Balikpapan

Gelapkan Dua Sertifikat Tanah dan Bangunan, Anggota DPRD Balikpapan Dipenjara

person access_time 4 years ago
Gelapkan Dua Sertifikat Tanah dan Bangunan, Anggota DPRD Balikpapan Dipenjara

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kota Balikpapan, Aditya Narwanto. (koresponden kaltimkece.id)

Anggota DPRD Balikpapan ini menggunakan sertifikat milik kenalannya sebagai jaminan pinjaman Rp 9,5 miliar.

Ditulis Oleh: Bobby Lolowang
Sabtu, 03 Oktober 2020

kaltimkece.id Seorang anggota DPRD Balikpapan dari Fraksi Partai Nasdem terjerat hukum. Dijebloskan ke sel tahanan Rutan Klas IIB Balikpapan oleh Kejaksaan Negeri Kota Balikpapan, pada Jumat siang, 2 Oktober 2020. Buntut kasus penggelapan pada 2017 lalu.

"Benar. Pada hari ini, Jumat, kami dari Kejaksaan Negeri Kota Balikpapan melakukan eksekusi terhadap terpidana yakni Kamarudin (48). Terpidana perkara penggelapan dua sertifikat tanah Hak Milik Tanah dan Bangunan nomor 807 di Kelurahan Damai seluas 829 meter persegi dan Sertifikat Hak Milik Tanah dan Bangunan nomor 554 di Kelurahan Lamaru seluas 19.968 meter persegi," ungkap Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kota Balikpapan, Aditya Narwanto, kepada koresponden kaltimkece.id.

Terpidana merupakan seorang anggota DPRD Balikpapan. Terjerat hukum setelah meminjam sertifikat korban dan tanpa sepengetahuannya digunakan untuk hak jaminan meminjam uang sebesar Rp 9,5 miliar di salah satu bank pada 2017 Ialu. "Namun dalam perjalanannya macet," jelas Aditya.

Dalam eksekusi terpidana, Kejaksaan Negeri Kota Balikpapan, berdasarkan putusan kasasi, dilakukan setelah melengkapi administrasi protokol kesehatan yang lengkap dan hasilnya negatif Covid-19. ”Kamarudin kemudian resmi menjadi narapidana dan kami masukkan ke Rutan Klas IIB Balikpapan," tegasnya.

Ketua DPC Nasdem Balikpapan Rizal Effendi mengaku belum mengetahui detail pokok permasalahan yang menjerat salah satu koleganya itu. "Ya, saya baru dapat Iaporan via telpon tadi. Tapi secara resminya belum tahu Iagi kenapa bisa sampai ditahan. Nanti kami minta kejelasan," ujarnya.

Rizal yang juga wali kota Balikpapan, juga belum tahu mengalami anggota partainya itu melakukan penggelapan sertifikat. “Tapi kan awalnya dari persoalan keluarga dulu itu. Dan masalahnya berkembang sampai sekarang kalau enggak salah. Nanti kami pelajari kasusnya. Kalau memang bisa dibantu, ya, kita bantu,” tutup Rizal. (*)

 

Dilengkapi oleh koresponden kaltimkece.id di Balikpapan

Ikuti berita-berita berkualitas dari kaltimkece.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:

folder_openLabel
shareBagikan Artikel Ini


Artikel Terkait


Tinggalkan Komentar