Kutai Kartanegara

Polres Kukar Amankan 5 Kilogram Sabu, Dipasok Jaringan Internasional, Bernilai Rp 5 Miliar

person access_time 3 years ago
Polres Kukar Amankan 5 Kilogram Sabu, Dipasok Jaringan Internasional, Bernilai Rp 5 Miliar

Rilis pengungkapan sabu Rp 5 miliar di Polresta Kukar. (aldi budiaris/kaltimkece.id)

Lebih 5 kilogram sabu diamankan Polres Kukar yang diduga dipasok jaringan narkoba internasional.

Ditulis Oleh: Aldi Budiaris
Jum'at, 16 April 2021

kaltimkece.id Penyalahgunaan narkotika kembali terungkap di Kutai Kartanegara (Kukar). Kali ini berupa sabu-sabu 5 kilogram dengan nilai mencapai Rp 5 miliar. Disinyalir berkaitan jaringan internasional yang beroperasi di kabupaten tersebut.

Tiga orang diamankan dari pengungkapan tersebut pada Kamis ,15 April 2021. Yang setelah ditelusuri ternyata bersumber dari pemasok sabu-sabu asal luar negeri. Lima kilogram sabu tersebut semula bakal diedarkan ke kabupaten/kota di Kaltim.

"Nilai sabu-sabu tersebut mencapai lebih Rp 5 miliar," sebut Kasat Reskoba Polres Kukar, Iptu Encek Indrayani. Jumat pagi, 16 April 2021, ketiga pelaku penyalahgunaan narkotika itu dibeber ke publik. Ketiganya berinisial MY, MS, dan SD.

Kapolres Kukar, AKBP Irwan Masulin Ginting, menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari laporan informan soal transaksi narkoba pada Kamis itu. Transaksi tersebut mengambil tempat di Desa Karang Tunggal, Kecamatan Tenggarong Seberang, sekitar pukul 20.00 Wita.

Anggota kepolisian dengan segera mendalami laporan tersebut. Koordinasi pun dilakukan dengan Polsek Tenggarong Seberang. Petugas dikerahkan dengan melakukan penyamaran berpura-pura menjadi pembeli. Hingga pukul 20.00 Wita, muncul pria berinisial SD, 39 tahun, yang langsung diringkus petugas.

SD yang berperan sebagai kurir, didapati membawa satu poket besar berisikan sabu seberat 290 gram. Kepada petugas, SD mengklaim barang haram tersebut ia dapatkan dari Samarinda.

Setelah dilakukan pengembangan, Tim Tigers Satreskoba Polres Kukar bergerak ke lokasi tersangka pemasok sabu tersebut di Jalan Suryanata, Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu, keesokannya. Pukul 14.00 Wita, kepolisian berhasil menangkap dua tersangka lain yakni MY, 29 tahun, dan MS, 37 tahun.

Saat penggerebekan tersebut, ditemukan poket sabu dengan total berat 20 gram. Diamankan dari kediaman MS dan MY. Belakangan diketahui jika MS adalah pengarah jalan MY selama di Samarinda. Adapun tersangka MY, merupakan warga Bontang

Setelah diinterogasi kembali oleh Tim Tigers, MY mengaku masih ada menyimpan barang haram tersebut di kediamannya di Kota Bontang. Siang itu juga Tim Tigers bergerak cepat dari Samarinda menuju Kota Bontang.

Benar saja, sesampainya di kediaman MY, Jalan Slamet Riyadi, didapati sisa sabu yang disimpan di kolong rumahnya dalam sebuah tas ransel. Dalam tas itulah ditemukan 5 paket besar sabu-sabu dengan berat sekitar 5 kilogram.

Dikumpulkan dengan hasil tangkapan di Tenggarong dan Samarinda, total Keseluruhan barang bukti sabu-sabu tersebut mencapai 5,619 gram. Semua barang terlarang tersebut diduga berasal luar negeri yang didapat dari pemasok narkotika jaringan Internasional. “Sabu tersebut rencananya diedarkan di Samarinda, Kukar, mungkin saja bisa di luar kota," terang Irwan Masulin Ginting.

Kasat Reskoba Polres Kukar, Iptu Encek, menambahkan bahwa pemilik utama narkotika tersebut masih dalam penyelidikan dan pengembangan. "Tapi kami sudah kantongi namanya" ungkap Encek.

Akibat perbuatannya para pelaku, akan dijerat pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 (2) Jo pasal 132 ayat (1) dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara sampai seumur hidup. (*)

 

Editor: Bobby Lolowang

folder_openLabel
shareBagikan Artikel Ini


Artikel Terkait


Tinggalkan Komentar