Terkini

Terkejutnya Jaang PNS Pemkot Terus Terlibat Penyalahgunaan Narkoba

person access_time 5 years ago
Terkejutnya Jaang PNS Pemkot Terus Terlibat Penyalahgunaan Narkoba

Foto: Ika Prida Rahmi

Pemerintah mestinya digaris terdepan pemberantasan narkoba. Namun, oknum di tubuh pemerintah terus tertangkap menyalahgunakan narkoba.

Ditulis Oleh: Ika Prida Rahmi
Kamis, 28 Maret 2019

kaltimkece.id Baru-baru ini wajah Pemkot Samarinda tercoreng pejabat pengguna narkoba. Rabu malam, 27 Maret 2019, Petugas BNNK Samarinda kembali menangkap satu oknum PNS, bertugas di Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP. Hendro Siswoyo, PNS golongan IIC, dibekuk petugas ketika hendak mengantarkan sabu ke pemesannya.

Baca juga:
 

Kepala BNNK Samarinda AKBP Siti Zaekomsyah melalui Humas Ahmat Fadholi, mengatakan bahwa pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat soal transaksi narkoba. Petugas BNNK melakukan pengintaian di Jalan Kemakmuran, Perumahan pelita, Kecamatan Sungai Pinang. Sekitar pukul 21.30 Wita, ditemukan Hendro sedang menanti kedatangan pemesan sabu.

Pria 41 tahun ini bertugas di Bidang OPS Satpol PP. Dibekuk tanpa perlawanan. Dari hasil penyergapan, diamankan satu poket sabu seberat 0,45 gram di dalam kotak rokok. Barang haram itu disembunyikan dalam saku celana.

Ia kemudian digiring petugas ke markas BNNK Samarinda di Jalan Anggur, Samarinda Ulu. Kepada petugas, Hendro membenarkan di lokasi tersebut ia sedang mengantarkan sabu.

Selain barang bukti sabu, petugas mengamankan slip bukti transfer. Diduga digunakan untuk transaksi sabu. Ada juga uang tunai Rp 212 ribu. Namun, Hendro mengelak lima lembar slip bukti transfer ATM itu merupakan pembayaran judi online.

"Dari hasil pendalaman, ada bukti transfer antar bank. Hasil penyidikan awal, pelaku melakukan judi online. Tetapi penyidik masih mendalami bukti transfer itu, apakah ada sangkutan dengan jual beli narkoba. Kami masih punya waktu 3x24 jam untuk menentukan status pelaku," terangnya.

Hingga kini petugas masih menyelidiki peran Hendro dalam kasus tersebut. Antara kurir atau pengedar, belum bisa disebutkan."Kami curigai dia ini ambil untung dari narkotika yang dia bawa. Jadi dia ambil barang dari bandar, kemudian diantarkan ke orang yang memesannya. Jadi kita masih dalami itu."

Dari hasil tes urine, oknum Satpol PP itu positif mengandung zat terlarang. Hasil pemeriksaan sementara menunjukan pelaku telah menggunakan narkoba sekitar enam bulan terakhir. "Informasinya dia ambil sabu dari Segiri. Diambil kemudian diantarkan ke orang yang membeli," terang dia.

Jaang Terkejut

Dalam beberapa pekan, dua kasus penyalahgunaan narkoba melibatkan PNS di Samarinda. Padahal, sejumlah regulasi menuntut peran aktif pemerintah memberantas narkoba dari tubuh sendiri. Inpres 6/2018 tentang Rencana Aksi Nasional P4GN, ditujukan juga kepada para kepala daerah, diminta proaktif melakukan upaya pencegahan melalui rencana aksi nasional penanganan permasalahan narkotika .

Selain itu ada juga Permendagri 21/2013 dan Permendagri 12/2019 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika. BNN mendorong agar kepala daerah quick respons menindaklanjuti, termasuk membentengi PNS di lingkup pemerintahan agar tidak terlibat penyalahgunaan maupun peredaran narkoba.

Menurut Fadholi, langkah proaktif bisa dilakukan dengan memproduksi regulasi. Misalnya perda maupun kegiatan pencegahan seperti screening urine terhadap seluruh PNS. "Kondisinya sudah sangat darurat. Dengan inpres dan permendagri ini, sudah keharusan pemerintah daerah melakukan tes urine kepada seluruh pegawainya."

Wali Kota Samarinda Syaharie Jaang, terkejut dengan kembali tertangkapnya seorang PNS oleh BNN. Jaang memastikan segera memroses oknum PNS tersebut sambil menunggu kabar dari BNN. "Nanti kami lihat dalam prosesnya, apakah dia pengedar atau pemakai. Kalau pemakai, kami lihat prosesnya nanti di BNN," sebut Jaang.

Hendro telah dipindah ke sel tahanan BNNP Kaltim, Jalan Rapak Dalam. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, ia diancam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang 35/2009 tentang Narkotika. Ancaman maksimal tujuh tahun penjara.

Dibungkus Makanan Ringan

Pada hari dan waktu yang sama di tempat berbeda, jajaran Satreskoba Polresta Samarinda juga tengah beraksi. Turut berhasil mengamankan pelaku peredaran narkoba.

Pelaku atas nama Tri Sona Putra, warga Jalan Jelawat, Gang 9, RT 1, Kelurahan Sidodamai, Kecamatan Samarinda Ilir. Pria 25 tahun tersebut merupakan kurir sabu.

Kepada polisi, Sona mengaku hanya diperintah seseorang mengambil kresek hitam berisi sabu. Dikemas dalam bungkusan makanan ringan dekat bandara APT Pranoto.

Rencananya, sabu tersebut diantar ke Jalan Biawan, Kecamatan Samarinda Ilir. Namun, saat pelaku berkendara menggunakan motor di sekitar kawasan Kebon Agung, pelaku disergap kepolisian. Sempat terjadi kejar-kejaran. Pelaku akhirnya berhasil diamankan.

Sona mengaku dijanjikan Rp 4 juta jika berhasil mengantarkan sabu tersebut. Namun, belum sempat mencicipi hasilnya, pelaku keduluan diamankan. "Rencananya mau kasih ibu kalau dapat uangnya," sebut dia.

KBO Satreskoba Polresta Samarinda, Iptu Suji Haryanto, membenarkan 10 poket sabu seberat 499,43 gram itu dikemas dalam bungkusan makanan ringan. Suji Haryanto menilai, trik tersebut dilakukan guna mengelabui petugas. Sabu dikemas rapi dan tertutup rapat.

Hingga kini polisi masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap peran pelaku. Kepolisian masih mendalami otak pelaku peredaran sabu tersebut. Kini Sona dijebloskan ke sel Mapolresta Samarinda. (*)

 

Editor: Bobby Lolowang

folder_openLabel
shareBagikan Artikel Ini


Artikel Terkait


Tinggalkan Komentar