Kutai Kartanegara

Langkah Unikarta Menjadi Perguruan Tinggi Negeri Terganjal Status Lahan dan Bangunan

person access_time 3 years ago
Langkah Unikarta Menjadi Perguruan Tinggi Negeri Terganjal Status Lahan dan Bangunan

Bangunan kampus Unikarta di Jalan Gunung Kombeng, Kelurahan Melayu. (aldi budiaris/kaltimkece.id)

Kampus yang diresmikan pada November 1984 ini tertahan dengan label swasta.

Ditulis Oleh: Aldi Budiaris
Jum'at, 02 Juli 2021

kaltimkece.id Universitas Kutai Kartanegara alias Unikarta, memasang target naik kelas menjadi perguruan tinggi negeri. Namun sejumlah persoalan mengadang. Kampus yang diresmikan pada November 1984 itu pun tertahan dengan label swasta.

Unikarta dikelola oleh Yayasan Kutai Kartanegar. Telah diusulkan sejak 2016 menjadi perguruan tinggi negeri. Setelah lima tahun, agenda tersebut tak kunjung terealisasi. Penyebab mendasarnya adalah lahan dan bangunan yang masih milik Pemkab Kukar.

Kepada kaltimkece.id, Agus Setiawan Gunawan selaku ketua yayasan, mengatakan bahwa tanah dan bangunan kampus Unikarta di Jalan Gunung Kombeng, Kelurahan Melayu, Tenggarong, Kukar, saat ini digunakan dengan perjanjian pinjam pakai dari Pemkab Kukar. Pihaknya telah sejak lama meminta pemerintah daerah untuk peralihan status aset Unikarta kepada yayasan. "Kami menanyakan progres hibah yang telah diajukan dari sekian tahun," ungkapnya.

Pemkab dan DPRD Kukar telah membahas proses penghibahan aset tersebut. Sehingga universitas yang kini memiliki akreditasi B+ itu bisa makin cepat jadi perguruan tinggi negeri. Dari komunikasi terakhir, Pemkab disebut berkomitmen memroses hibah sesuai peraturan dan undang-undang. "Pemkab Kukar tak ingin ada persoalan hukum pada kemudian hari," jelasnya.

Dari pihak yayasan, seluruh dokumen dan administrasi proses hibah telah dipenuhi. Termasuk persyaratan yang diminta Pemkab, diklaim telah dilengkapi ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKD) Kukar dan dinyatakan memenuhi syarat serta disetujui. "Jadi kami hanya menunggu komitmen dan realisasinya," tandasnya.

Rektor Unikarta, Erwinsyah, menyebut tarik ulur pengalihan aset sangat memengaruhi kegiatan akademik di kampus tersebut. Ia berharap persoalan tersebut cepat terselesaikan. "Semoga bisa cepat terealisasi karena upaya ini telah dilakukan sejak DPRD periode yang lalu," terangnya.

Ketua Komisi III DPRD Kukar, Andi Faisal, menyesalkan peralihan aset yang berlarut-larut. Ia menilai persoalan tersebut mestinya selesai sejak beberapa waktu lalu. Apalagi rapat dengar pendapat (RDP) mengenai persoalan itu sudah digelar sejak akhir 2020. “Malah sampai saat ini belum ada progres," sesalnya.

Andi berharap peralihan aset bisa segera terealisasi. Pemkab sebagai pemangku kebijakan didorong segera memberi kepastian. “Seluruh pemangku kepentingan harus bisa duduk bersama agar upaya menegerikan Unikarta bisa dikerjakan bersama-sama," imbuhnya.

Sementara itu, Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kukar, Sunggono, memastikan proses alih kepemilikan lahan dan bangunan Unikarta terus berlangsung. Namun demikian, disebutnya masih ada proses administrasi yang perlu dilengkapi perguruan tinggi tersebut. "Khususnya membuat surat permohonan langsung kepada bupati Kukar," ucapnya.

Menurut Sunggono, surat permohonan tersebut diperlukan sebagai dasar bagi Pemkab melakukan kajian untuk penghibahan tersebut. Yang mana hasil kajian itu kelak menjadi dasar bagi Bupati Kukar, Edi Damansyah, memberikan rekomendasi dan arahan.

Sunggono memastikan bila kebijakan Bupati telah ditetapkan, proses hibah tanah dan bangunan Unikarta bakal dilanjutkan. Pemkab ditegaskan berkomitmen menyelesaikan persoalan tersebut. “Secara bersama-sama tanpa ada pertentangan dengan peraturan,” pungkasnya. (*)

Editor: Bobby Lolowang

folder_openLabel
shareBagikan Artikel Ini


Artikel Terkait


Tinggalkan Komentar