Hukum

Yang Perlu Diketahui Setiap Orang ketika Ditangkap, Diperiksa, dan Ditahan oleh Penegak Hukum

person access_time 3 years ago
Yang Perlu Diketahui Setiap Orang ketika Ditangkap, Diperiksa, dan Ditahan oleh Penegak Hukum

Ilustrasi penahanan.

Pengetahuan akan proses hukum cukup penting. Berikut sebagian penjelasannya.

Ditulis Oleh: Muhammad Rizki Al Hadid
Jum'at, 12 Februari 2021

kaltimkece.id Seluruh proses hukum pidana di Indonesia bersandar kepada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP. Mengetahui sebagian aturan tersebut cukup penting. Memang tidak semua orang akan berurusan dengan hukum. Akan tetapi, tak ada jaminan pula seseorang tidak akan pernah tertimpa masalah hukum.

Pertama-tama yang patut diketahui adalah tahapan penanganan kasus tindak pidana oleh penegak hukum. Yang paling awal adalah penyelidikan. Pada tahap ini, penegak hukum seperti kepolisian, kejaksaan, atau Komisi Pemberantasan Korupsi berupaya menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana. Penyelidikan bisa bermula dari laporan masyarakat dan sebagainya.

Bernard Marbun dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Samarinda, organisasi di bawah Yayasan LBH Indonesia (YLBHI), menjelaskan bahwa dalam tahap penyelidikan, polisi bisa mengamankan calon tersangka. Proses mengamankan disebut dengan penangkapan. Petugas wajib menunjukkan surat tugas kemudian surat pemberitahuan penangkapan sebelum membawa seseorang ke kantor polisi. Petugas juga mesti menjelaskan dengan detail perkaranya. Dalam penangkapan ini, sambungnya, petugas harus memanusiakan manusia calon tersangka. Tidak boleh ada kekerasan kecuali yang bersangkutan melakukan perlawanan.

“Setelah dibawa, orang tersebut biasanya disebut terlapor atau terduga (kedua istilah ini sebenarnya tidak dikenal dalam KUHAP),” jelas alumnus Fakultas Hukum, Universitas Mulawarman, tersebut.

Seorang terlapor atau terduga memiliki hak untuk didampingi penasihat hukum. Ia juga memiliki kemerdekaan untuk menjawab pertanyaan. Terlapor atau terduga bebas daripada intimidasi, tekanan psikis, serta kekerasan fisik. Terlapor atau terduga dapat menyampaikan jawaban tidak tahu atau lupa. Jawaban seperti itu, terang Bernard, harus dihormati. Jika dalam proses penyelidikan ini petugas tidak menemukan adanya tindak pidana, orang tersebut harus dilepaskan 1x24 jam setelah diamankan. Proses penyelidikan pun tidak bisa dinaikkan menjadi penyidikan.

Ketika Berstatus Tersangka

Jika dalam tahap penyelidikan ditemukan adanya tindak pidana dan bukti permulaan, petugas dapat menetapkan seseorang sebagai tersangka. Kepastian adanya suatu perbuatan tindak pidana tersebut menyebabkan proses penanganan perkara naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya (Pasal 1 angka 2 KUHAP).

Seorang tersangka dapat ditahan jika melakukan tindak pidana dengan ancaman lima tahun penjara atau lebih. Bisa pula karena yang bersangkutan dikhawatirkan merusak atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidananya.

Managing Partner dari Kantor Hukum Syahroni & Partners, Syahroni, menjelaskan mekanisme penahanan seorang tersangka. Petugas mesti menunjukkan surat perintah penahanan. Surat wajib menguraikan identitas tersangka, penyebab ditahan, gambaran perkara, lokasi ditahan, serta tempat pemeriksaan. Keluarga berhak menerima tembusan surat tersebut.

Dalam situasi tertentu, petugas boleh tidak menunjukkan surat perintah penahanan. Situasi yang dimaksud adalah bila tersangka tertangkap tangan. Definisi tertangkap tangan yakni tersangka ditangkap saat sedang atau segera sesudah terjadinya tindak pidana. Dalam kondisi tersebut, surat penahanan bisa menyusul.

Jika telah ditahan, tersangka memiliki hak menghubungi dan didampingi advokat. Tersangka wajib didampingi advokat apabila ancaman pidananya di atas lima tahun. Syahroni yang berlisensi Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Slipi menjelaskan, tersangka memiliki sejumlah hak saat diperiksa penyidik. Ia tidak boleh diperiksa di bawah intimidasi, ditakut-takuti, disiksa, maupun dilecehkan. Proses penangkapan yang tidak sesuai prosedur bisa dituntut kemudian melalui praperadilan. Hak yang lain adalah tersangka dapat menghubungi dan menerima kunjungan keluarga. Tersangka berhak pula meminta segera diperiksa sehari setelah ditahan.

“Hak berikutnya adalah meminta penangguhan penahanan, menghubungi dan dikunjungi dokter pribadi jika sakit, serta bersurat kepada advokat dan keluarga tanpa diperiksa petugas,” jelas Syahroni.

Bernard Marbun dari LBH Samarinda menambahkan, seorang tersangka dilindungi dari intimidasi dan kekerasan berdasarkan Peraturan Kapolri 8/2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan tugas Polri.  

Kembali ke Syahroni, seorang tersangka pasti dimintai keterangan oleh polisi atau biasa disebut berita acara pemeriksaan (BAP). Jika tersangka tidak ditahan, polisi harus membuat surat panggilan kepada tersangka. Surat tersebut harus memuat nama, dipanggil sebagai tersangka, waktu dan tempat dimintai keterangan, dan gambaran perkaranya. Panggilan ini berhak ditolak jika ada yang tak jelas atau panggilan tersebut tidak patut seperti surat dikirim kurang dari tiga hari sebelum pemanggilan.

Ketika di-BAP, tersangka dibolehkan meminta waktu untuk bertanya kepada advokat yang mendampingi. Hak ini dilindungi undang-undang. Tersangka juga berhak bicara dengan advokat tanpa didengar petugas kecuali dalam kejahatan terhadap keamanan negara. Syahroni mengatakan, jika sedang ditahan dan akan diminta keterangan lanjutan, dibolehkan meminta kepada polisi untuk menghubungi advokat.

Seorang tersangka perlu memeriksa baik-baik hasil BAP dari petugas sebelum menandatanganinya. Tersangka boleh menolak membubuhkan tanda tangan jika isinya tidak sesuai, termasuk jika seakan diarahkan menjawab hal yang tak diketahui. Seluruhnya akan dibuatkan berita acara. Tersangka pun berhak mendapat salinan BAP tersebut. “Adapun masa waktu penahanan tersangka di kepolisian, maksimal 20 hari dan boleh diperpanjang 40 hari oleh penuntut umum,” terang Syahroni yang juga anggota LBH Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Samarinda.

Sementara itu, penyidikan dapat dihentikan jika penyidik tidak menemukan bukti untuk menuntut tersangka. Bisa pula, bukti yang diperoleh penyidik tidak memadai untuk membuktikan kesalahan tersangka. Penyidik akan menghentikan penyidikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3. Surat pemberitahuan dari penyidik itu ditujukan kepada penuntut umum. (*)

Editor: Fel GM

folder_openLabel
shareBagikan Artikel Ini


Artikel Terkait


Tinggalkan Komentar