Hukum

Ketika Wakil Tuhan, Agamawan, hingga Relawan Kebenaran Berdagang Keadilan

person access_time 5 years ago
Ketika Wakil Tuhan, Agamawan, hingga Relawan Kebenaran Berdagang Keadilan

Foto: Antara

Operasi tangkap tangan KPK di Balikpapan membuka borok peradilan. Korupsi justru dilakukan pemegang palu keadilan, praktisi hukum, hingga pegiat antikorupsi. 

Ditulis Oleh: Fachrizal Muliawan
Rabu, 08 Mei 2019

kaltimkece.id Duduk bersama koleganya di sebuah kedai di sudut kota Balikpapan, Sudarman tampak gundah. Padahal, sudah sebulan lewat, pengusaha properti itu terlepas dari masalah hukum. Hakim telah menolak tuntutan jaksa yang mendakwanya memalsukan surat tanah. Nyatanya, walau dinyatakan bebas, Sudarman tetap saja galau. Ia kemudian menceritakan pangkal sebab hatinya yang tidak enak.

“Hakim masih meminta Rp 500 juta. Padahal, tanpa uang itu, saya yakin tetap menang di pengadilan. Sekarang ini saya tidak punya uang,” keluh Sudarman seperti ditirukan seorang rekannya yang mengikuti pembicaraan di warung kopi tersebut. Rekan Sudarman tersebut meminta namanya dirahasiakan ketika diwawancarai kaltimkece.id

Siang itu, Selasa, 30 April 2019, Sudarman bercerita bahwa ia masih dikejar-kejar seseorang bernama Kayat. Adapun Kayat, tak lain hakim Pengadilan Negeri Balikpapan yang menyidangkan perkara pidana Sudarman. Kayat berkali-kali menghubungi Sudarman melalui kuasa hukumnya yang bernama Jhonson Siburian. 

Dari situlah muncul rencana Sudarman untuk meminjam uang. Belakangan, seorang kenalannya berkenan memberi pinjaman Rp 250 juta. Uang kemudian ditransfer ke rekening Sudarman. 

“Kami berusaha mengingatkan dia (Sudarman). Bahwa yang hendak dia lakukan itu (memberi uang kepada hakim) berbahaya. Banyak informasi yang beredar, hakim Kayat sedang dalam pantauan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi),” lanjut sumber tadi. 

Nasihat itu rupanya diabaikan Sudarman. Kebetulan pula, hakim Kayat menghubungi Jhonson dua hari kemudian melalui panggilan telepon. Sebagaimana keterangan KPK, Kayat bertanya kepada Jhonson selaku kuasa hukum Sudarman, “Oleh-olehnya mana?”

Sudarman yang sudah mengetahui permintaan itu segera mengambil Rp 250 juta dari bank pada Jumat, 3 Mei 2019. Sebanyak Rp 50 juta ia masukkan ke tas. Sementara Rp 200 juta sisanya ditaruh dalam kantong plastik hitam dan diserahkan kepada Jhonson. Mereka bertemu di sebuah rumah makan Padang. Ada tiga orang dalam penyerahan uang tersebut yaitu Sudarman, Jhonson, dan seorang staf Jhonson bernama Rosa Isabela. 

Menjelang jam kerja pada Jumat itu berakhir, sekitar pukul 17.00 Wita, Jhonson dan Rosa tiba di halaman parkir PN Balikpapan. Keduanya hendak menyerahkan Rp 100 juta kepada hakim Kayat. Sebelum tiba di pengadilan di Jalan Jenderal Sudirman, Jhonson menghubungi Kayat melalui panggilan telepon. Diatur rencana bahwa uang tersebut akan diletakkan di mobil Kayat. Rosa yang akan mengantarkannya. 

Toyota Avanza bercat perak adalah kendaraan milik Kayat yang diparkir di halaman belakang pengadilan. Tempat parkir itu berdiri tepat di tepi pantai. Kayat dengan mudah melihat kendaraan dari ruang kerjanya di lantai dua kantor pengadilan. Jendela kaca ruang kerja Kayat memang menghadap ke laut. 

Rosa yang sudah di depan mobil kemudian menelepon sang hakim. Perempuan itu meminta pintu mobil dibuka. Kayat kemudian meraih remote dan membuka kunci mobil dari ruangannya. Dengan cepat Rosa menaruh plastik hitam berisi Rp 100 juta. Plastik itu telah disiapkan dua lapis. Rosa membuka lapisan luar kemudian mengisinya dengan air mineral. Perempuan muda itu kemudian pergi dengan masih menenteng plastik hitam. KPK menduga tipuan itu untuk berjaga-jaga andaikata terekam kamera pengawas. 

