Lingkungan

Ketekunan Yayasan Kawal Borneo Mengawal Masyarakat Lokal biar Bisa Mengelola Hutan Desa

person access_time 3 years ago
Ketekunan Yayasan Kawal Borneo Mengawal Masyarakat Lokal biar Bisa Mengelola Hutan Desa

Pendampingan Kawal Borneo di Kutai Barat (foto: kawal borneo for kaltimkece.id)

Yayasan mendorong masyarakat di sekitar hutan memiliki dan mengelola hutan yang diakui negara.

Ditulis Oleh: Giarti Ibnu Lestari
Selasa, 01 Juni 2021

kaltimkece.id Beberapa tahun belakangan, Yayasan Kawal Borneo terus mendorong percepatan terbentuknya perhutanan sosial atau pengelolaan hutan desa di Kaltim. Warga yang berdiam di sekitar hutan, melalui perhutanan sosial, dapat mengelola hutan desa atau hutan adat secara legal. Ujung-ujungnya, taraf kehidupan masyarakat akan meningkat. Pendapatan asli desa pun tercipta lewat pengelolaan hutan yang mengedepankan kelestarian.

Secara konkret, Kawal Borneo telah mengusulkan perhutanan sosial yang berlokasi di sejumlah kampung di Kutai Barat dengan total luas 2.879 hektare. Perhutanan sosial yang diusulkan Kawal Borneo adalah suatu sistem pengelolaan hutan oleh masyarakat setempat atau masyarakat hukum adat. Tujuan program ini adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pemberdayaan dengan tetap berpedoman kepada aspek kelestarian. Program perhutanan sosial yang telah memiliki landasan hukum ini digerakkan tiga pilar yaitu lahan, usaha, dan sumber daya manusia.

Direktur Pelaksana Kawal Borneo, Mukti Ali, mengatakan bahwa yayasan tengah mendampingi warga di dua kabupaten di Kaltim, Kutai Barat dan Kutai Timur. Pendampingan sejak Desember 2020 hingga Juni 2021 tersebut bertujuan agar warga mendapatkan akses legal perhutanan sosial. Dalam program ini, Kawal Boneo tergabung dalam Pokja Percepatan Perhutanan Kaltim yang bekerja sama dengan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) dan didukung Yayasan Konservasi Alam Nusantara (YKAN).

"Yayasan menyosialisasikan dasar hukum dan skema perhutanan sosial kepada masyarakat dan pemerintah desa. Sosialisasi ini bersama-sama dengan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Damai,” terang Mukti Ali.  

Kawal Borneo juga memfasilitasi terbentuknya perhutanan sosial melalui identifikasi dan verifikasi Peta Indikatif Areal Perhutanan Sosial (PIAPS). Yayasan turut mengadakan ground check lokasi serta memfasilitasi perlengkapan administrasi untuk usulan perhutanan sosial. Dari fasilitasi ini, yayasan berupaya agar masyarakat setempat menerima akses legal dengan lima skema yaitu hutan desa, hutan kemasyarakatan, hutan tanaman rakyat, hutan adat, dan kemitraan kehutanan.

“Kami juga berfokus kepada edukasi masyarakat agar mampu mengelola dan memanfaatkan potensi di kawasan perhutanan sosial,” sambung Mukti Ali.

Team Leader Kawal Borneo di Kutai Barat dan Mahakam Ulu, Achmad Albar, mengatakan bahwa sudah ada empat usulan hutan desa di Kutai Barat. Keempatnya yakni Kampung Muara Begai di Kecamatan Muara Lawa (1.708 hektare), Kampung Tutung di Kecamatan Linggang Bigung (273 hektare), Kampung Mu'ut di Kecamatan Nyuatan (305 hektare), dan Kampung Juhan Asa di Kecamatan Barong Tongkok (593 hektare).

“Kami berharap, target perhutanan sosial Kaltim dapat dicapai. Perhutanan sosial juga dapat meningkatkan pendapatan asli desa,” sebutnya. Pendapatan tersebut berasal dari hasil pengelolaan hutan desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa secara berkelanjutan. Caranya melalui pengelolaan sumber daya desa secara mandiri oleh masyarakat, menumbuhkan kemandirian penduduk desa, serta menciptakan lingkungan dan ekosistem yang lestari. (*)

Editor: Fel GM

folder_openLabel
shareBagikan Artikel Ini


Artikel Terkait


Tinggalkan Komentar