Lingkungan

Kemelut Penyusunan Perda Rencana Tata Ruang Laut

person access_time 5 years ago
Kemelut Penyusunan Perda Rencana Tata Ruang Laut

Foto: Fel GM (kaltimkece.id)

Tiga organisasi nonpemerintah menilai banyak kejanggalan dalam penyusunan RZWP3K Kaltim. Pemerintah balik menuding bahwa klaim tersebut fitnah belaka.

Ditulis Oleh: Arditya Abdul Azis
Jum'at, 19 Oktober 2018

kaltimkece.id Sampai Desember 2018 nanti, pemerintah pusat, Pemprov Kaltim, dan DPRD Kaltim, menyusun Peraturan Daerah Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Kaltim. Tiga organisasi nonpemerintah menyuarakan sejumlah kejanggalan dalam pembahasan raperda. Pemerintah membantah keras semua tudingan.

Sebelum masuk ke perdebatan, patut diketahui bahwa RZWP3K adalah aturan hukum yang sangat penting. Menyadur laman resmi Sekretariat Kabinet RI, RZWP3K adalah peraturan daerah yang berisi rencana tata ruang dan wilayah untuk zona pesisir dan pulau-pulau kecil. Di zona darat, dokumen ini setara rencana tata ruang wilayah atau RTRW. 

Sebagai RTRW-nya kawasan pesisir dan laut, RZWP3K disusun pemerintah provinsi. Hal ini seiring terbitnya Undang-Undang 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah. Wilayah 0-12 mil laut di luar urusan minyak dan gas bumi kini di bawah kewenangan pemprov. Sekretariat Kabinet mencatat, baru enam dari 34 provinsi yang menyelesaikan perda RZWP3K dalam kurun 2007 hingga 2015. Pemerintahan Presiden Joko Widodo mendorong percepatan penyelesaian Perda RZWP3K di seluruh provinsi, termasuk Kaltim. 

Dalam perjalanannya, penyusunan Perda RZWP3K Kaltim yang berjalan cepat justru dianggap terburu-buru. Pernyataan tersebut disampaikan tiga lembaga nonpemerintah bidang lingkungan di Kaltim yakni Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Kaltim, Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim, dan Jaringan Advokat Lingkungan Hidup (JAL) Balikpapan. Pembahasan Rancangan Perda RZWP3K Kaltim, tuding mereka, tidak melibatkan nelayan. Keanggotaan kelompok kerja penyusun RZWP3K juga tidak memasukkan perwakilan masyarakat khususnya nelayan, lembaga swadaya masyarakat atau LSM, dan kelompok masyarakat peduli lingkungan pesisir.

“Nelayan Kaltim bisa kehilangan kedaulatan atas kawasan pesisir. Sejurus itu, RZWP3K Kaltim justru pro-industri ekstraktif sehingga dapat menyengsarakan nelayan dan penduduk di kawasan pesisir,” tegas Pradarma Rupang, dinamisator Jatam Kaltim di Samarinda, Selasa, 16 Oktober 2018. 

Jatam menilai, draf RZWP3K jika tidak di-review kelompok kerja dan masyarakat pesisir, dapat menimbulkan penghancuran kawasan pesisir. Nelayan bisa kehilangan areal tangkap ikan karena kawasan pesisir dikomersialkan. Belum lagi risiko pencemaran kawasan pesisir dari berbagai industri, termasuk pertambangan batu bara. 

“Kami meminta gubernur merombak keanggotaan kelompok kerja penyusun Raperda RZWP3K agar fair dan mengawal kepentingan nelayan,” saran Rupang. Jatam, Walhi, dan JAL juga meminta Gubernur Kaltim Isran Noor menghentikan pembahasan penyusunan RZWP3. 

Beberapa Kejanggalan 

Sejak awal, penyusunan RZWP3K Kaltim disebut tidak melibatkan nelayan tradisional sebagai subjek penting pemanfaatan sumber daya pesisir. Salah satu indikatornya adalah proses konsultasi pada Selasa, 16 Oktober 2018 di Kementerian Kelautan dan Perikanan di Jakarta. Hanya satu lembaga masyarakat sipil yang diundang dalam konsultasi. 

“Penyusunan draf perda RZWP3K seperti kejar tayang. Disusun diam-diam, tidak transparan, dan tidak partisipatif bagi nelayan,” tuding Rupang.

Kejanggalan kedua, kelompok kerja bentukan gubernur tidak memerhatikan tahapan penyusunan dokumen. Manakala tahap konsultasi teknis di KKP belum selesai, Panitia Khusus RZWP3K di DPRD Kaltim justru telah dibentuk dan diklaim telah bekerja.

Fathur Roziqin Fen, direktur eksekutif Walhi Kaltim, menambahkan kejanggalan berikutnya. Draf yang dikonsultasikan kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan dinilai tak mengakomodasi kepentingan nelayan. “Lebih dari itu, draf RZWP3K Kaltim cacat. Dari telaah kami, draf RZWP3K hanya copy-paste (salin-tempel) dari draf RZWP3K Kalimantan Selatan,” bebernya.

