Kutai Kartanegara

Setelah Banjir Setinggi Pinggang, Faktanya, Samboja Terkepung 50 Tambang Resmi dan 13 Tambang Ilegal

person access_time 3 years ago
Setelah Banjir Setinggi Pinggang, Faktanya, Samboja Terkepung 50 Tambang Resmi dan 13 Tambang Ilegal

Banjir yang melanda Kecamatan Samboja pada 3 September 2021 (foto: istimewa)

Dugaan banjir Samboja diperparah aktivitas pengerukan batu bara menguat. Wabup Kukar, Rendi Solihin, meminta perusahaan bertanggung jawab.

Ditulis Oleh: Aldi Budiaris
Senin, 06 September 2021

kaltimkece.id Banjir yang menerjang tiga kelurahan di Kecamatan Samboja, Kutai Kartanegara, menguak fakta yang menyedihkan. Musibah pada Jumat dan Sabtu, 2-3 September 2021, itu disebut tidak disebabkan faktor cuaca semata. Aktivitas pertambangan batu bara, baik legal maupun ilegal, ditengarai memperparah banjir yang mencapai setinggi pinggang orang dewasa.

Dari analisis Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim, Samboja adalah kecamatan dengan luas konsesi tambang setara dengan luas wilayahnya. Samboja yang punya luas 1.045 kilometer persegi telah “distempel” 50 izin pertambangan batu bara. Ditambah lagi, ada 13 titik aktivitas tambang yang diduga ilegal.

“Hampir seluruh kawasan terbuka hijau di Samboja telah ditambang," kata Dinamisator Jatam Kaltim, Pradarma Rupang, kepada kaltimkece.id. Menurut perhitungan Jatam, luas konsesi tambang batu bara di kecamatan tersebut mendekati 1.045 hektare, termasuk kawasan Taman Hutan Raya Bukit Soeharto yang berstatus hutan konservasi.

“Sebanyak 50 perusahaan yang memiliki izin usaha pertambangan (IUP) telah beraktivitas sejak lima hingga 10 tahun terakhir. Ada pula yang pernah terang-terangan menambang di kawasan Bukit Soeharto,” papar Rupang.  

Aktivitas ilegal disebut semakin marak di Samboja, sama seperti di banyak tempat di Kaltim, sejak Maret 2020. Rupang memerincikan, lokasi tambang ilegal yang pertama di belakang tempat pemakaman umum setempat, kedua di sekitar waduk Samboja, dan ketiga di dekat fasilitas PDAM. Titik-titik tersebut telah diperiksa di lapangan.

"Samboja menjadi wilayah yang sering diincar pelaku kejahatan yakni perusak hutan. Sayangnya, pemerintah hanya berdiam diri dan penegak hukum tak pernah menindaklanjuti," kata Rupang.

Dugaan aktivitas tambang ilegal di Samboja turut dibenarkan Azwar Busra, kepala Bidang Mineral dan Batu Bara, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kaltim. Azwar mengakui, banjir di Samboja akhir pekan lalu diperparah aktivitas illegal mining. Data-data yang dilansir Jatam Kaltim juga dibenarkan Dinas ESDM. Menurut Azwar, data tambang ilegal itu telah dikoordinasikan dengan Kepolisian Daerah Kaltim.

“Untuk selanjutnya dimonitor dan dipetakan koordinat aktivitas (perusahaan) resmi maupun yang ilegal,” jelasnya kepada kaltimkece.id.

Wabup Minta Pertanggungjawaban

Banjir besar melanda Samboja setelah hujan deras sepanjang Kamis malam hingga Jumat pagi, 2-3 September 2021. Tiga kelurahan diterjang banjir yaitu Sungai Seluang, Margomulyo, dan Wonotirto. Banjir terparah mendera Sungai Seluang dengan ketinggian sepinggang orang dewasa.

Camat Samboja, Khalis Abniswarin, sebelumnya telah mengatakan bahwa banjir tidak disebabkan cuaca belaka. Kerusakan alam di Samboja turut berperan. Menurut Khalis, saat ini ada tiga tambang yang beroperasi di  kecamatan yang berbatasan dengan Balikpapan tersebut. Belum termasuk aktivitas tambang ilegal.

Di tempat terpisah, Wakil Bupati Kukar, Rendi Solihin, mengatakan bahwa persoalan banjir di Samboja perlu diselesaikan dari hulu hingga hilir. Termasuk bekas eksploitasi batu bara serta pengupasan ilegal yang menyebabkan kecamatan ini kehilangan daerah serapan air. Pemkab Kukar, sebutnya, mendorong program penghijauan serta meminta seluruh pihak bertanggung jawab.

“Harus ada langkah konstruktif untuk perbaikan lingkungan. Perusahaan yang mengupas lahan agar bisa bertanggung jawab,” tegas Rendi yang juga lahir di Samboja. (*)

Editor: Fel GM

folder_openLabel
shareBagikan Artikel Ini


Artikel Terkait


Tinggalkan Komentar