Polsekta Sungai Kunjang, gorengan tersebut belum ada di tangannya.

Tahu isi goreng tersebut kemudian dibawakan seseorang bernama Bejo yang rupanya meminta SL membawakannya ke Polsekta Sungai Kunjang. Karena SL tak bisa mengendarai sepeda motor, Bejo lalu meminta M Solihin untuk mengantar ke Polsekta Sungai Kunjang.

Untuk mengantar tahu isi goreng tersebut, Bejo memberi upah kepada M Solihin sebesar Rp 40 ribu. Namun Bejo tidak memberitahu jika tahu goreng isi tersebut berisi narkotika jenis sabu-sabu kepada.

"Dari keterangan Bejo, sabu-sabu tersebut merupakan pesanan salah satu tahanan di Mako Polsekta Sungai Kunjang bernama Ronal. Ronal meminta Bejo menyerahkan sabu-sabu disembunyikan sedemikian rupa dalam tahu isi goreng kepada tahanan yang bernama Sulaiman," jelas Kompol Bambang Budiyanto.

Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata sabu-sabu tersebut dibeli secara patungan oleh lima tahanan di Mako Polsekta Sungai Kunjang. Lima tahanan yang melakukan patungan untuk membeli sabu-sabu adalah Udin, Dandi, Ronal, Murjani, dan Sentot. Masing-masing urunan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu hingga terkumpul Rp 400 ribu yang didulukan oleh Sulaiman.

Sulaiman pun lalu menghubungi istrinya, SL, mengatakan ada salah seorang teman istrinya yang melahirkan dan ingin meminjam uang Rp 500 ribu. Setelah uang Rp 500 ribu itu diberikan SL, kemudian diambil oleh Bejo. Dengan uang itulah Bejo membeli sabu-sabu di sebuah loket di Jalan Merak, Samarinda.

“Setelah itu, Bejo minta tolong kepada istri Sulaiman, SL, untuk mengantar gorengan tahu isi yang beberapa di antaranya telah diselipkan tiga poket sabu-sabu. Tanpa SL ketahui isinya gorengan itu adalah sabu-sabu," jelas Kompol Bambang Budiyanto, Senin, 11 Januari 2021.

Setelah hal itu terungkap, Bejo dan tujuh tahanan di Mako Polresta Samarinda ditetapkan sebagai tersangka. Tujuh tahanan itu adalah Ronal, Sulaiman, Murjani, Dandi, Udin, Sentot, Rian.

Selain tiga poket narkotika jenis sabu-sabu yang disembunyikan dalam tahu isi goreng, polisi mengamankan satu tiga ponsel pintar. (*)

 

Editor: Bobby Lolowang

folder_openLabel
shareBagikan Artikel Ini


Artikel Terkait


Tinggalkan Komentar