Setelah Jhonson dan Rosa pergi, Kayat segera menuju mobil. Saat itulah, tim penindakan KPK meringkus sang hakim dengan barang bukti Rp 100 juta di kantong plastik plus Rp 28,5 juta di dalam tas. Tim KPK yang lain juga menangkap Jhonson dan Rosa tak jauh dari PN Balikpapan. Ketiganya dibawa ke Polda Kalimantan Timur. Ditemukan pula Rp 99 juta di kantor Jhonson. Satu jam kemudian, Sudarman ditangkap di kawasan Jalan Soekarno Hatta, Balikpapan. Tim juga menangkap Panitera Muda Pidana PN Balikpapan Fahrul Azami.

Sehari kemudian, kelima orang itu diterbangkan ke Gedung KPK Jakarta pada Sabtu, 4 Mei 2019 pukul 09.00 Wita. Setelah gelar perkara, KPK menetapkan Kayat sebagai tersangka penerima suap. Sudarman dan Jhonson menjadi tersangka pemberi rasuah. Adapun Rosa dan Fahrul, dibebaskan KPK.

Sengketa Tanah

Kasus yang melilit Sudarman adalah perkara rumit. Tentang sengketa antara dua pihak yang membeli sebidang lahan dari dua ahli waris yang berbeda. Lahan itu seluas 65.449 meter persegi. Sedang dibangun oleh dua pengembang perumahan. Lokasinya di Jalan Sepinggan Baru, RT 57, Kelurahan Sepinggan Baru, Balikpapan Selatan. Satu di antara pengembang itu adalah Sudarman yang membawa bendera PT Sinar Agung Pakkaraja (SAP). 

Sengketa ini bermuara kepada dua jenis gugatan di PN Balikpapan. Perdata dan pidana. Tahun lalu, Jumat, 23 Febuari 2018, Sudarman bersama kuasa hukum Jhonson Siburian memenangkan gugatan perdata. Majelis hakim yang diketuai Zulkifli SH memutuskan, lahan sengketa adalah sah milik PT SAP yang telah memegang empat izin membuka tanah negara (IMTN) berdasarkan segel atas nama Labolosi. Majelis hakim menyatakan segel atas nama Lakabolosi tidak terkait dengan objek sengketa. Segel atas nama Lakabolosi ini yang dipegang pengembang PT BOS selaku penggugat.

Namun, sebelas hari sebelum putusan perdata, Lakabolosi memidanakan Sudarman. Tuduhannya adalah Sudarman memalsukan surat tanah di objek sengketa. Laporan diterima Polda Kaltim dengan Nomor: LP/75/II/2018/Polda Kaltim/SPKT II tertanggal 12 Februari 2018. 

Sehari setelah laporan diterima, Sudarman ditetapkan sebagai tersangka. Ia sempat melawan lewat praperadilan namun ditolak. Kasus Sudarman pun disidangkan. Kayat yang menjadi ketua majelis hakim. 

Sidang perdana dimulai 11 Oktober 2018. Sempat terjadi perdebatan mengenai identitas Lakabolosi selaku penggugat. Dalam persidangan, identitas Lakabolosi sempat disebut sebagai Labolosi, nama yang sama dengan yang tertera di segel tanah. 

Menurut sumber kaltimkece.id yang mengikuti jalannya persidangan, terungkap bahwa Lakabolosi ternyata buta huruf. Untuk tanda tangan saja, Lakabolosi hanya menggunakan cap jempol di berkas acara pemeriksaan. Sementara di dalam segel, orang yang bernama Labolosi membubuhkan tanda tangan. Hal itu diperkuat fakta persidangan yakni keterangan para saksi dari kecamatan hingga dinas tata ruang kota.   

Bersama fakta-fakta persidangan yang lain, ditambah putusan perdata sengketa tanah dengan objek yang sama, hakim Kayat menolak tuntutan jaksa. Sudarman waktu itu dituntut 5 tahun penjara. Dari sinilah keyakinan Sudarman bahwa ia akan memenangkan kasus itu bermula. Dengan atau tanpa uang sogokan. Sebulan setelah putusan itu terbit, hakim Kayat, Sudarman, dan Jhonson Siburian selaku kuasa hukum, ditangkap KPK. 

Latar Belakang Para Tersangka

Wakil Tuhan di dunia, agamawan, dan relawan antikorupsi. Itulah latar belakang nama-nama yang terjerat OTT KPK. 

Yang pertama adalah Kayat, hakim gaek di PN Balikpapan. Saking seniornya, ia pernah menjabat sebagai pelaksana tugas ketua PN Balikpapan. Beberapa tahun lalu, posisi ketua pengadilan sedang kosong karena pejabat baru belum ditunjuk sementara pejabat lama telah pindah tugas. Kayat yang mengisi kekosongan jabatan. 

Kayat juga kerap diserahi sejumlah kasus besar. Satu di antaranya pencemaran Teluk Balikpapan oleh tumpahan minyak. Kayat menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 15 miliar kepada nakhoda kapal MV Ever Judger Zhang Deyi. 

Sebelum bertugas di Balikpapan, Kayat menjabat sebagai Ketua PN Barru, Sulawesi Selatan. Ia berstatus Hakim Madya Muda Pembina Tingkat I Golongan IV/b. Sedianya, dari PN Balikpapan, hakim Kayat akan dimutasi ke PN Sukoharjo, Jawa Tengah. 

