Lingkungan

Pemprov Tegaskan Wilayah Tangkap dan Budi Daya Perikanan Masih Luas sesuai Draf Rencana Zonasi

person access_time 4 years ago
Pemprov Tegaskan Wilayah Tangkap dan Budi Daya Perikanan Masih Luas sesuai Draf Rencana Zonasi

Pantai Kaniungan di Kecamatan Bidukbiduk, Berau, masuk kawasan pariwisata dalam RZWP3K Kaltim (fel gm/kaltimkece.id).

Pemprov Kaltim memastikan, wilayah tangkap ikan dan budi daya perikanan masih luas. Nelayan tidak perlu khawatir. 

Ditulis Oleh: Nalendro Priambodo
Senin, 24 Februari 2020

kaltimkece.id Nelayan tangkap dan budi daya perikanan di Kaltim diminta tidak perlu khawatir. Rencana Peraturan Daerah Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Kaltim disebut akan menyediakan wilayah tangkap dan budi daya perikanan yang luas. 

Demikian ditegaskan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kaltim, Riza Indra Riyadi, Senin, 24 Februari 2020. Pernyataan ini untuk menepis kekhawatiran kelompok nelayan dan lembaga swadaya masyarakat. Sebelumnya, RZWP3K Kaltim dikritik karena dinilai pro-investor. Wilayah tangkap nelayan juga dituding berkurang.

RZWP3K adalah aturan hukum yang sangat penting. Menyadur laman resmi Sekretariat Kabinet RI, RZWP3K adalah peraturan daerah yang berisi rencana tata ruang dan wilayah untuk zona pesisir dan pulau-pulau kecil. Di zona darat, dokumen ini setara rencana tata ruang wilayah atau RTRW. 

Sebagai RTRW-nya kawasan pesisir dan laut, RZWP3K disusun pemerintah provinsi dan disahkan di DPRD sebagaimana diatur Undang-Undang 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah. Wilayah 0-12 mil laut di luar urusan minyak dan gas bumi kini di bawah kewenangan pemprov. Sekretariat Kabinet mencatat, baru enam dari 34 provinsi yang menyelesaikan perda RZWP3K dalam kurun 2007 hingga 2015. 

Penyusunan Perda RZWP3K Kaltim sempat dianggap terburu-buru. Pernyataan tersebut disampaikan tiga lembaga nonpemerintah bidang lingkungan di Kaltim yakni Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Kaltim, Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim, dan Jaringan Advokat Lingkungan Hidup (JAL) Balikpapan. 

Pembahasan Rancangan Perda RZWP3K Kaltim, tuding mereka, tidak melibatkan nelayan. Keanggotaan kelompok kerja penyusun RZWP3K juga tidak memasukkan perwakilan masyarakat khususnya nelayan, lembaga swadaya masyarakat atau LSM, dan kelompok masyarakat peduli lingkungan pesisir.

Baca juga:
 

Adapun kelompok kerja bentukan gubernur, sebut Jatam, tidak memerhatikan tahapan penyusunan dokumen. Draf yang dikonsultasikan kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan juga dinilai tak mengakomodasi kepentingan nelayan.  

Detail Penjelasan Pemprov

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kaltim Riza Indra Riyadi membantah tudingan tersebut. Menurutnya, dari 3,7 juta hektare (12 mil) kawasan perairan yang dimiliki Kaltim, sebanyak 3 juta hektare atau 80,6 persen boleh digunakan sebagai wilayah tangkap dan budi daya perikanan. Hanya 17,48 persen yang masuk sebagai zona inti konservasi yang tak boleh dimasuki nelayan. Kawasan seluas 659,478  hektare itu menjadi habitat lamun dan terumbu karang. Kebanyakan wilayah konservasi ini di Kabupaten Berau. 

Selain kawasan pemanfaatan umum, RZWP3K Kaltim membagi tata ruang laut Kaltim menjadi tiga kawasan yang lain. Ketiganya adalah kawasan konservasi seluas 659.478 hektare (17,4 persen), alur laut luas 71.599 hektare (1,9 persen), dan Kawasan Strategi Nasional Tertentu 387.369 hektare (9,3 persen). 

"Jadi 80,6 persen itu untuk nelayan tradisional. Adalah salah paham itu (kelompok nelayan atau LSM)," jawab Riza menanggapi keluhan sejumlah kelompok nelayan dan LSM beberapa waktu lalu. 

Wilayah tangkap dan budi daya perikanan yang berdekatan dengan Selat Makassar itu dimulai 0 sampai 12 mil dari daratan Kaltim. Membentang sepanjang timur Kalimantan. Persisnya dari Teluk Adang di Kabupaten Paser (termasuk mengelilingi Kecamatan Pulau Balabalagan) hingga perairan Maratua Kabupaten Berau. 

Di sepanjang zona perikanan tangkap terdapat berbagai jenis ikan pelagis dan demersal. Kategori ikan pelagis, menurut Raperda RZWP3K Kaltim, terbagi dua yakni pelagis besar meliputi kelompok tuna, cakalang, marlin, sampai cucut. Sementara kategori pelagis kecil di antaranya selar, sunglir, teri, kembung, japuh, siro, dan yang lain. Ikan demersal yang sering disebut ikan dasar laut di antaranya kakap merah sampai bawal. 

Draf dokumen Raperda RZWP3K Kaltim sudah hampir final. Dari draf yang diperoleh kaltimkece.id, diketahui bahwa wilayah tangkap dan budi daya perikanan seluas 3 juta hektare itu itu tak berdiri sendiri. Wilayah itu masuk kawasan pemanfaatan umum. Ada 10 jenis zona kegiatan seperti pariwisata, permukiman, pelabuhan, pertambangan, bandar udara, jasa perdagangan, industri, hingga pertahanan dan keamanan. 

Wilayah pertambangan termasuk satu di antara aktivitas yang banyak beroperasi di kawasan pemanfaatan umum. Mengutip data Satuan Kerja Khusus Pelaksanaan Hulu Migas pada 2019 yang tercantum dalam dokumen yang sama, terdapat 40 blok migas di perairan ini. Luas keseluruhan adalah 4.349 hektare. Wilayah kerja blok migas ini membentang dari lepas laut Selat Makassar dan Delta Mahakam. 

Menanggapi hal itu, Riza menegaskan bahwa sejumlah usaha yang hendak memanfaatkan kawasan tersebut harus berizin dan patuh kepada kaidah lingkungan. "Contohnya tidak boleh timbun limbah B3, buang jangkar, atau pencucian oli," katanya. 

Kepala Seksi Zonasi Wilayah Barat Kementerian Kelautan dan Perikanan, Muhammad Yusuf Eko Buditomo, mengatakan bahwa rancangan aturan ini akan diteliti prosesnya. Jika sudah tepat, bisa didorong pengesahan bersama DPRD Kaltim. 

Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Provinisi Kaltim, Muhammad Sabani, mengatakan bahwa pembahasan RZWP3K Kaltim sudah melalui tahapan kesepuluh. "Tinggal selangkah lagi disahkan. Tahun ini segera diserahkan ke DPRD Kaltim," ucapnya. (*)

Editor: Fel GM

folder_openLabel
shareBagikan Artikel Ini


Artikel Terkait


Tinggalkan Komentar