Walhi menuding bahwa draf RZWP3K tidak lebih dari keinginan menutupi pelanggaran hukum lingkungan dari sejumlah perusahaan ekstraktif. RZWP3K Kaltim disebut cenderung memutihkan pelanggaran hukum khususnya di wilayah pesisir. Kepentingan yang lain adalah komersialisasi dan industrialisasi kawasan pesisir. Walhi khawatir hal itu menyengsarakan ratusan ribu nelayan se-Kaltim.

Sebagai contoh, sejumlah persoalan telah mengemuka ketika RZWP3K disusun. Pertama, sebagian besar kawasan pesisir di Kaltim yang terhubung dengan ekosistem karst dicaplok konsesi industri ekstraktif. Setidaknya telah terbit 37 izin Lokasi untuk 14 tambang, satu pabrik semen, 21 kebun sawit, dan satu perkebunan karet. Kehadiran industri tersebut mengancam ekosistem Karst Sangkulirang-Mangkalihat di Kutim-Berau. Padahal, ekosistem ini menopang kelangsungan hidup nelayan dan ekosistem laut.

Baca Juga:
 

Contoh selanjutnya, rencana pembangunan fisik pabrik dan tambang semen serta pelabuhan terminal khusus di Biduk-Biduk, Berau. Jika diadu dengan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 87 Tahun 2016, wilayah itu ditetapkan sebagai kawasan konservasi. Sementara mengacu UU 27/2007 tentang Pengelolaan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, pasal 35 huruf i, pembangunan pabrik dan aktivitas tambang adalah pelanggaran pidana.

Ketua JAL Balikpapan, Fathul Huda, menambahkan bahwa kelompok kerja RZWP3K tidak pernah mengadakan konsultasi publik maupun menyerap aspirasi nelayan. Di Balikpapan dan Penajam Paser Utara, nelayan tergusur berulang kali. Kini, kawasan nelayan tersisa di Manggar dan akan kehilangan mata pencaharian. 

"Kawasan sempadan Teluk Balikpapan juga dirambah. Mangrove dirusak. Laut tercemar limbah batu bara. Sisa batu bara dari ponton dibuang ke Teluk Balikpapan,” kata Fathul. 

Dalam catatannya, sepanjang September 2017 hingga September 2018, terjadi empat kasus kerusakan dan pencemaran wilayah tangkapan nelayan di empat kabupaten/kota di Kaltim. Demikian halnya penerbitan izin reklamasi pesisir pantai Balikpapan untuk proyek coastal road sepanjang 7,5 kilometer. Izin disebut tidak disertai dasar hukum sebagaimana dipersyaratkan undang-undang yakni Perda RZWP3K. Pembangunan coastal road berpotensi menggusur ratusan kepala keluarga yang sebagian besar adalah nelayan. Berpotensi pula merusak biota laut di sepanjang bibir pantai.  

Dari semua argumen itu, ketiga LSM menduga ada tahapan yang dilompati dalam penyusunan raperda RZWP3K. Para aktivis menyatakan, hal itu bertolak belakang dengan visi Presiden Joko Widodo dan Menteri Kelautan dan Perikanan bahwa laut adalah masa depan Indonesia.

Asal Bunyi

Tudingan tiga lembaga nonpemerintah tadi dibantah ketua panitia khusus pembahasan Raperda RZWP3K di DPRD Kaltim, Mursidi Muslim. Klaim ketiga LSM disebut asal bunyi karena tidak mengerti persoalan. “Akhirnya asal berkomentar,” tudingnya. 

Menurut Mursidi, perda justru akan memberi kenyamanan bagi seluruh pemangku kepentingan. Termasuk nelayan, pengusaha swasta, BUMN, hingga pengusaha pariwisata. Melalui perda ini, seluruh potensi laut diamankan. Dengan aturan yang jelas, nelayan justru mendapat jaminan sehingga mereka tidak lagi diburu pihak manapun. Lokasi tangkap ikan bagi nelayan telah ditentukan. Sementara tanpa RZWP3K, kata Mursidi, justru nelayan yang dirugikan karena tidak memiliki ruang dan jaminan hukum untuk berusaha. 

Mursidi membantah tudingan bahwa pembahasan Raperda RZWP3K tidak partisipatif. Walhi dan Jatam telah diundang dalam pertemuan di Jakarta. Namun, yang datang hanya Jatam atas nama Merah Johansyah. Beberapa butir dari hasil pertemuan itu adalah nelayan dilibatkan dalam pembentukan perda. Saat ini, tahap penyusunan perda masih di pasal 25 dari total 42 pasal. Mursidi mengatakan, pembahasan belum melibatkan nelayan maupun LSM karena pasal-pasal yang sedang dibahas bersifat teknis.