Rekam jejak Kayat sebagai hakim sebenarnya dipantau banyak pihak. Koordinator Kantor Penghubung Komisi Yudisial (KY) Kaltim, Danny Bunga, membenarkan hal itu. KY memonitor sejumlah persidangan yang dipimpin Kayat karena mendapat laporan dari masyarakat. 

"Namun, tidak ada indikasi pelanggaran kode etik selama proses pemantauan," terang Danny. 

Kayat adalah hakim ke-25 yang terjerat kasus korupsi, sebagian besar diungkap oleh KPK. Fakta ini menghadirkan ironi mengingat hakim adalah profesi yang sangat mulia. Di tangan hakim, ada palu yang dapat menentukan hidup manusia. Tidak berlebihan jika hakim disebut sebagai wakil Tuhan di dunia. Kepada Tuhan-lah, hakim akan mempertanggungjawabkan keputusannya di dunia (Memahami Berbagai Etika Profesi dan Pekerjaan, 2011, hlm 137).

Nama kedua yang dijadikan tersangka oleh KPK adalah advokat yang cukup ternama di Balikpapan; Jhonson Siburian. Ia adalah pemimpin kantor pengacara Jhonson Siburian di Jalan Syarifuddin Yoes di Kota Minyak. 

Sebelum beracara di ruang sidang, Jhonson dulunya adalah anggota Polri. Ia terakhir kali bertugas di Polda Kaltim dan mengambil pensiun dini. Jhonson menyelesaikan pendidikan hukum sehingga memegang gelar sarjana hukum. Ia juga mendapat dua gelar S-2 yakni master hukum (MH) dan master theologi (MTh). Adapun gelar doktornya juga theologi, ilmu yang mempelajari segala sesuatu yang berkaitan dengan keyakinan beragama. Jhonson memang dikenal aktif dalam bidang keagamaan. Ia adalah pendeta dari sebuah gereja protestan beraliran injili. 

Kasus yang menimpa Jhonson jelas mencoreng profesi advokat. Namun, Jhonson bukan yang pertama di Indonesia. Kasus paling tersohor ialah yang menyeret pengacara kondang Otto Cornelius Kaligis. Ia menjadi terdakwa dalam kasus dugaan suap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Medan.

Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kaltim Arifuddin memberikan pandangan seputar masalah ini. Menurutnya, terlepas dari organisasi mana advokat itu tergabung, tetap profesi yang tercoreng. 

"Untuk Peradi, biasanya ada tindakan konkret," ujarnya. Tindakan berupa sanksi dengan sanksi tertinggi pemecatan dari keanggotaan. Hukuman itu harus melewati proses yang ditangani dewan kehormatan Peradi.

Sudarman adalah tersangka terakhir dalam operasi tangkap tangan KPK di Balikpapan. Selain sebagai pengusaha properti, lelaki ini adalah relawan organisasi nonpemerintah yang aktif dalam kampanye antikorupsi. Sejak 2017, Sudarman menjabat sebagai ketua lembaga swadaya masyarakat Nusantara Corruption Watch (NCW) Cabang Kaltim.  

Peluang dari Sistem Hukum 

Lalu, mengapa orang-orang yang semestinya di garda terdepan memberantas praktik rasuah justru menjadi pelaku? Pengamat hukum dari Fakultas Hukum, Universitas Mulawarman, Samarinda, Herdiansyah Hamzah, menyampaikan analisisnya. Menurutnya, sistem hukum Indonesia justru memberi peluang kepada orang-orang yang paham hukum untuk berbuat culas. 

"Perkara korupsi itu soal sistem, bukan profesi," terangnya. 

"Saya melihat ada ketua LSM antikorupsi yang terjerat korupsi sebagai gejala inkonsistensi. Perkataan yang tidak sejalan dengan tindakan," sambung Castro, sapaan Herdiansyah. 

Sistem hukum yang memungkinkan terjadinya rasuah, lanjut Castro, adalah pengawasan yang belum optimal. Sebagai contoh, Komisi Yudisial memang telah mengawasi para hakim. Namun, pengawasan KY masih terbatas dan tak bisa menjangkau semua wilayah. 

"Meski punya petugas di daerah, kantor penghubung KY di Kaltim baru ada di Samarinda," ucapnya. Hal itu membuat KY mesti membangun kerja sama dengan gerakan masyarakat sipil seperti LSM, pusat studi, ormas, dan pendidikan tinggi. Kerja-kerja pengawasan yang melibatkan publik disebut lebih efektif. Sekaligus mengimbangi pengawasan internal yaitu Badan Pengawas Mahkamah Agung. 

“Kalau hanya pengawasan internal, bisa jeruk makan jeruk,” ingatnya. (*)

Editor: Fel GM

folder_openLabel
shareBagikan Artikel Ini


Artikel Terkait


Tinggalkan Komentar