WARTA

Dewan Pers Apresiasi Orang yang Menolak Diliput Media yang Tidak Terverifikasi

person access_time 2 years ago
Dewan Pers Apresiasi Orang yang Menolak Diliput Media yang Tidak Terverifikasi

Gedung Dewan Pers di Jakarta. (foto: istimewa)

Profesionalisme wartawan dan perusahaan pers ditandai sertifikasi dan verifikasi. Tanpanya, bisa disebut ilegal.

Ditulis Oleh: Surya Aditya
Sabtu, 18 Juni 2022

kaltimkece.id Video yang menampilkan audiensi Kepala Kepolisian Resor Sampang, Ajun Komisaris Besar Polisi AKBP Arman, dengan sejumlah jurnalis beredar di jagat maya. Audiensi tersebut diselenggarakan di Markas Polres Sampang, Jawa Timur, 14 Juni 2022. Dalam cuplikan video itu, Kapolres menyatakan hanya akan melayani insan pers yang tersertifikasi dan perusahaan pers yang terverifikasi Dewan Pers.

Tiga hari kemudian, Dewan Pers menggelar diskusi di Jakarta sebagai respons pernyataan tersebut. Forum ini dihadiri sejumlah anggota Dewan Pers, di antaranya, M Agung Dharmajaya (wakil ketua), Asmono Wikan (ketua Komisi Pemberdayaan Organisasi), Ninik Rahayu (ketua Komisi Penelitian, Pendataan, dan Ratifikasi), dan Paulus Tri Agung Kristanto (ketua Komisi Pendidikan dan Pengembangan Profesi). Berdasarkan siaran pers dari Dewan Pers, berikut hasil diskusi selengkapnya.

1. Dewan Pers mendukung penuh setiap upaya para pejabat publik, termasuk TNI/Polri, dalam mendorong wartawan dan perusahaan pers semakin profesional.

2. Profesionalisme wartawan dan perusahaan pers dalam hemat Dewan Pers ditandai sertifikasi bagi wartawan dan verifikasi perusahaan pers yang diselenggarakan Dewan Pers.

3. Pernyataan Kapolres Sampang, AKBP Arman SIK MSi, di hadapan jajaran Polres dan media di Sampang beberapa waktu lalu, yang meminta agar wartawan harus tersertifikasi dan perusahaan pers sudah lulus verifikasi Dewan Pers, patut diapresiasi. Dewan Pers berharap semakin banyak pejabat publik dan penegak hukum bersikap senada dengan Kapolres Sampang guna mendorong profesionalisme wartawan dan perusahaan pers di Indonesia.

4. Dewan Pers berharap, wartawan dan perusahaan pers yang sudah lulus mengikuti sertifikasi dan verifikasi senantiasa bekerja berlandaskan UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Perlu ditegaskan bahwa Dewan Pers tidak mengakui kegiatan sertifikasi wartawan yang diselenggarakan organisasi di luar lembaga uji yang telah ditunjuk Dewan Pers. (*)

folder_openLabel
shareBagikan Artikel Ini


Artikel Terkait


Tinggalkan Komentar