Hukum

Omnibus Law Disebut Pesanan Pengusaha Tambang dan Kaltim Bisa Kehilangan Rp 9 Triliun Karenanya

person access_time 3 years ago
Omnibus Law Disebut Pesanan Pengusaha Tambang dan Kaltim Bisa Kehilangan Rp 9 Triliun Karenanya

Transportasi batu bara di Sungai Mahakam, Samarinda (foto: arsip kaltimkece.id)

Pasal yang disisipkan UU Cipta Kerja bisa membuat Kaltim kehilangan DBH Minerba Rp 9 triliun.

Ditulis Oleh: Fel GM
Jum'at, 09 Oktober 2020

kaltimkece.id Omnibus law alias Undang-Undang Cipta Kerja menyisipkan sebuah pasal ke dalam Undang-Undang 3/2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba). Pasal sisipan itu diduga pesanan dari pengusaha pertambangan, wabilkhusus sektor batu bara. Penambahan pasal ini bisa membuat Kaltim kehilangan pendapatan yang amat besar dari dana bagi hasil (DBH) royalti batu bara.  

Menurut siaran pers Koalisi #BersihkanIndonesia yang diterima kaltimkece.id, pengesahan undang-undang sapu jagat ini disebut sebagai cara pemerintah mengobral kekayaan alam Indonesia secara cuma-cuma. Salah satunya adalah melalui pasal sisipan yang mengatur kelonggaran royalti hingga 0 persen.

“Royalti 0 persen sama dengan memberikan batu bara secara cuma-cuma kepada pengusaha batu bara. Ini mengkhianati amanat UUD 1945 bahwa sumber daya alam untuk kemakmuran rakyat,” terang juru bicara #BersihkanIndonesia, Iqbal Damanik, dalam keterangan tertulis pada Kamis, 8 Oktober 2020. Poin tersebut ditemukan dalam draf UU Cipta Kerja paragraf 5 klaster energi dan sumber daya mineral. Klaster tersebut mengubah beberapa ketentuan UU 3/2020 tentang Minerba.

Di antara Pasal 128 dan 129 UU Minerba, bunyi draf sementara UU Cipta Kerja, disisipkan satu pasal yakni Pasal 128 A. Pasal sisipan tersebut memiliki tiga ayat yang berbunyi; (1) Pelaku usaha yang melakukan peningkatan nilai tambah batu bara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103, dapat diberikan perlakuan tertentu terhadap kewajiban penerimaan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128. (2) Pemberian perlakuan tertentu terhadap kewajiban penerimaan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk kegiatan peningkatan nilai tambah batu bara dapat berupa pengenaan royalti sebesar 0% (nol persen). (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai perlakuan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan pemerintah.

Damanik mengatakan, insentif istimewa buat perusahaan pertambangan batu bara justru mendorong laju eksploitasi besar-besaran. Seiring dengan hal tersebut, ruang hidup akan semakin hancur dan menciptakan lingkungan yang tidak layak huni. Situasi ini bertentangan dengan niat pemerintah Indonesia membatasi produksi batu bara yang dituangkan dalam rencana pembangunan jangka menengah nasional.

Koalisi menilai, relaksasi bagi pelaku pertambangan tidak lepas dari sejumlah perusahaan batu bara besar yang menderita kesulitan keuangan. Total utang korporasi yang jatuh tempo pada 2020, 2021, dan 2022, sebagaimana dicatat Moody’s Investor Services, menembus USD 2,9 miliar atau sekitar Rp 42 triliun. Utang tersebut berbentuk kredit perbankan maupun obligasi.

Hilangnya Pendapatan Daerah

Jika kewajiban perusahaan menyetorkan royalti kepada pemerintah didiskon hingga 100 persen, tambah Koalisi, negara berpotensi kehilangan pemasukan hingga USD 1,1 miliar (sekitar Rp 16 triliun). Pemasukan itu berasal dari pajak 11 perusahaan batu bara yang ditarik pada 2019. Kaltim sebagai daerah penghasil batu bara terbesar di Indonesia bakal terkena dampak luar biasa. Padahal, dampak lingkungan dari aktivitas pertambangan tersebut paling besar dirasakan Bumi Mulawarman.

Adapun pendapatan daerah dari DBH Minerba untuk Kaltim yang berpotensi hilang mencapai Rp 9,33 triliun. Setidaknya sejumlah itu apabila menengok Keputusan Menteri ESDM Nomor 201K/80/MEM/2019 tentang Penetapan Daerah Penghasil dan Dasar Perhitungan DBH SDA Pertambangan Minerba untuk Tahun 2020. 

Baca juga:
 

Dalam keputusan menteri, total DBH bagi seluruh provinsi sebesar Rp 25,65 triliun tahun ini. Kaltim memperoleh DBH terbesar yakni Rp 9,33 triliun, sementara Kalsel yang kedua yakni Rp 6,58 triliun. Dari Rp 9,33 triliun DBH Minerba untuk Kaltim, Kabupaten Kutai Timur menerima dana terbesar yakni Rp 3,03 triliun. Yang kedua adalah Kutai Kartanegara Rp 2,83 triliun dan ketiga adalah Berau Rp 1,72 triliun.

“Semua ini terjadi karena legislasi UU Cipta Kerja ini tersandera konflik kepentingan para aktor oligarki politik dan bisnis dalam parlemen sudah bercampur-baur," terang juru bicara #BersihkanIndonesia dari Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Nasional, Merah Johansyah.

Menurut aktivis asal Kaltim ini, sebanyak 50 persen isi anggota DPR dan pimpinannya terhubung dengan bisnis batu bara. Malahan, sebut Merah, Satgas Omnibus Law yang ikut menyusun pun berisi komisaris dan direktur perusahaan batu bara. Padahal, perusahaan-perusahaan inilah yang kelak menerima manfaat dari UU Cipta Kerja.

Omnibus law juga disebut berpotensi meningkatkan kriminalisasi terhadap masyarakat di sekitar tambang maupun pegiat lingkungan. Organisasi masyarakat sipil Publish What You Pay (PWYP) Indonesia mengatakan, pasal 162 UU Cipta Kerja dikhawatirkan menimbulkan konflik antara masyarakat yang tidak setuju dengan aktivitas pertambangan di wilayah mereka.

“Omnibus law diduga memberikan keistimewaan kepada pemegang kontrak karya dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan (KK/PKP2B) yang masa kontraknya akan habis,” sebut Aryanto Nugroho, koordinator nasional PWYP Indonesia.

Di samping itu, UU Cipta Kerja melenyapkan pasal pidana yang dapat menjerat pejabat negara dalam menerbitkan izin pertambangan minerba bermasalah. Begitu pula dengan pejabat yang memberikan insentif berlebihan bagi eksploitasi SDA tanpa memperhatikan aspek kepentingan lingkungan. (*)

Temui kami di Instagram!

folder_openLabel
shareBagikan Artikel Ini


Artikel Terkait


Tinggalkan Komentar