“Nanti, pada penyusunan pasal 29 (yang berkaitan dengan kepentingan nelayan), baru dibahas bersama seluruh pemangku kepentingan di Kaltim. Dibahas di Samarinda," tegas Mursidi menjawab konfirmasi kaltimkece.id pada Kamis, 18 Oktober 2018.

Anggota DPRD Kaltim dari Fraksi Partai Golkar ini menerangkan bahwa perumusan perda dalam proses asistensi dihadiri dan dikonfirmasi oleh 25 badan. Di antaranya adalah kementerian-kementerian, TNI Angkatan Laut, Badan Peta Nasional, Asosiasi Kabel Bawah Laut, PLN, Pertamina, serta Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa. Proses penyusunan perda juga dikawal Komisi Pemberantas Korupsi. Untuk keterlibatan masyarakat, nelayan, dan LSM, akan diakomodasi dalam uji publik bersama Dinas Kelautan dan Perikanan Kaltim.

"Jadi, di mana yang disebut tidak berpihak kepada nelayan? Tidak mungkin DPRD Kaltim tidak mengutamakan kepentingan nelayan. Saya, misalnya, adalah anggota DPRD dari daerah pemilihan Kukar. Tidak mungkin saya tidak melindungi nelayan di Kukar. Jangan suuzon sebelum tahu permasalahan seutuhnya. Begitu," kritik Mursidi.

Menanggapi desakan menghentikan pembahasan Raperda RZWP3K, Mursidi menegaskan bahwa hal itu tidak mungkin. Penyusunan raperda adalah bagian dari pertahanan pusat. Hal itu mengharuskan perda selesai Desember 2018. Atas semua argumennya, Mursidi menyayangkan pernyataan Walhi, Jatam, dan JAL. 

"Aneh sekali. Mereka hadir di pertemuan tetapi malah membuat rilis seperti itu. Apa yang mereka tuding, sudah dijawab kementerian saat pertemuan kemarin," jelasnya. 

LSM Ditantang DKP Kaltim

Nyaris seragam, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kaltim, Riza Indra Riyadi, memastikan penyusunan Raperda RZWP3K tidak dapat dihentikan. Hal itu sesuai perintah undang-undang bahwa penyusunan Raperda RZWP3K telah berlangsung di 13 provinsi dan disusul Kaltim. Riza menyatakan bahwa klaim para aktivis lingkungan tidaklah benar. 

"Berita itu (tidak melibatkan nelayan, seperti dimuat di beberapa media) banyak fitnahnya," tuding mantan kepala Badan Lingkungan Hidup Kaltim ini. Riza menantang ketiga LSM untuk berani menghentikan penyusunan raperda. Sebab, katanya, upaya menghentikan penyusunan berarti berhadapan dengan hukum dan menentang negara.

"Silakan kalau berani. Malah enak, kami jadi tidak bekerja. Kami ini setengah mati menghitung dana untuk proses ini. Dana sebesar itu akan diusut KPK bila penyusunan perda berhenti. Nah, nanti kami punya alasan tuh, kalau mereka (LSM) yang menyuruh kami berhenti. Coba saja tanyakan ke Kementerian Perikanan dan Kelautan serta KPK," kata Riza kepada kaltimkece.id, selepas menghadiri rapat pembahasan Raperda di Jakarta, Kamis 18 Oktober 2018. 

Riza menguraikan bahwa Raperda RZWP3K dibentuk untuk melindungi masyarakat pesisir khususnya nelayan. Aturan ini turut melindungi lingkungan kawasan pesisir dan biota laut. "Jangankan makhluk hidup, pipa, kabel laut, dan sisa kapal tenggelam, semua dipetakan. Jadi (tudingan) itu hoax semua. Kok kami dibilang tidak menolong nelayan?" 

Dari pertemuan yang baru dia ikuti, Riza mengatakan bahwa pembahasan memasuki perbaikan data pemetaan zona antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat. Tahap penyusunan Perda RZWP3K sudah mencapai pasal 27. Selanjutnya, rancangan perda dibahas di DPRD Kaltim dengan tenggat waktu penyelesaian pada 17 Desember 2018.

Baca juga:
 

Mengenai tudingan bahwa RZWP3K menambah masalah bagi pesisir karena aktivitas industri ekstraktif, Riza juga membantah. Riza menantang Walhi, Jatam, dan JAL untuk membuktikan perusahaan yang disebut merusak dan mencemari kawasan laut. “Sebut saja namanya. Kalau hanya katanya-katanya, malah akan menurunkan kredibilitas lembaga (LSM)," saran Riza.  

Lagi pula, sambung dia, pertanyaan yang sama telah diajukan Direktur Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan dalam pertemuan. Namun, ketiga LSM disebut tidak dapat menunjukkan bukti. “Hanya bisa ngomong katanya-katanya terus bikin konferensi pers yang ujung-ujungnya menjelekkan pemerintah," kunci Riza. (*)

folder_openLabel
shareBagikan Artikel Ini


Artikel Terkait


Tinggalkan Komentar