Hukum

Dua Tersangka Penyuap Ismunandar cs Diserahkan ke JPU, Surat Dakwaan Disusun 14 Hari

person access_time 4 years ago
Dua Tersangka Penyuap Ismunandar cs Diserahkan ke JPU, Surat Dakwaan Disusun 14 Hari

Tim KPK saat pemeriksaan dan penyitaan barang bukti di Kantor Bupati Kutim. (istimewa)

Kasus dugaan suap kepada bupati Kutim nonaktif Ismunandar dan sejumlah pejabat lainnya, memasuki penyusunan surat dakwaan.

Ditulis Oleh: Bobby Lolowang
Senin, 31 Agustus 2020

kaltimkece.id Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan dua tersangka penyuap bupati Kutai timur nonaktif Ismunandar berikut barang bukti, kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Diberikan waktu 14 hari bagi JPU membuat surat dakwaan sebelum dilimpahkan ke pengadilan Tipikor.

“Hari ini penyidik KPK melaksanakan tahap dua kepada JPU, atau menyerahkan tersangka atas nama Aditya Maharani dan Deky Aryanto dan barang buktinya ke jaksa,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, lewat rilis yang diterima Senin, 31 Agustus 2020.

Dengan demikian, terhitung sejak Senin ini hingga 19 September 2020, penahanan terhadap Aditya maupun Deky menjadi kewenangan jaksa. Aditya dan Deky merupakan tersangka pemberi suap kepada Ismunandar dan istrinya yang juga sebelumnya Ketua DPRD Kutim, Encek Unguria Riarinda Firgasih.

Keduanya juga diduga memberi suap kepada Kepala Bapenda Kutim Musyaffa, Kepala BPKAD Kutim Suriansyah, dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kutim Aswandini. Suap diduga merupakan fee dari pengerjaan proyek beberapa dinas di lingkungan Pemkab Kutim selama tahun anggaran 2019-2020.

Pelimpahan tahap dua dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 49 saksi. Dikatakan pula, kemungkinan tak semua saksi dihadirkan di pengadilan nantinya.

Aditya hingga saat ini masih menjalani tahanan di rumah tahanan Polda Metro Jaya sementara Deky ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat. Kasus suap di lingkungan Pemkab Kutim dikuak KPK lewat operasi tangkap pada 3 Juli 2020. Ketujuh tersangka ditangkap di tiga tempat berbeda yakni Jakarta, Samarinda, dan Sangatta. (*)

 

Dilengkapi oleh koresponden kaltimkece.id di Bontang

Ikuti berita-berita berkualitas dari kaltimkece.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:

folder_openLabel
shareBagikan Artikel Ini


Artikel Terkait


Tinggalkan Komentar