Kutai Kartanegara

Setelah Gagal Dua Dekade Lalu, 10 Desa Muara Kaman Kembali Desak Bentuk Kecamatan Baru

person access_time 3 years ago
Setelah Gagal Dua Dekade Lalu, 10 Desa Muara Kaman Kembali Desak Bentuk Kecamatan Baru

Kades Bunga Jadi, Ismet. (aldi budiaris/kaltimkece.id)

Pemekaran di Muara Kaman sempat tertuang dalam Perda Kukar 18/1999 dan bakal dinamai Kecamatan Sedulang.

Ditulis Oleh: Aldi Budiaris
Senin, 02 Agustus 2021

kaltimkece.id Pembentukan kecamatan baru di Kukar kembali bergulir. Setelah terbentuknya Kecamatan Kota Bangun Darat dan Kecamatan Samboja Darat pada April 2021, wilayah administrasi baru kembali dikemukakan di kabupaten ini.

Pemekaran kali ini direncanakan di Muara Kaman. Sepuluh dari 20 desa di kecamatan tersebut telah dimunculkan untuk membentuk wilayah administrasi baru. Dengan maksud mempermudah pelayanan birokrasi dan pemerataan pembangunan.

Senin, 2 Agustus 2021, kepada kaltimkece.id, Wakil Ketua DPRD Kukar, Alif Turiadi, menjelaskan bahwa keinginan pemekaran tersebut telah dibahas dalam agenda rapat dengar pendapat (RDP). Didahului bersuratnya pihak kecamatan hingga desa kepada DPRD Kukar untuk melakukan koordinasi dan persiapan pembentukan tim percepatan pemekaran.

"Tentu kami respons positif. Muara Kaman saat ini bisa disebut dalam kondisi sangat tertinggal," terang Alif.

Menurut Alif, persyaratan 10 desa untuk melepaskan diri dari Muara Kaman telah memenuhi kriteria administrasi. Apalagi rencana itu juga sebelumnya sempat tertuang dalam peraturan daerah. Pihak kecamatan dan desa pun telah melaksanakan rapat dengar pendapat untuk memusyawarahkan kembali apa perda tersebut bisa digunakan kembali atau harus mengulang proses dari awal. "Karena wilayah ini sudah layak untuk dimekarkan," jelas Alif.

Camat Muara Kaman, Surya Agus, mengatakan bahwa proses kegiatan tersebut adalah bentuk tanggung jawab pihaknya terhadap masyarakat yang menghendaki daerah otonomi baru. Saat ini, 10 desa di Muara Kaman disebut mengalami kendala pelayanan. Infrastruktur juga belum maksimal di beberapa desa dan masih terisolasi lantaran tak punya akses darat.

Surya pun optimistis rencana ini bisa terwujud. Mengingat syarat teknis dari Menteri Dalam Negeri mewajibkan minimal 10 desa untuk membentuk kecamatan baru. Adapun 10 desa dimaksud adalah Desa Menamang Kiri, Menamang Kanan, Sedulang, Puan Cepak, Bunga Jadi, Sabintulung, Panca Jaya, Sidomukti, Cipari Makmur, dan Teratak.

Tim pemekaran pun segera dibentuk dan mengupayakan segala persyaratan administrasi beres Agustus ini. Sehingga rencana tersebut bisa segera berproses di DPRD Kukar dan ditetapkan dalam rapat paripurna.

Kepala Desa Bunga Jadi, Ismet, sebagai salah satu penggagas pemekaran, mengatakan bahwa upaya wilayah administrasi baru tersebut sebenarnya telah berlangsung sejak 1997. Dua tahun setelahnya, rencana tersebut tertuang dalam Perda Kukar 18/1999. Kecamatan Sedulang pun dimunculkan sebagai nama wilayah administrasi baru tersebut. Namun demikian, sejak itu, tak ada tindak lanjut hingga kini berlarut-larut.

Desa yang masuk rencana pemekaran wilayah selanjutnya membentuk ulang panitia pemekaran. Ditambah satu orang perwakilan dari 10 desa untuk memenuhi dan mempercepat administrasi. "Paling cepat terealisasi pada 2022," tandasnya. (*)

 

Editor: Bobby Lolowang

folder_openLabel
shareBagikan Artikel Ini


Artikel Terkait


Tinggalkan Komentar