Lingkungan

Korban Ke-31, Dugaan Tambang Ilegal dan Belum Adanya Langkah Konkret Gubernur

person access_time 5 years ago
Korban Ke-31, Dugaan Tambang Ilegal dan Belum Adanya Langkah Konkret Gubernur

Foto: Jaringan Advokasi Tambang Kaltim

Korban kembali berjatuhan di lubang tambang. Meskipun sudah peristiwa ke-31, pemerintah belum memiliki upaya konkret mencegah kejadian itu terulang. 

Ditulis Oleh: Arditya Abdul Azis
Rabu, 07 November 2018

kaltimkece.id Selepas menuruni tanah terjal yang penuh papasan batu bara, Ari Wahyu Utomo, 12 tahun, bersama delapan temannya tiba di tepi kolam. Mereka melompat ke “danau buatan” sedalam 1 meter dengan permukaan air yang kehijau-hijauan. Baru saja bergembira di dalam sejuknya air kolam, Ari tiba-tiba menghilang. 

Ahad, 4 November 2018, tepat pukul 14.30 Wita, kepanikan menyergap anak-anak sepermainan yang tinggal di Desa Bukit Raya, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara. Beberapa bocah laki-laki berusaha menyelamatkan Ari begitu mengetahui kawan mereka tenggelam. Sebagian anak yang lain meminta tolong kepada warga sekitar. 

Tak sampai lima menit, tubuh Ari ditemukan. Nadinya masih berdenyut meskipun sudah tidak sadarkan diri karena terlalu banyak meminum air. Warga segera memberikan pertolongan pertama dengan menyalurkan napas buatan seraya memompa dadanya. 

Tuhan rupanya lebih sayang kepada Ari. Pelajar Madrasah Tsanawiyah Al Masyuhiriyah itu akhirnya pulang ke haribaanNya tepat di tepi kolam yang diduga lubang bekas tambang. Ia menjadi korban ke-31 yang tenggelam di galian bekas tambang di Kaltim, atau korban ke-11 di Kutai Kartanegara sepanjang 2011 hingga 2018. Laporan Jaringan Advokasi Tambang Kaltim yang mendatangi lokasi sesaat setelah Ari meninggal menyebutkan, tidak ada papan pengumuman, pagar pembatas, maupun pos jaga di sekitar kolam maut itu.

Kepergian Ari hanya berselang dua pekan dengan peristiwa terdahulu. Pada Minggu, 21 Oktober 2018, Alif Alfaruchi, 15 tahun, meninggal di lubang bekas tambang batu bara di Rapak Lambur, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kutai Kartanegara. 

Kejadian korban ke-31 yang tewas di lubang tambang telah diinvestigasi Dinas Energi Sumber Daya dan Mineral Kaltim. Wahyu Widhi Heranata selaku kepala dinas mengatakan, lubang di Desa Bukit Raya itu diidentifikasi masuk wilayah konsesi sebuah perusahaan. Dari izin usaha pertambangan, perusahaan tersebut diketahui beroperasi di wilayah Samarinda dan Kutai Kartanegara. 

Temuan lain yang mengejutkan adalah lubang bekas tambang tersebut diduga kuat bukan berasal dari aktivitas perusahaan yang bersangkutan. “Melainkan aktivitas illegal mining (tambang ilegal). Kata mereka (perusahaan), ada orang luar yang menambang (di wilayah perusahaan),” terangnya. 

Namun demikian, bukan berarti perusahaan bisa buang badan. Menurut aturan, jika terbukti tidak bisa menjaga wilayah konsesinya, perusahaan dapat dituntut. Wahyu menyatakan masih menunggu hasil tim investigasi Dinas ESDM Kaltim. 

“Bila terbukti adanya kelalaian perusahaan, kami akan melaporkan kepada kepolisian karena berakibat menghilangkan nyawa orang lain. Nanti kita lihat. Ada ahli hukumnya," tegas Wahyu.

Respons Pemerintah Provinsi

Hanya dalam kurun tujuh tahun, 31 nyawa yang sebagian besar anak-anak telah melayang di lubang bekas galian tambang batu bara. Sesuai Undang-Undang 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, kewenangan pertambangan batu bara telah dialihkan dari pemerintah kabupaten/kota kepada pemerintah provinsi. 

Untuk mengetahui langkah konkret Pemprov Kaltim selaku pemangku kewenangan, kaltimkece.id mewawancarai Gubernur Isran Noor. Ditemui pada 6 November 2018 di kantornya selepas jam kerja, Isran tidak banyak memberi penjelasan. 

"Belum ada. Belum ada," demikian Isran Noor. 

Dua kali Gubernur mengeluarkan kalimat tersebut. Saat itu, Isran menjawab pertanyaan kaltimkece.id seputar langkah konkret dalam upaya mencegah korban jiwa di lubang bekas tambang terus bertambah. Demikian halnya ketika disinggung mengenai sanksi maupun peraturan bagi perusahaan yang abai dalam pengelolaan pascatambang seperti reklamasi. Isran hanya berkata, “Belum ada. Bikin perda (peraturan daerah) ‘kan enggak gampang." 

