Kutai Kartanegara

Pengiriman 1 Kilogram Ganja dari Medan ke Kukar Terungkap, Modus Alamat Fiktif via Jasa Ekspedisi

person access_time 3 years ago
Pengiriman 1 Kilogram Ganja dari Medan ke Kukar Terungkap, Modus Alamat Fiktif via Jasa Ekspedisi

Pengungkapan peredaran 1 Kg ganja oleh Polres Kukar. (aldi budiaris/kaltimkece.id)

Satreskoba Polres Kukar mengungkap peredaran 1 kilogram ganja yang dikirim dari Medan, Sumatra Utara.

Ditulis Oleh: Aldi Budiaris
Rabu, 14 April 2021

kaltimkece.id Dua pria tertunduk lesu saat berdiri di lorong depan ruang Satresnarkoba, Polisi Resor Kutai Kartanegara, Rabu, 14 April 2021. Pemuda berinisial S dan Y tersebut ditahan karena diduga menyalahgunakan narkotika. Dari tangan keduanya, Polres Kukar menyita ganja seberat 1,051 kilogram. Dikirim dari Medan, Sumatera Utara, melalui jasa ekspedisi.

Wakapolres Kukar, Kompol Aldi Alfa Faroqi, menjelaskan awal mula kasus tersebut terungkap yang bermula dari laporan masyarakat. Laporan tersebut diterima Polres Kukar pada Minggu, 11 April 2021, sekitar pukul 16.15 Wita. Menyebutkan bahwa dalam dua hari, akan ada pengiriman paket melalui jalur darat yang diduga berisi ganja.

Dengan keterangan informasi tersebut, Polres Kukar mengirim tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan. Dari resi pengiriman menyebutkan bahwa paket tersebut berisi spare part dan ditujukan untuk penerima bernama Intan. Beralamat di Desa Manunggal Jaya No 188 RT 22 Kecamatan Tenggarong Seberang.

Namun saat Tim Tiger Satresnarkoba Polres Kukar mendatangi alamat yang tercantum dalam resi pengiriman, didapati nama dan alamat yang fiktif. Polres pun berkoordinasi dengan jasa pengiriman di Kukar pada Senin, 12 April 2021. Setiap barang tujuan Tenggarong Seberang dan sekitarnya dikumpulkan sebelum dikirim kepada pelanggan.

Bermodalkan informasi jasa pengiriman di Tenggarong, sehari kemudian, Satreskoba Polres Kukar langsung menuju Samarinda. Dari situ diketahui jika paket tujuan Tenggarong Seberang ditujukan kepada seseorang berinisial S. Menurut pengakuan kurir, sudah dua kali ia mengantarkan paket kepada S.

Dari informasi itupun, kepolisian langsung mencari pemuda berinisial S yang berusia 26 tahun tersebut. Ia kemudian ditangkap pada pukul 23.00 Wita di Jalan Suryanata, Kelurahan Air Putih, Samarinda. Setelah penangkapan dan diinterogasi, S mengakui bahwa barang yang ia terima adalah ganja dan telah disimpan di rumahnya.

Saat polisi menggeledah rumah S, betul saja, ditemukan satu poket narkotika jenis ganja. Berupa satu poket besar dan delapan poket sedang dengan jumlah berat keseluruhan 1,05 kilogram.

Kasat Resnarkoba Polres Kukar, Iptu Encek Indramayu, mengatakan bahwa kurir dari jasa ekspedisi yang mengantar paket kepada S masih berstatus saksi. Tidak menutup kemungkinan statusnya naik sebagai tersangka. “Sedangkan S sudah menjadi tersangka dan kasus yang menjeratnya tengah dikembangkan kepolisian,” sebut Iptu Encek.

Menurut Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana tertulis Pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 (2) jo pasal 111 ayat (2), para pelaku dikenakan ancaman hukuman penjara 15 tahun sampai seumur hidup. (*)

 

Editor: Bobby Lolowang

folder_openLabel
shareBagikan Artikel Ini


Artikel Terkait


Tinggalkan Komentar