WARTA

Dirut Pupuk Kaltim Diperiksa KPK, Berstatus Saksi Atas Kasus Dugaan Suap

person access_time 4 years ago
Dirut Pupuk Kaltim Diperiksa KPK, Berstatus Saksi Atas Kasus Dugaan Suap

Dirut Pupuk Kaltim Bakir Pasaman diperiksa KPK, 4 Desember 2019. (kolase foto: moh nauval/kaltimkece.id)

Nama Dirut Pupuk Kaltim terjerat dalam pengembangan kasus dugaan suap. Bakir Pasaman diperiksa KPK dengan status saksi.

Ditulis Oleh: Arditya Abdul Azis
Rabu, 04 Desember 2019

kaltimkece.id Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Pupuk Kaltim Bakir Pasaman. Kaitannya dengan kasus dugaan suap bidang pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG) dengan PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK).

"Hari ini, penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Pupuk Kaltim Bakir Pasaman," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Rabu, 4 Desember 2019.

Bakir diperiksa untuk tersangka Direktur PT HTK Taufik Agustono. Belum dijelaskan kaitan Bakir dalam kasus yang merupakan pengembangan dugaan suap anggota DPR Bowo Sidik Pangarso tersebut. "Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," kata Febri singkat.

Dikonfirmasi terkait hal tersebut, Humas Pupuk Kaltim, Wahyudi, mengaku belum dapat menyampaikan klarifikasi atas pemeriksaan KPK tersebut. "Karena saat ini kebetulan saya belum terima informasi resmi terkait hal itu," singkatnya.

Seperti diberitakan, Taufik terjerat kasus berdasarkan pengembangan perkara suap kerja sama pengangkutan bidang pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik dan PT Humpuss Transportasi Kimia.

Dalam perkara tersebut, Taufik diduga mengalirkan uang suap kepada Bowo Sidik agar membantu PT HTK mendapatkan kerja sama kembali sewa-menyewa kapal dengan PT Pilog. Taufik pun mengalirkan uang kepada Bowo Sidik secara bertahap.

Kasus tersebut bermula ketika PT HTK memiliki kontrak pengangkutan dengan cucu perusahaan PT Petrokimia Gresik selama 2013-2018. Namun, pada 2015 kontrak tersebut dihentikan karena membutuhkan kapal dengan kapasitas yang lebih besar, yang tidak dimiliki PT HTK.

KPK menduga ada upaya agar kapal-kapal PT HTK digunakan kembali untuk kepentingan distribusi pupuk PT Pupuk Indonesia.

Untuk merealisasikan hal tersebut, pihak PT HTK meminta bantuan Bowo Sidik Pangarso. Bowo pun bertemu Marketing Manager HTK Asty Winasti untuk membicarakan dan mengatur PT HTK tidak kehilangan pasar penyewaan kapal.

Pertemuan tersebut kemudian dilaporkan kepada Taufik. Ia diduga bertemu beberapa pihak, termasuk Asty dan Bowo Sidik untuk menyepakati kelanjutan kerja sama sewa-menyewa kapal yang sempat terhenti pada 2015. Dalam proses tersebut, kemudian Bowo meminta sejumlah fee. Tersangka Taufik sebagai Direktur PT HTK, membahasnya dengan internal manajemen dan menyanggupi sejumlah fee untuk Bowo.

Pada akhrinya, pada 26 Februari 2019, dilakukan MoU antara PT Pilog dengan PT HTK, yang salah satu materi MoU-nya adalah pengangkutan kapal milik PT HTK yang digunakan PT Pupuk Indonesia.

Setelah MoU tersebut, disepakati untuk pemberian fee dari PT HTK kepada Bowo dibuatkan satu perjanjian antara PT HTK dengan PT Inersia Ampak Engineers, perusahaan milik Bowo, untuk memenuhi kelengkapan administrasi pengeluaran oleh PT HTK.

Bowo meminta kepada PT HTK untuk membayar uang muka Rp 1 miliar atas telah ditandatanganinya MoU antara PT HTK dan PT Pilog. Permintaan itu disanggupi tersangka TAG dan Komisaris PT HTK. Namun, dengan pertimbangan terlalu besar untuk diberikan sekaligus, maka dibuatkan termin pembayarannya.

Uang pun lantas diberikan PT HTK kepada Bowo Sidik pada rentang waktu 1 November 2018 hingga 27 Maret 2019. Rinciannya adalah, US$59.587 pada 1 November 2018; US$21.327 pada 20 Desember 2018; US$7.819 pada 20 Februari 2019; dan Rp89.449.000 pada 27 Maret 2019.

Atas perbuatan tersebut, tersangka Taufik diduga melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13  tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (*)

 

Editor: Bobby Lolowang

folder_openLabel
shareBagikan Artikel Ini


Artikel Terkait


Tinggalkan Komentar