Ekonomi

Tiga Perusda Kaltim Dievaluasi, Opsi Pembubaran Mencuat

person access_time 5 years ago
Tiga Perusda Kaltim Dievaluasi, Opsi Pembubaran Mencuat

Foto: Dokumentasi Fraksi PKS DPR RI

Hanya beberapa dari delapan perusda Kaltim berkontribusi terhadap PAD. Unit usaha yang seret berpeluang dibubarkan.

Ditulis Oleh: Fachrizal Muliawan
Kamis, 07 Februari 2019

kaltimkece.id Perusahaan daerah atau perusda dibentuk pemerintah daerah sebagai penggerak perekonomian daerah dan penghasil pendapatan asli daerah atau PAD. Undang-Undang 5/1962 tentang Perusahaan Daerah mengamanatkan modal perusda berasal dari kekayaan daerah yang dipisahkan. Namun dalam kenyataannya, dari delapan perusda bentukan Pemprov Kaltim, tak semuanya memberi kontribusi signifikan.

Wacana evaluasi diikuti perombakan direksi, bahkan penutupan perusda, tengah mencuat. Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi menuturkan, berdasar evaluasi awal terhadap perusda, mayoritas tak memenuhi target 2018. Disinggung soal target keuntungan tersebut, Hadi belum bisa membeber angka. “Karena masih dalam evaluasi,” ujar dia, Jumat 1 Februari 2019.

Evaluasi dilakukan dengan melihat kinerja perusda selama beberapa tahun terakhir. Jumlah deviden yang diberikan kepada daerah akan menjadi salah satu barometer. “Ada opsi penggantian direksi hingga pembubaran,” terang Wagub.

Keputusan berada di tangan Gubernur Kaltim Isran Noor. Hadi, dalam hal ini, sebatas bertugas mengevaluasi. Perkembangannya masih digodok bersama Biro Ekonomi Setprov Kaltim. “Saya juga harus pelajari akar masalahnya. Ibarat penyakit harus didiagnosa dulu,” terang mantan anggota DPR RI itu.

Hadi mengungkapkan pembahasan perusda telah dilakukan dengan mengundang para direksi. Namun, tak semua petinggi perusahaan hadir. Padahal, rencana bisnis 2019 mesti dipaparkan. Sejauh ini, Hadi bisa menilai satu atau dua perusda saja yang bagus. “Tapi enggak bisa saya sebutkan nama-namanya sekarang,” terangnya.

Perusda Kaltim banyak menjadi sorotan karena kontribusi rendah terhadap kas daerah. Namun, bukan itu saja yang jadi persoalan serius. Keberadan direksi berlatar belakang pensiunan aparatur sipil negara atau ASN, turut jadi masalah. “Tidak apa-apa katanya direksi diisi pensiunan PNS, asalkan mampu menghasilkan keuntungan bagi daerah. Kami tidak melihat tua dan muda tapi kompetensinya,” tutup Hadi.

Evaluasi Tiga Perusda

Diungkapkan Asisten II Sekprov Kaltim Ichwansyah, untuk kepentingan evaluasi, Pemprov bekerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan BPKP Kaltim. Dari situ, tiga perusda mengemuka untuk dievaluasi. Ketiganya adalah Perusda Melati Bhakti Satya (MBS), Bara Kaltim Sejatera (BPS), dan PT Migas Mandiri Pratama (MMP). “Sisanya belum ada jadwal dievaluasi,” ujarnya.

Menurut Ichwansyah, evaluasi menjadi perlu bila didapati kinerja yang tak begitu bagus. Opsi pembubaran pun berpeluang dijajaki. “Atau opsi pemberian peningkatan fasilitas bila perusda yang bersangkutan punya potensi,” ucapnya.

Opsi lain bisa dilakukan adalah merger dengan sistem perusda induk. “Jadi nanti ada perusda yang dibentuk untuk membawahi anak-anak perusahaan,” ucapnya.

Namun, sistem perusda induk masih dalam pembahasan. Evaluasi perusda, kata Ichwansyah, bertepatan dengan hampir berakhirnya masa jabatan pengisi struktural perusda pada Maret mendatang.

Pemprov Kaltim tercatat memiliki delapan perusda. Kedelapannya menjalankan bisnis di berbagai sektor. Yang paling populer adalah Bankaltimtara. Bank pelat merah tersebut per 31 Desember 2017, mencatatkan perkembangan modal sebesar Rp 3,32 triliun (Derap Langkah Pembangunan Kaltim 2008-2018, hlm 62).

Unit usaha berikutnya adalah Melati Bhakti Satya atau MBS. Perusda tersebut kini mengelola pesawat GA-8 Airvan dan Hotel Grand Pandurata di Jakarta. MBS juga membentuk perusahaan bersama dalam pengelolaan terminal peti kemas Kariangau Balikpapan. Total, ada enam anak perusahaan di bawah MBS sejak didirikan 5 Januari 1996.

Baca juga:
 

Selain kedua perusahaan tersebut, perusda bentukan Pemprov lainnya adalah PT Penjaminan Kredit Daerah atau Jamkrida Kaltim, PT Ketenagalistrikan, Perusda Sylva Kaltim Sejahtera, PT Migas Mandiri Pratama, PT Agro Kaltim Utama, dan PT Bara Kaltim Sejahtera.

Nama terakhir tercatatrutin menyetor keuntungan kepada daerah. Pada 2005, total Rp 2,99 miliar disetorkan unit usaha di bidang batu bara tersebut ke PAD Kaltim. Lima tahun kemudian, besar setoran melejit ke angka Rp 39,8 miliar. Sedangkan perusda Kaltim di bidang ketenagalistrikan menyumbang Rp 1,64 miliar untuk PAD pada 2017. Diambil dari 40 persen laba bersih tahun itu. Total hingga tahun lalu, besaran sumbangan kepada PAD sejak 2012 dari PT Ketenagalistrikan mencapai Rp 7,55 miliar.

Direksi dari Swasta

Sekretaris Pokja 30 Muhammad Sulaiman menyarankan rekrutmen direksi perusda dilakukan secara profesional. Tidak mesti mengandalkan pensiunan ASN seperti dilakukan selama ini. “Terbuka, syaratnya dikasih target. Kalau tidak bisa memenuhi target maka siap-siap diganti,” tegas dia.

Menurut Sulaiman, solusi akhir menutup perusda bukan tabu dilakukan. Namun, langkah ini bijak ditempuh jika Pemprov tetap memerhatikan pola manajemen direksi. Misalnya dengan melihat kembali sektor bisnis yang digeluti. “Jadi ada dua hal yang harus diperhatikan. Koreksi sektor bisnisnya, bila tak menguntungkan bisa dibubarkan. Kedua lihat manajemen, benar tidak dijalankan, baru pergantian direksi,” tutupnya. (*)

 

Editor: Bobby Lolowang

folder_openLabel
shareBagikan Artikel Ini


Artikel Terkait


Tinggalkan Komentar