Hukum

Aksi Biadab Pemuda di Samarinda Membunuh Ibu yang Jadi Teman Memulungnya

person access_time 1 year ago
Aksi Biadab Pemuda di Samarinda Membunuh Ibu yang Jadi Teman Memulungnya

MS kini ditahan di Mapolresta Samarinda karena diduga menjadi dalang kematian teman memulungnya. FOTO: GIARTI-KALTIMKECE.ID

Di kesunyian subuh yang dingin, nyawa perempuan paruh baya itu dicabut. Buah memberi saran cerai.

Ditulis Oleh: Giarti Ibnu Lestari
Sabtu, 14 Januari 2023

kaltimkece.id Matahari masih beberapa jam lagi terbit ketika HS bersiap di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bukit Pinang, Samarinda Ulu. Perempuan berusia 48 tahun ini hendak mencari barang-barang bekas yang masih memiliki nilai tawar. Dari usaha inilah, ia dan keluarga kecilnya bertahan hidup.

Rabu dini hari, 28 Desember 2022, sekira pukul 03.00 Wita, HS bertemu dengan teman seprofesinya berinisial MS di sebuah pondok di TPA tersebut. Keduanya terlibat oborolan. MS, seorang pemuda berusia 26 tahun, mencurahkan masalah keluarganya kepada HS. Akan tetapi, ajang curhat tersebut hanya akal-akalan MS untuk memulai aksi biadabnya.

Di sela-sela oborolan, MS meminta bantuan kepada HS untuk mengangkut barang-barang hasil memulung. Keduanya lantas berjalan kaki menuju barang-barang tersebut. Sebelum sampai tujuan, kaki kanan MS mengait kaki HS. Perempuan berhijab itu tersungkur. MS segera duduk di tubuh dan melepas kerudung dari kepala HS. Kain tersebut dimasukan ke mulut HS. Menggunakan pisau sepanjang 8 sentimeter, MS mencabut nyawa HS dengan penuh kekejian di kesunyian subuh yang dingin.

MS kemudian menaikkan mayat HS ke karung lalu ditarik sejauh 10 meter. Setelah itu, ia melepas baju dan membuangnya ditumpukkan sampah, termasuk pisau yang digunakan untuk membunuh HS. Sebelum kabur, MS mengambil ponsel berjenama Oppo A17K dari tas milik HS.

Dikira Hilang

Di sebuah rumah di Samarinda Ulu, suami dan anak HS diselimuti kegundahan. Tidak biasanya, mereka tak menemukan HS pada siang hari. Mereka lantas mendatangi tempat biasa HS memulung sampah di TPA Bukit Pinang. Hingga matahari terbenam, mereka tak jua menemukan HS. Cemas, mereka melaporkan HS hilang kepada polisi.

Kabar keberadaan HS baru mereka dapatkan keesokan hari. Kamis pagi, 29 Desember 2022, HS ditemukan tak bernyawa di TPA Bukit Pinang. Polisi yang melakukan pemeriksaan menemukan tujuh luka di tubuh perempuan itu. Dua luka di antaranya ditemukan di leher kanan dan tiga luka di leher kiri. Luka juga ada di tenggorokan dan lengan kanan. Melihat luka-luka itu, polisi melakukan penyelidikan.

Titik terang muncul 10 hari kemudian. Sabtu pagi, 7 Januari 2023, petugas gabungan dari Kepolisian Resor Kota Samarinda dan Kepolisian Daerah Kaltim mendeteksi keberadaan ponsel Oppo A17K milik HS melalui alat pelacak. Ponsel tersebut berada digenggaman seorang lelaki berinisial MT. Polisi mendatangi MT.

Kepada polisi, MT mengaku membeli ponsel pintar itu dari MS. MS disebut turut menceritakan alasan menjual ponsel, termasuk aksinya membunuh HS, kepada MT. Hasil penjualan barang curian itu untuk membeli tiket pesawat rute Balikpapan-Kendari (Sulawesi Tenggara).

“MS menggunakan identitas MT untuk memesan tiket pesawat,” beber Kepala Polresta Samarinda, Komisaris Besar Polisi Ary Fadli, kepada kaltimkece.id, Jumat, 13 Januari 2023.

Berbekal informasi tersebut, tim gabungan mencokok MS di Kelurahan Anggoeya, Kecamatan Poasia, Kendari, pada Rabu, 11 Januari 2023. Besoknya, lelaki berambut pendek itu diterbangkan ke Samarinda untuk diperiksa lebih lanjut. “Pisau yang digunakan tersangka untuk membunuh korban juga sudah kami amankan,” tambah Kombes Pol Ary Fadli.

Polisi memperlihat barang bukti yang digunakan MS menghabisi nyawa HS. FOTO: GIARTI-KALTIMKECE.ID

Ditemui di Markas Polresta Samarinda, MS mengaku menjadi pelaku tunggal dalam pembunuhan HS. Ia pun membeberkan alasannya. Sebermula ketika MS berselisih paham dengan istrinya, ia bertandang ke rumah HS. Kepada sahibulbait, MS menceritakan masalah keluarganya. HS merespons cerita tersebut dengan menyarankan cerai.

“Kalau kamu laki-laki, ceraikan saja istrimu,” kata HS seperti diceritakan ulang oleh MS kepada kaltimkece.id. Saran tersebut rupanya membuat MS sakit hati. Dari sinilah, ia menyusun siasat untuk menghabisi nyawa temannya itu.

“Padahal, saya cerita (masalah keluarga) karena saya percaya dengan korban. Tapi, saat dia berkata cerai, muncul pikiran untuk membunuhnya,” tuturnya.

Polisi menjerat MS dengan pasal 340 subsider pasal 338 subsider pasal 365 ayat 3 KUHPidana tentang Pembunuhan Berencana dan Pencurian. Pasal 340 KUHPidana berbunyi: Barangsiapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau penjara selama dua puluh tahun. (*)

shareBagikan Artikel Ini


Artikel Terkait


Tinggalkan Komentar