Lingkungan

Pemerintah Pusat Pilih Kutim sebagai Percontohan Inventarisasi dan Pemantauan Sumber Daya Hutan

person access_time 3 years ago
Pemerintah Pusat Pilih Kutim sebagai Percontohan Inventarisasi dan Pemantauan Sumber Daya Hutan

Wilayah hutan di Kutai Timur (foto: arsip KalFor Project)

Kelak, lewat Dana Insentif Daerah atau Dana Alokasi Khusus non-fisik, pusat menyediakan dukungan anggaran bagi pengelolaan lingkungan hidup dan kehutanan.

Ditulis Oleh: Fel GM
Minggu, 21 Maret 2021

kaltimkece.id Pemerintah pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sedang menyusun formulasi Dana Insentif Daerah (DID) atau Dana Alokasi Khusus (DAK) non-fisik. Pendanaan tersebut bertujuan mendukung anggaran bagi pengelolaan lingkungan hidup dan kehutanan di provinsi, kabupaten, atau kota. Formulasi yang sedang dalam tahap konsultasi ini diharapkan bisa direalisasikan pada Tahun Anggaran 2022.

Direktur Inventarisasi dan Pemantauan Sumber Daya Hutan, Ditjen PKTL, KLHK, Belinda Arunarwati Margono, menjelaskan hal tersebut. Ia hadir secara virtual dalam Bimbingan Teknis bagi Aparatur Pemkab Kutim dalam Penyusunan Perencanaan Pembangunan Berkelanjutan. Sementara di luar jaringan (luring), acara berlangsung di Hotel Mercure Samarinda, Sabtu, 20 Maret 2021.

Belinda menuturkan, Kutim dipilih sebagai lokasi percontohan Inventarisasi dan Pemantauan Sumber Daya Hutan (IPSDH) melalui proyek Kalimantan Forest atau KalFor Project. Pemantauan sumber daya hutan adalah upaya menyajikan informasi kondisi hutan Indonesia secara menyeluruh. Kegiatan Kementerian LHK ini dijalankan lewat pemantauan tutupan lahan seluruh Indonesia melalui penafsiran data citra satelit secara manual.

Adapun KalFor, yang terlibat dalam inventarisasi dan pemantauan ini, merupakan proyek penguatan perencanaan dan pengelolaan kawasan hutan di Kalimantan. Proyek ini dirancang untuk mempertahankan areal berhutan di luar kawasan hutan atau lebih dikenal dengan Areal Penggunaan Lain (APL).

"Areal berhutan di APL memegang peranan penting untuk keseimbangan tujuan-tujuan ekologis, sosial, dan ekonomi," terang Belinda.

Upaya penyelamatan areal hutan di luar kawasan hutan ini telah diakomodasi dalam UU Cipta Kerja. Turunan UU Cipta Kerja yaitu Peraturan Pemerintah 23/2021, disebutkan dalam Pasal 1 ayat (73); Perlindungan hutan adalah usaha untuk mencegah dan membatasi kerusakan hutan di dalam dan di luar kawasan hutan dan hasil hutan, yang disebabkan oleh perbuatan manusia, ternak, kebakaran, daya-daya alam, hama dan penyakit, serta mempertahankan dan menjaga hak-hak negara, masyarakat, dan perorangan atas hutan, kawasan hutan, hasil hutan, investasi, serta perangkat yang berhubungan dengan pengelolaan hutan.

“Dalam Pasal 41 ayat (10) dan Pasal 246 ayat (2); Pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, dan para pihak dapat memberikan insentif kepada pihak yang dapat memulihkan, mempertahankan, dan/atau melestarikan Hutan di dalam dan di luar Kawasan Hutan," urai Belinda.

Ia berharap, upaya-upaya bersama Kabupaten Kutai Timur dan Ditjen PKTL-KLHK dapat dioptimalkan. Pemkab Kutim dapat merencanakan pembangunan dengan menempatkan aspek keberlanjutan pengelolaan sumber daya alam termasuk kelestarian areal berhutan (APL) sebagai prioritas utama.

Baca juga:

 

Pelaksana Tugas Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kutim, Suprihanto, menjelaskan bahwa pemkab tengah menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). "Ini awal dari perencanaan dan penganggaran hingga lima tahun mendatang. Kami didukung KalFor Project dalam pelaksanaan Bimbingan Teknis bagi Aparatur Pemkab Kutim dalam Penyusunan Perencanaan Pembangunan Berkelanjutan selama dua hari ini,” jelas Suprihanto. (*)

folder_openLabel
shareBagikan Artikel Ini


Artikel Terkait


Tinggalkan Komentar