Hukum

KPK Limpahkan Dua Pemberi Suap kepada Ismunandar cs ke Tipikor Samarinda

person access_time 3 years ago
KPK Limpahkan Dua Pemberi Suap kepada Ismunandar cs ke Tipikor Samarinda

Dua terdakwa kasus suap di lingkungan Pemkab Kutim dilimpahkan KPK kepada Tipikor Samarinda. (antara foto)

Dua nama dilimpahkan KPK kepada Tipikor Samarinda perihal kasus suap kepada bupati Kutim nonaktif Ismunandar dan sejumlah pejabat lain.

Ditulis Oleh: Giarti Ibnu Lestari
Senin, 14 September 2020

kaltimkece.id Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan dua terdakwa suap di lingkungan Pemkab Kutai Timur (Kutim), kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor Samarinda. Kedua terdakwa tersebut adalah Aditya Maharani dan Deky Aryanto.

Aditya dan Deki merupakan dua dari tujuh tersangka hasil operasi tangkap tangan (OTT) KPK atas kasus korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pekerjaan infrastruktur di lingkungan Pemkab Kutim pada 2019-2020. Menjerat bupati Kutim nonaktif, Ismunandar, bersama istrinya yang saat itu Ketua DPRD Kutai Timur, Encek Unguria Riarinda Firgasih.

Aditya Maharani dan Deky Aryanto dilimpahkan kepada Tipikor Samarinda per 14 September 2020. Dengan demikian, status penahanannya beralih kepada penahanan oleh majelis hakim. "Selanjutnya Penuntut Umum akan menunggu penetapan dari majelis hakim terkait hari sidangnya dan penetapan penahanan para terdakwa," ucap Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan setelah dilimpahkan maka status penahanannya beralih kepada penahanan oleh Mejelis Hakim.

Adapun pasal dakwaan untuk Deky Aryanto adalah Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang (UU) 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 junto Pasal 65 ayat 1 Kitab UU Hukum Pidana (KUHP). Kedua, Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 junto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Sedangkan untuk terdakwa Aditya Maharani adalah Pasal 5 ayat 1 huruf a UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 junto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Kedua, Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 junto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Dalam kasus ini, Aditya Maharani dan Deky Aryanto berperan sebagai rekanan dari Pemkab Kutim. Bertindak sebagai pemberi janji atau hadiah terkait pekerjaan infrastruktur di lingkungan Pemkab Kutim pada 2019-2020.

Tersangka utama dari terungkapnya kasus pemberian hadiah tersebut adalah Ismunandar bersama Encek Unguria Riarinda Firgasih. Keduanya ditetapkan tersangka oleh KPK bersama lima orang lainnya. Yakni tiga kepala dinas di Pemkab Kutim dan dua lainnya adalah rekanan.

Menunggu Susunan Majelis Hakim

Hakim Juru Bicara Pengadilan Negeri Samarinda, Abdul Rahman Karim, membenarkan kedua terdakwa telah terdaftar di Pengadilan Tipikor Samarinda pada Senin siang, 14 September 2020. "Setiap pelimpahan berkas perkara selanjutnya dalam waktu 1x24 jam Ketua Pengadilan akan menetapkan susunan majelis yang akan menyidangkan. Kemudian setelah susunan majelis sudah ditetapkan, Hakim Ketua Majelis akan menetapkan kapan jadwal sidang pertama sekaligus menggelarkan penetapan penahanan terhitung sejak berkas diterima di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Samarinda," ucap Abdul Rahman Karim.

"Yang saat ini baru pendaftaran. Selanjutnya dalam waktu 1x24 jam Ketua Pengadilan akan menetapkan susunan majelis hakim yang akan menyidangkan. Tapi sampai pukul 16.30 Wita belum menetapkan susunan majelis hakim yang akan menyidangkan," pungkasnya. (*)

 

Editor: Bobby Lolowang

Ikuti berita-berita berkualitas dari kaltimkece.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:

folder_openLabel
shareBagikan Artikel Ini


Artikel Terkait


Tinggalkan Komentar