Kutai Kartanegara

Isran Noor Ancam Penurunan Pangkat hingga Tak Gaji PNS Pemprov Kaltim yang Nekat Mudik

person access_time 3 years ago
Isran Noor Ancam Penurunan Pangkat hingga Tak Gaji PNS Pemprov Kaltim yang Nekat Mudik

Gubernur Kaltim Isran Noor meninjau kebijakan larangan mudik di Kukar. (aldi budiaris/kaltimkece.id)

Penerapan kebijakan larangan mudik di Kaltim disertai sanksi yang tak bisa dikatakan ringan.

Ditulis Oleh: Aldi Budiaris
Jum'at, 07 Mei 2021

kaltimkece.id Larangan mudik kembali diberlakukan pada Idulfitri tahun ini. Dibandingkan tahun lalu, kebijakannya dianggap tak jauh berbeda seperti 2020 lalu. Tak lepas karena pandemi Covid-19 yang masih belum berakhir sampai saat ini.

Di Kutai Kartanegara (Kukar), penerapan kebijakan tersebut ditandai dengan berdirinya pos pemantauan dan penyekatan. Didirikan di beberapa jalan perbatasan wilayah Kukar seperti Jalur Dua Poros Tenggarong-Samarinda.

Kamis, 6 Mei 2021, pemantauan dan evaluasi kebijakan tersebut di Kukar ditinjau Gubernur Kaltim, Isran Noor. Hadir mendampingi Kapolda Kaltim, Irjen Pol Herry Rudolf Nahak; dan Pangdam VI Mulawarman Mayjen TNI Heri Wiranto. Jajaran di lingkungan Polda Kaltim dan Pangdam VI Mulawarman juga turut hadir.

Ditemui kaltimkece.id di Aula Serba Guna Kompleks Kantor Bupati Kukar, Isran Noor mengatakan bahwa larangan mudik bukanlah hal baru. Masyarakat juga disebut telah terbiasa seiring penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro yang sudah telah lama bergulir di Kaltim. Dan penerapannya sampai saat ini diklaim berlangsung dengan sangat baik. Isran Noor menilai hal tersebut tak lepas dari dukungan seluruh masyarakat serta pihak terkait.

Menurut Isran, kesadaran masyarakat tersebut harus apresiasi setinggi-tingginya. Apalagi dengan efektivitasnya sejak dari tingkat desa atau kelurahan. Karenanya, kesadaran serupa diharapkan kembali dilaksanakan dalam pemberlakuan pembatasan kegiatan nasional atau PPKN dan larangan mudik yang kini bergulir.

Di Kaltim, Pemprov sejak Kamis kemarin telah memulai larangan mudik antarwilayah. Baik dari tingkat provinsi, lokal, atau kabupaten/kota. Berlaku hingga 17 Mei 2021. “Sementara jalan daerah disekat, itu artinya tidak bisa melintas,” ujarnya.

Isran juga mengimbau pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemprov Kaltim maupun tingkat kabupaten/kota untuk memenuhi aturan tersebut. Bagi PNS yang melanggar, terancam dikenakan sanksi administrasi dan mendapat evaluasi OPD tempatnya bertugas.

Menurut Isran, sanksi bisa berupa penurunan pangkat hingga tak mendapat gaji selama waktu tertentu, tergantung level kesalahannya. Sedangkan bagi masyarakat umum yang nekat mudik, wajib diminta memutar balik.

Kendati demikian, pengecualian bagi larangan tersebut juga diberlakukan. Terutama bagi pengusaha maupun pedagang yang perlu mendistribusikan bahan pokok ke masyarakat. Bagi pegawai maupun pekerja yang harus melakukan perjalanan dinas maupun pekerjaan mendesak, juga mendapat pengecualian namun harus disertai keterangan dari kelurahan. Selain itu juga diwajibkan menyertai surat antigen dengan hasil negatif Covid-19 melalui dinas kesehatan setempat.

Sementara untuk operasional tempat wisata, terutama yang dikelola Pemprov Kaltim, ditegaskan bakal ditutup sampai batas yang belum ditentukan. “Tempat wisata di Kaltim juga sedikit, tidak banyak,” imbuhnya.

Di Kukar telah berdiri lima pos di perbatasan kabupaten/kota. Meliputi Kilometer 38 Samboja; persimpangan Kukar, Balikpapan, dan Penajam Paser Utara; jalur poros Tenggarong-Samarinda; serta jalur utama Bandara APT Pranoto menuju Kecamatan Muara Badak dan Marangkayu.

Wakil Bupati Kukar, Rendi Sholihin, memastikan pemerintah daerah akan menyelaraskan seluruh program pembatasan kegiatan masyarakat dengan kebijakan provinsi dan pusat. Sehingga pelaksanaannya bisa berjalan bersama dan searah.

Rendi juga mengatakan bahwa Kukar dengan wilayah geografis luas dan berbatasan langsung Samarinda serta kabupaten lainnya, harus menjalankan program pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat dengan baik. “Dengan demikian, langkah pencegahan dan memutus penyebaran Covid-19 pun bisa kian efektif dilaksanakan,” pungkasnya. (*)

 

Editor: Bobby Lolowang

folder_openLabel
shareBagikan Artikel Ini


Artikel Terkait


Tinggalkan Komentar