Kutai Timur

Duduk Perkara Perempuan Muara Wahau yang Diduga Menculik Bayi Adiknya, Baru Keguguran, Takut Diceraikan

person access_time 3 years ago
Duduk Perkara Perempuan Muara Wahau yang Diduga Menculik Bayi Adiknya, Baru Keguguran, Takut Diceraikan

Nat mengenakan pakaian tahanan Polres Kutai Timur. Harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Seorang perempuan disangka menculik bayi adiknya sendiri. Ia baru keguguran dan takut diceraikan.  

Ditulis Oleh: Fel GM
Kamis, 03 September 2020

kaltimkece.id Alangkah bahagianya TN. Perempuan berusia 33 tahun itu melewati persalinan yang lancar di Rumah Sakit PKT Bontang. Setelah tiga hari menginap di rumah sakit, ia dibolehkan pulang. TN dan bayi laki-lakinya akhirnya tiba di rumah di Dusun Sidrap, Kecamatan Teluk Pandan, Kutai Timur, pada Selasa, 1 September 2020.

Kabar bahagia itu menyebar ke seluruh keluarga tanpa terkecuali kakak TN. Sang kakak adalah seorang perempuan berusia 37 tahun berinisial Nat yang tinggal di Kecamatan Muara Wahau, Kutai Timur. Selepas melalui perjalanan darat yang panjang, Nat tiba di rumah adiknya pada Selasa sore pukul enam. Tentu saja, maksud Nat datang untuk menjenguk adik perempuan dan keponakan laki-lakinya yang baru lahir.

Kedamaian di rumah TN terhenti lima jam kemudian. Sekitar pukul sebelas malam, TN terbangun dari tidurnya. TN terkejut karena bayinya sudah tidak ada. Sepenjuru rumah telah dikelilingi namun bayinya tak ditemukan. TN hanya ingat, sejam sebelumnya, ia tidur bersama kakaknya, Nat. Pada Rabu, 2 September 2020, TN mendatangi pihak berwajib untuk melaporkan bayi yang hilang.

Kepolisian Kutai Timur bekerja dengan cepat. Nat ditemukan. Bersamanya, didapati bayi TN yang berusia tiga hari. Ada pula sehelai selimut, sebuah dot, serta ponsel, yang dijadikan barang bukti. Nat yang membawa bayi orang lain, meskipun keponakannya sendiri, disangkakan Pasal 83 Jo Pasal 76F Undang-Undang 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Pasal tersebut melarang setiap orang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut-serta melakukan penculikan, penjualan, dan/atau perdagangan anak.

“Nat diancam hukuman maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 300 juta," papar Kepala Satuan Reserse Kriminal, Kepolisian Resor Kutim, Ajun Komisaris Polisi Abdul Rauf dalam jumpa pers di Mapolres Kutim, Kamis, 3 September 2020.

Baru Keguguran

Nat adalah seorang perempuan yang telah menikah. Ia punya tiga anak. Belum lama ini, Nat mengandung anak keempat. Kehendak Tuhan, perempuan yang tinggal di Muara Wahau, Kutai Timur, tersebut, keguguran saat usia kandungan memasuki tujuh bulan.

Belakangan ini, Nat harus berhubungan jarak jauh. Suaminya bekerja di sebuah pertambangan emas di Kecamatan Busang, Kutai Timur. Pada saat keguguran, Nat tidak bercerita kepada suaminya. Yang Nat sampaikan justru bayinya sudah lahir di rumah sakit di Bontang.

“Tersangka lantas mengambil bayi adiknya tersebut demi diperlihatkan kepada suami sebagai anak mereka," jelas AKP Rauf didampingi Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak, Polres Kutim, Inspektur Polisi Dua Diva Justicia. Menurut penyidikan petugas, Nat nekat berbuat hal tersebut karena takut diceraikan suaminya.

Kepada awak media, Nat berdalih telah diberi janji oleh adiknya, TN. Janji itu adalah bayi TN akan diberikan kepadanya setelah dilahirkan.

"Tapi, saya malah dituduh menculik bayinya. Padahal, anaknya (TN) melihat saya membawa bayi itu. Dia (TN) malah menuntut saya membayar Rp 10 juta atau jika tidak laporan ke polisi tetap dilanjutkan. Saya tidak bisa mencari uang Rp 10 juta dalam setengah jam, jadi biar saja saya menjalani ini (ditahan polisi)," terang Nat. (*)

Dilengkapi oleh: kontributor kaltimkece.id di Kutai Timur

Ikuti berita-berita berkualitas dari kaltimkece.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:

folder_openLabel
shareBagikan Artikel Ini


Artikel Terkait


Tinggalkan Komentar