Kutai Kartanegara

Program Transmigrasi Termakan Zaman, Lahan Sawah Kukar Tergerus dan Jadi Permukiman

person access_time 3 years ago
Program Transmigrasi Termakan Zaman, Lahan Sawah Kukar Tergerus dan Jadi Permukiman

Tho'at Khairuddin dan lahan pertaniannya di dekat Waduk Panji, Tenggarong. (aldi budiaris/kaltimkece.id)

Secara ketentuan petani yang sudah mengantongi sertifikat kepemilikan tidak serta-merta bisa menjual lahannya.

Ditulis Oleh: Aldi Budiaris
Kamis, 15 Juli 2021

kaltimkece.id Tho'at Khairuddin, 60 tahun, berjalan ke arah belakang rumahnya yang berdekatan Waduk Panji di Kecamatan Tenggarong. Halaman tersebut menjadi tempatnya membudidayakan jagung, kacang panjang, cabai, dan sayuran. Dulunya, kawasan sekitar dipenuhi lahan pertanian. Namun belakangan, satu per satu tergerus dan menjadi permukiman.

Dahulu, kawasan tersebut dikenal warga Tenggarong sebagai lokasi percetakan sawah. Luas lahan pertanian awalnya 1000 meter persegi dan sudah ada sejak awal 1970-an. Pada masanya, kawasan tersebut menjadi lokasi percontohan pertanian di Kukar.

"Percetakan padi sawah ini dulunya prioritas pemerintah Kabupaten Kutai," sebutnya, Selasa, 13 Juli 2021.

Pria kelahiran Magelang, Jawa Tengah tersebut, menceritakan bahwa 50 tahun lalu, lokasi tersebut diperuntukkan warga program transmigrasi. Yaitu penduduk dari Pulau Jawa dan memiliki dasar sebagai petani, pindah ke Kukar. Tujuan pemerintah saat itu untuk mendukung program ketahanan pangan nasional pada zaman Orde Baru.

Kawasan tersebut dulunya masuk wilayah administrasi Kabupaten Kutai. Dipimpin oleh Bupati Achmad Dahlan. Besar harapan program transmigrasi membawa manfaat dalam pengembangan padi sawah dan menciptakan ketahanan pangan penduduk Kutai saat itu.

Sayang, cita-cita itu tak pernah terwujud. Apalagi belakangan ini. Kawasan yang mestinya dioptimalkan untuk pertanian, berganti jadi permukiman. Salah satu penyebab adalah banyaknya petani berhenti atau tutup usia. Sebagian besar tanah dijual oleh keluarga pemilik pertama.

Kepala Seksi Usaha dan Kemitraan Dinas Pertanian Kukar, M Rifani, menyebut bahwa pihaknya sangat kesulitan melarang masyarakat mengubah fungsi lahan pertanian. Termasuk melarang petani menjual lahannya.

Padahal, secara ketentuan sebenarnya petani yang sudah mengantongi sertifikat kepemilikan tidak serta-merta bisa menjual lahannya dengan gampang. Harus ada mekanisme dan aturan yang dilalui di Badan Pertanahan Nasional alias BPN. Setelahnya, BPN meneruskan surat permohonan penjualan tanah kepada dinas pertanian setempat untuk diverifikasi.

Dalam hal ini, ada standar yang menentukan apakah lahan layak dijual atau tidak. Terutama berkaitan dampaknya terhadap lingkungan pertanian di kawasan tersebut. “Bila lahan yang akan dijual bisa memengaruhi kuantitas dan kualitas di lokasi tersebut, proses penjualan akan kami larang," jelasnya.

Meski begitu, Dinas Pertanian Kukar saat ini memilih menghindari gesekan dan benturan dengan petani dan keluarga. Sehingga, proses penjualan lahan pun harus dipertimbangkan.

“Bila berkaitan kemanusiaan, contoh petani yang sakit keras dan perlu pembiayaan pengobatan, mau tidak mau harus kami bantu proses dokumen izin penjualannya," pungkasnya. (*)

 

Editor: Bobby Lolowang

folder_openLabel
shareBagikan Artikel Ini


Artikel Terkait


Tinggalkan Komentar