Terkini

Uang Panai Kurang Bikin Gagal Nikah, Video Porno dengan Kekasih Disebar ke Keluarga

person access_time 4 years ago
Uang Panai Kurang Bikin Gagal Nikah, Video Porno dengan Kekasih Disebar ke Keluarga

Video asusila berdurasi 2 menit 49 detik disebar seorang pria kepada keluarga kekasihnya yang gagal dinikahi. (ilustrasi: freepik)

Sudah gagal nikah, pria ini mesti menanggung perbuatannya secara hukum karena tak berpikir jernih.

Ditulis Oleh: Arditya Abdul Azis
Sabtu, 07 Desember 2019

kaltimkece.id Kepala MM dipenuhi amarah ketika mengingat pernikahannya yang baru saja batal. Lantaran tak mampu memberikan uang panai sesuai yang dijanjikan, lamarannya ditolak orangtua sang pujaan hati. Padahal pernikahan sudah direncanakan berlangsung 29 Desember 2019.

Pria 29 tahun itu tak lagi bisa berpikir jernih. Berupaya agar pernikahan dengan EA yang telah menjalin hubungan dengannya setahun silam, tetap dilangsungkan. Namun upayanya itu justru membuatnya berujung dibui.

Dengan menggunakan gawai, dalam sekali sentuhan, sebuah potongan layar dari video beradegan mesum antara dirinya dengan EA, disebarkan ke aplikasi percakapan. Pertama kali ia kirimkan ke adik kandung EA.

Di bawah potongan layar video, MM turut memberikan pesan, yang berbunyi memaksa. Meminta pernikahan tetap berlangsung. Alasannya, karena ia telah berhubungan badan dengan EA.

Namun, pesan MM yang dikirim saat itu tak langsung mendapatkan balasan. Merasa tak puas, selang sehari MM kembali beraksi. Video asli dari potongan layar tersebut, dikirimkan ke sang adik, orangtua, dan keluarga EA lainnya.

Video yang disebar merupakan adegan mesum diperagakan MM dan EA. Dengan durasi 2 menit 49 detik. Penyebaran video asusila mendapatkan respons tak sesuai keinginannya.

Pihak keluarga yang menghubungi MM, bukan bicara soal pernikahan. Melainkan ulahnya tersebut akan dilaporkan ke kepolisian. Pelaporan penyebaran video asusila itupun ditangani Polres Paser. Pelaporan disikapi MM dengan melakukan jurus langkah seribu. Ia melarikan diri ke sejumlah daerah.

"Kasus penyebaran video ini, dilaporkan keluarga korban pada akhir November (2019) kemarin," ungkap Kasat Reskrim Polres Paser AKP Ricky R Sibarani kepada kaltimkece.id, Sabtu sore, 7 Desember 2019.

Ricky menguraikan duduk perkara kasus penyebaran video asusila tersebut. MM dan EA diketahui merupakan warga Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser. Pasangan kekasih yang telah menjalin hubungan pacaran setahun tersebut gagal menikah. MM sebagai calon mempelai pria, tak bisa memberikan jumlah uang panai yang telah dijanjikan kepada orangtua korban.

Jumlah uang panai tersebut seharusnya Rp 50 juta. Namun MM hanya mampu memberikan uang panai setengah dari yang dijanjikan. Waktu semakin mepet jelang pernikahan, pria yang telah menganggur sejak beberapa bulan terakhir itu tak bisa menabung uang. Ia masih menunggu pekerjaan di salah satu perusahaan Balikpapan.

Dari keterangan orangtua korban, keluarga sudah mempersiapkan matang acara pernikahan. Memesan gedung, katering, dan lainnya, sesuai perkiraan nominal uang yang dijanjikan.

"Jadi bukan pihak keluarga yang meminta mematok biaya. Tersangka  yang berjanji memberi Rp 50 juta. Karena enggak sesuai yang dijanjikan, keluarga enggak bisa bayar kekurangan itu. Merasa dikadali, jadi dibatalkan," jelas Ricky.

MM semula berharap dengan dikirimkannya video tersebut, bisa dinikahkan secepatnya, termasuk dengan biaya seadanya "Niat pelaku agar keluarga korban malu dan menerima pernikahan putrinya dengan pelaku," tambah Ricky.

Setelah dilaporkan ke polisi, MM sempat kabur ke Balikpapan, lalu bersembunyi di rumah keluarganya di Kecamatan Long Ikis, Paser. MM yang sempat berpindah-pindah tempat akhirnya ditangkap setelah kembali ke kediamannya di Kecamatan Grogot. "Diamankan 2 Desember (2019)," kata Ricky.

Video asusila tidak tersebar ke publik. Hanya beredar di keluarga korban. Akibat perbuatannya, MM telah ditetapkan sebagai tersangka. Keluarga korban menuntut MM dikenakan hukuman sesuai pasal yang berlaku, karena telah menyebarkan video asusila tersebut. “Kami masih melengkapi berkas lagi," pungkasnya.

Adapun tersangka akan dikenakan Pasal 27 ayat (1) UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Menyebutkan bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendiskusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan, maka ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak 1 (satu) miliar rupiah. (*)

 

Editor: Bobby Lolowang

folder_openLabel
shareBagikan Artikel Ini


Artikel Terkait


Tinggalkan Komentar