Dalam wawancara dua pekan lalu ketika jatuh korban ke-30, Isran sebenarnya telah mengeluarkan pernyataan. Dia mengaku prihatin. “Nasibnya kasihan, saya ikut prihatin,” katanya. Isran melanjutkan bahwa Pemprov pasti berupaya mencegah hal itu terjadi kembali. “Ya pasti ada upaya, itu pertanggungjawabannya dunia akhirat,” terangnya. 

Mantan Bupati Kutai Timur ini menyatakan, hanya bisa bertindak dalam upaya mencegah korban berjatuhan lagi. Caranya dengan memperingatkan setiap perusahaan tambang untuk menutup akses menuju bekas lubang tambang menggunakan pagar. Selain itu, perusahaan wajib memberi tanda peringatan agar tidak ada lagi warga yang beraktivitas ataupun mendekati bekas lubang bekas tambang. 

Dalam upaya mendalami langkah konkret pemprov, reporter kaltimkece.id kembali menemui Kepala Dinas ESDM Kaltim Wahyu Widhi Heranata. Selasa, 6 November 2018, Wahyu mengatakan terus mencari solusi terbaik. Pertama-tama, mantan Kepala Dinas Kehutanan Kaltim ini menjelaskan aturan mengenai lubang tambang. Menurut Peraturan Menteri ESDM 7/2014, tidak ada kewajiban perusahaan menutup lubang tambang. Hal ini membuat banyak galian bekas tambang menganga dan berubah menjadi kolam. 

"Dalam pemikiran saya, ketika tanah digali untuk ditambang, lubang itu seharusnya ditutup. Ternyata tidak. Memang ada dana jamrek (jaminan reklamasi), tapi hanya untuk penataan lubang tambang dan pemeliharaan. (Jamrek) tidak untuk menutup lubang tambang," jelasnya. 

Dari situlah, Dinas ESDM berencana menjajaki kerja sama pemanfaatan lubang bekas tambang antara masyarakat dengan perusahaan. Opsi kolaborasi ini bisa dituangkan dalam wujud kegiatan perikanan dengan menjadikan lubang tambang sebagai keramba. 

Umumnya, masyarakat setempat menghendaki kolam dipakai bersama dan bermanfaat bagi warga. Kerja sama seperti itu, terang Wahyu, bisa diawali dengan pengajuan studi kelayakan dari perusahaan tambang. Studi harus memuat kelayakan kolam, misalnya, bebas dari bahan beracun. Begitu juga peluang ekonomi yang bisa didapat masyarakat dari pembuatan keramba di bekas lubang tambang. 

Dianggap Bukan Persoalan Penting

Sejumlah organisasi nonpemerintah yang fokus di bidang lingkungan hidup mengkritik respons Pemprov Kaltim. Menurut mereka, keterangan Presiden Joko Widodo dalam lawatan ke Samarinda pada 25 Oktober 2018 lalu sudah sangat jelas. Jokowi meminta ketegasan pemerintah daerah yakni gubernur kepada perusahaan tambang yang sengaja membiarkan lubang bekas tambang menganga tanpa direklamasi. 

Dinamisator Jaringan Advokasi Tambang Kaltim, Pradarma Rupang, menilai sikap presiden belum cukup. Pemerintah pusat harus turun tangan karena korban jiwa yang jatuh sangat banyak. “Sementara gubernur, bupati, dan wali kota di Kaltim, belum menganggap kasus tewasnya anak-anak kami di lubang tambang sebagai persoalan penting. Padahal, ini soal nyawa manusia,” tegas Rupang, Senin, 5 November 2018.

Jatam menilai, penyelesaian tragedi ini tidak cukup dengan pendekatan umum. Pola kejahatan disebut sudah akut. Pemerintah harus mengambil langkah luar biasa untuk menutup kemungkinan jatuhnya korban baru. “Yang terjadi adalah hampir semua pejabat dan aparat hukum seakan takluk ketika berhadapan dengan perusahaan tambang di Kaltim,” kata Rupang.

Direktur Eksekutif Daerah Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Kaltim, Fathur Roziqin Fen, turut angkat suara. Menurutnya, jika perusahaan membenahi sistem keamanan dan keselamatan di lubang bekas tambang, tak perlu ada korban jiwa. Walhi mengutip Undang-Undang 4/2009 tentang Mineral dan Batu Bara serta Undang-Undang 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Lebih dari itu, harus ada pertanggung-jawaban hukum atas hilangnya nyawa-nyawa ini. Sekaligus menghentikan operasi perusahaan ketika terbukti abai dan lalai,” tutup Roziqin. (*)

Editor: Fel GM

folder_openLabel
shareBagikan Artikel Ini


Artikel Terkait


Tinggalkan Komentar