Hukum

KPK Limpahkan Ismunandar cs ke PN Tipikor Samarinda, Dikenakan Dakwaan Kumulatif

person access_time 3 years ago
KPK Limpahkan Ismunandar cs ke PN Tipikor Samarinda, Dikenakan Dakwaan Kumulatif

Ismunandar mengenakan rompi tahanan KPK. (antara/nova wahyudi)

Selanjutnya JPU menunggu penetapan penunjukan majelis hakim dan jadwal persidangan perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan.

Ditulis Oleh: Bobby Lolowang
Jum'at, 13 November 2020

kaltimkece.id Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan perkara dugaan gratifikasi Bupati Kutai Timur nonaktif, Ismunandar, serta empat terdakwa lainnya ke Pengadilan Negeri (PN) Samarinda. Kelimanya dikenakan dakwaan kumulatif.

Ismunandar ditahan bersama istrinya yang saat itu menjabat ketua DPRD Kutim, Encek UR Firgasih, dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 2 Juli 2020. Selain keduanya, diamankan lima tersangka yang saat itu masih menjabat di Pemkab Kutim. Meliputi Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kutim Musyaffa, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Suriansyah, dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Aswandini Eka Tirta. Dua tersangka lain adalah pemberi suap dari kontraktor, yakni Aditya Maharani dan Deky Aryanto.

Dalam kasus tersebut, KPK menemukan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 170 juta. Juga beberapa buku tabungan dengan total saldo Rp 4,8 miliar dan sertifikat deposito sebesar Rp 1,2 miliar.

Pada 14 September 2020, KPK melimpahkan dua terdakwa Aditya Maharani dan Deky Aryanto kepada Pengadilan Tindak Piana Korupsi atau Tipikor Samarinda. Pasal dakwaan untuk Deky adalah Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang (UU) 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 junto Pasal 65 ayat 1 Kitab UU Hukum Pidana (KUHP). Kedua, Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 junto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Sedangkan untuk terdakwa Aditya Maharani adalah Pasal 5 ayat 1 huruf a UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 junto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Kedua, Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 junto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Aditya Maharani Yuono dan Deki Aryanto, menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan pada Senin, 21 September 2020.

Kamis, 12 November 2020, giliran Ismunandar cs yang dilimpahkan oleh KPK ke PN Tipikor Samarinda. Dengan demikian, penahanan para terdakwa beralih menjadi kewenangan Majelis Hakim Tipikor Samarinda. Selanjutnya, JPU menunggu penetapan penunjukan majelis hakim dan penetapan jadwal persidangan perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan.

 “Untuk sementara para terdakwa masih dilakukan penahanan di Rutan Cabang KPK di Jakarta,” jelas Ali Fikri dalam rilis yang diterima koresponden kaltimkece.id, Kamis, 12 November 2020.

Adapun para terdakwa dijerat Pasal 12 huruf a atau Kedua Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana.

Serta Pasal 12B UU Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana. (*)

 

Dilengkapi oleh koresponden kaltimkece.id di Kutai Timur

Ikuti berita-berita berkualitas dari kaltimkece.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:

folder_openLabel
shareBagikan Artikel Ini


Artikel Terkait


Tinggalkan Komentar