Hukum

Sidang Eksepsi Kasus Tembakan ke Langit

person access_time 1 year ago
Sidang Eksepsi Kasus Tembakan ke Langit

Muraker Lumban Gaol bersama kuasa hukumnya, Kamaruddin Simanjuntak, di Pengadilan Negeri Balikpapan. FOTO: SURYA ADITYA-KALTIMKECE.ID

Kuasa hukum keluarga Brigadir Yosua menjadi advokat dalam kasus ini. Kepemilikan senjata api seorang warga sipil di Balikpapan disebut sah. 

Ditulis Oleh: Surya Aditya
Sabtu, 04 Maret 2023

kaltimkece.id Mengenakan kemeja biru, Muraker Lumban Gaol masuk ruang sidang di Pengadilan Negeri Balikpapan. Lelaki berusia 28 tahun itu duduk di kursi terdakwa. Di kiri dan kanannya, tim penasihat hukum Muraker dan tim kejaksaan sudah lebih dulu menunggu. Tiga hakim kemudian datang dan membuka jalannya persidangan.

Kamis, 2 Maret 2023, Muraker menjalani sidang eksepsi. Sidang ini merupakan lanjutan proses hukum atas perbuatan pria tambun tersebut. Ia melepaskan tembakan ke langit menggunakan senjata api. Peristiwa itu terjadi saat sejumlah aparatur negara menyurvei sebidang lahan di Jalan Ruhui Rahayu, Balikpapan Selatan, pada Januari 2023. Lahan tersebut disebut-sebut hendak digunakan untuk perumahan kejaksaan. 

Atas perbuatannya itu, Muraker didakwa melanggar pasal 211 KUHPidana. Pasal tersebut berbunyi: Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang pegawai negeri supaya menjalankan perbuatan jabatan atau mengalpakan perbuatan jabatan yang sah, dihukum penjara selama-lamanya empat tahun.

Surat eksepsi Muraker dibacakan penasihat hukumnnya, Kamaruddin Simanjuntak. Advokat yang juga mendampingi keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat ini menilai, dakwaan kepada Muraker yang dibuat jaksa penuntut umum tidak lengkap dan cacat hukum. Dakwaan dianggap tidak memenuhi syarat formil dan materiil sebagaimana diatur pasal 143 ayat 2 huruf b dan ayat 3 KUHAPidana.

“Surat dakwaan jaksa penuntut umum tidak jelas dan tidak cermat sehingga tidak dapat diterima dan layak dinyatakan batal demi hukum,” ucap Kamaruddin.

Ia menguraikan ketidakjelasan surat dakwaan. Muraker ditangkap pada 20 Januari 2023 atas laporan seorang pejabat kejaksaan bernama Juli Hartono. Belakangan, setelah perkara dinyatakan P-21, nama pelapornya berubah menjadi Rano Hermawan. Perubahan ini tidak dijelaskan dalam surat dakwaan. 

“Pasalnya juga berubah, dari yang semula 335 KUHP menjadi 211 KUHP. Terdakwa pun tak pernah dimintai keterangan,” urai Kamaruddin. Ketidakjelasan lainnya, sambung dia, adalah soal kepemilikan lahan. Menurut surat dakwaan, tanah yang disurvei disebut hasil tukar-guling. Namun tidak dijelaskan siapa dengan siapa yang melakukan penukaran. 

Kamaruddin menjelaskan tentang kepemilikan senjata api jenis Glock-17 oleh kliennya. Dulu, jauh sebelum peristiwa pada Januari, sekelompok orang disebut masuk lahan milik Muraker tanpa izin. Muraker yang kesal mengusir kelompok tersebut dengan tangan kosong. Akan tetapi, ia malah diserang dengan senjata tajam. “Dia sampai masuk rumah sakit akibat dibacok,” beber Kamaruddin.

Tak ingin kejadian tersebut berulang, Muraker mengurus perizinan penggunaan senjata api di Markas Besar Polri dengan alasan melindungi diri. Izin tersebut dikabulkan melalui surat yang ditandatangani seorang perwira tinggi di Polri pada 19 Juli 2022. Oleh sebab itu, menurut Kamaruddin, tidak ada yang salah dari kempilikian senjata ini termasuk tindakan Muraker melepaskan tembakan ke udara. Lagi pula, tidak sekali-dua kali lahan kliennya hendak diserobot tapi sudah berulang kali.

“Kepemilikan senjata dari Muraker legal. Keabsahan surat kepemilikan senjata dapat dibuktikan,” jelasnya.

Persidangan dipimpin Surya Laksemana selaku hakim ketua. Ia meminta tim penasihat hukum Muraker memperbaiki surat eksepsi. Menurutnya, beberapa poin dalam surat tersebut keliru. Salah satunya mengenai permintaan terdakwa Muraker dibebaskan dari segala tuntutan.

“Permintaan dibebaskan dari tuntutan belum bisa karena terdakwa belum dituntut. Ini masih tahap dakwaan. Jadi, diperbaiki lagi, ya,” ucapnya. Lagi pula, sambung dia, terdakwa Muraker belum tentu bersalah. Sebelum mengakhiri sidang, Surya Laksemana menyampaikan, sidang dilanjutkan pekan depan.

Kepala Seksi Intelijen, Kejaksaan Negeri Balikpapan, Ali Mustofa, menepis eksepsi yang menyebut surat dakwaan JPU tidak sah di mata hukum. Menurutnya, surat dakwaan telah disusun dengan mengikuti peraturan perundang-undangan. JPU dipastikan sudah meneliti perkaranya dengan baik dan komprehensif.

“Jadi, perkara tersebut layak untuk disidangkan lebih lanjut,” kata Ali.

Ali Mustofa, kepala Seksi Intelijen, Kejaksaan Negeri Balikpapan. FOTO: SURYA ADITYA-KALTIMKECE.ID
 

Mengenai persoalan lahan, lanjut Ali, tanah yang menyebabkan kasus ini muncul memang bukan milik kejaksaan melainkan milik perseorangan. Kejaksaan juga tidak menyoal kepemilikan senjata api. Menurutnya, warga sipil memang bisa memiliki senjata api. “Tinggal dibuktikan saja keabsahannya di persidangan,” ujarnya.

Yang disoal kejaksaan adalah tembakan ke langit. Tindakan tersebut dianggap bagian dari ancaman. “Kalau misal keberatan (aparat masuk lahan), bisa dengan gugatan perdata. Tapi bukan dengan pengancaman,” tutup Ali. (*)

shareBagikan Artikel Ini


Artikel Terkait


Tinggalkan Komentar