Kutai Kartanegara

Pemusnahan Sabu Rp 6 Miliar dan 1 Kilogram Ganja Hasil Tangkapan Polres Kukar selama April 2021

person access_time 3 years ago
Pemusnahan Sabu Rp 6 Miliar dan 1 Kilogram Ganja Hasil Tangkapan Polres Kukar selama April 2021

Pemusnahan narkotika di Polres Kukar, 2 Juni 2021. (aldi budiaris/kaltimkece.id)

Pemusnahan barang bukti meliputi ganja 1 kilogram dan sabu-sabu 5 kilogram bernilai Rp 6 miliar.

Ditulis Oleh: Aldi Budiaris
Rabu, 02 Juni 2021

 

kaltimkece.id Polres Kukar tiga bulan belakangan mengungkap kasus, sindikat perdagangan, dan penyalahgunaan narkotika dalam jumlah yang tak sedikit. Hanya pada April 2021, ganja seberat 1 kilogram dan sabu-sabu 5 kilogram dengan nilai Rp 6 miliar yang diamankan. Dua tangkapan itupun jadi rekor terbesar dalam sejarah Polres Kukar.

Rabu, 2 Juni 2021, pemusnahan narkotika hasil tangkapan itupun dilaksanakan. Mengambil tempat di halaman Polres Kukar. Di antara yang hadir dalam seremoni tersebut, salah satunya adalah Sultan Kutai Kartanegara Ing Martadipura, Adji Muhammad Arifin.

Kepada kaltimkece.id, Sultan mengapresiasi kegiatan Polres Kukar tersebut. Diharapkan menjadi motivasi untuk menggiatkan pemberantasan narkotika di tanah Kutai. Sekaligus jadi pengingat bagi masyarakat untuk mawas diri dan menyadari betapa berbahaya pengaruh narkoba.

Dirinya juga berharap masyarakat ikut berperan aktif melakukan pencegahan dan menghalau penyalahgunaan narkoba. “Khusus kalangan orangtua, untuk bisa membimbing dan mengawasi anak-anaknya dan menyadarkan betapa berbahayanya narkoba," tegas Sultan Adji Muhammad Arifin.

Sementara itu, Kapolres Kukar, AKBP Irwan Masulin Ginting, menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan tersebut adalah hasil kerja jajarannya pada 14 dan 16 April 2021. Saat itu, diamankan sabu-sabu seberat 5.619 gram bernilai Rp 6 miliar.

Barang mengandung memiliki zat metamfetamina itu awalnya dipasok dari luar negeri oleh jaringan internasional. Tiga tersangka diamankan berinisial SD (39), MS (37), MY (29). Masing-masing diamankan beserta barang bukti di Tenggarong Seberang, Samarinda, dan Bontang.

Barang bukti lainnya adalah ganja seberat 1.051 gram yang didistribusikan dari Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara, senilai Rp 7 juta. Dengan tersangka berinisial S usia 26 tahun dari Tenggarong. "Dari hasil kasus itulah narkoba yang sedang dimusnahkan," jelasnya.

Pemusnahan narkoba jenis sabu dihancurkan dengan cara di-blender dengan air. Selanjutnya digiling hingga halus dan larut dan dibuang ke saluran pembuangan toilet Polres Kukar. Cara tersebut diambil untuk mengantisipasi tak ada oknum yang memanfaatkan.

Sedangkan untuk ganja dimusnahkan dengan dibakar dalam drum besi yang kemudian ditutup kain. Kapolres Kukar memastikan seluruh barang haram itu musnah tanpa sisa.

Dalam kesempatan tersebut, Ginting turut mengimbau masyarakat agar menjauhi dan mencegah peredaran narkoba di lingkungan sekitarnya. Pemerintah juga telah berkomitmen memerangi narkoba. Masyarakat dapat berperan dengan mengawasi dan memerhatikan anak serta keluarga. Menanamkan sejak dini tentang pencegahan narkoba.

Selain itu, ia juga menginginkan warga Kukar koperatif bila mendengar atau mengetahui ada aktivitas peredaran narkoba di sekitarnya. "Untuk secepatnya melaporkan kepada pihak berwajib," tandasnya.

Seluruh Kukar disebut merupakan titik rawan peredaran dan transaksi narkoba. Sebab, bandar dan pemakainya tak mengenal tempat alias bisa berada di mana saja. "Di daerah pedalaman dan terpencil, saat ini seluruhnya telah dimasuki pengedar narkoba," pungkas Irwan Masulin Ginting. (*)

 

Editor: Bobby Lolowang

folder_openLabel
shareBagikan Artikel Ini


Artikel Terkait


Tinggalkan Komentar