Lingkungan

Tambang Ilegal Rugikan Negara Rp 40 Triliun Setahun, Aparat Disebut Bermain, Semua Pura-Pura Tak Tahu

person access_time 4 years ago
Tambang Ilegal Rugikan Negara Rp 40 Triliun Setahun, Aparat Disebut Bermain, Semua Pura-Pura Tak Tahu

Aktivitas pertambangan di Bendungan Samboja, Kutai Kartanegara, yang diduga ilegal (foto: arsip kaltimkece.id)

Sejumlah petinggi negara mengupas aktivitas pertambangan ilegal. Banyak pihak disebut terlibat. 

Ditulis Oleh: Nalendro Priambodo
Jum'at, 24 Juli 2020

kaltimkece.id Puluhan warga serentak mendatangi sebuah lokasi pertambangan yang diduga ilegal di bibir Bendungan Samboja, Kutai Kartanegara. Tanpa omong panjang, mereka menyita kunci ekskavator dan buldoser di lokasi tersebut. Sebagian orang yang emosi lantas membakar sebuah alat berat. 

Empat bulan lalu, tepatnya pada Selasa, 31 Maret 2020, penduduk Desa Karya Jaya, Kecamatan Samboja, Kutai Kartanegara, benar-benar meluapkan kegeraman mereka. Masalahnya adalah penambangan batu bara yang diduga ilegal itu mengancam kehidupan 1.900 jiwa penduduk desa. Aktivitas pertambangan di Bendungan Samboja dikhawatirkan merusak sumber air bersih serta irigasi untuk 450 hektare lahan persawahan. 

Kasus pertambangan batu bara yang diduga ilegal seperti di Samboja diyakini hanya sekelumit kisah di Kaltim. Walaupun sering ditindak, tambang batu bara ilegal ditengarai terus bermunculan. Investigasi Ombudsman Republik Indonesia pada 2019 memperkuat dugaan tersebut. ORI menemukan aktivitas pertambangan ilegal di sejumlah daerah di Indonesia. 

Salah seorang anggota Ombudsman RI, La Ode Ida, kemudian mengungkap secara blak-blakan hasil pertemuannya dengan berbagai pihak sehubungan laporan investigasi tersebut. Pada Rabu, 22 Juli 2020, La Ode Ida mengunggah sebuah video di akun Youtube pribadinya yang berjudul Jenderal Meoldoko dan KLHK Blak-blakan Terkait Pelaku Tambang Ilegal. Dalam pembuka video, La Ode Ida menyoroti praktik pertambangan batu bara ilegal yang semakin massif. 

“Pemerintah daerah sepertinya hanya menonton. Para penegak hukum, khususnya aparat kepolisian yang hadir sampai di desa, terus membiarkan,” kritik La Ode Ida. 

Ia kemudian mengutip data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang memuat kerugian negara akibat penambangan batu bara ilegal di Indonesia. Total kerugian tersebut mencapai Rp 40 triliun per tahun. Nilai itu belum termasuk kerugian lingkungan karena aktivitas pertambangan ilegal tidak memiliki tanggung jawab mereklamasi lahan. Masalah yang muncul kemudian ketika lahan bekas tambang ilegal itu direklamasi, uang negara yang akan dipakai. 

Pria yang pernah menjabat wakil ketua Dewan Perwakilan Daerah RI ini juga menyinggung nyawa yang hilang di bekas galian tambang batu bara. Di Kaltim, sejak 2011 hingga 2020, sudah 37 nyawa anak-anak yang melayang karena tenggelam di bekas galian tambang.  

“Niscaya, pemerintah mengalami kerugian ganda,” ucapnya. 

La Ode Ida juga menyebutkan bahwa dari hasil investigasi Ombudsman RI mengenai dugaan aparat penegak hukum bermain di tambang batu bara ilegal. Kondisi ini diperparah tidak adanya pengawasan yang terintegrasi. “Bahkan di antara aparat penegak hukum yang melakukan pengawasan, konon saling mengintai,” bebernya. 

La Ode Ida mencontohkan kejadian yang memperkuat dugaan tersebut. Di sebuah daerah di Sulawesi Tenggara, suatu ketika aparat penegak hukum dari Direktorat Jenderal Penegakan Hukum, KLHK, mendatangi lokasi tambang ilegal. Tidak ditemukan aktivitas terlarang tersebut. Setelah petugas pulang ke Jakarta, aktivitas tambang ilegal kembali beroperasi. 

“Ini artinya, ada spionase khusus dari pihak tambang ilegal. Siapa dia? Kita sudah bisa bayangkan oknum itu,” ujar La Ode Ida. 

Tanggapan Keras Jenderal Moeldoko

Selanjutnya adalah video konferensi jarak jauh yang diadakan Ombudsman RI. Konferensi tersebut diikuti Kepala Kantor Staf Presiden, Jenderal (Purn) TNI Moeldoko; Direktur Jenderal Penegakan Hukum, KLHK, Rasio Ridho Sani; serta Kepala Biro Perencanaan dan Administrasi Itwasum Mabes Polri, Brigadir Jenderal Pol I Ketut Argawa. 

Jenderal Moeldoko mengenakan batik kuning di belakang meja dengan papan bertulis Situation Room, Kantor Staf Kepresidenan, ketika memberi tanggapan. Secara umum, dia setuju dengan hasil investigasi Ombudsman RI. 

“Saya pikir, kita semua sudah tahu kondisi di lapangan. Tapi sebagian besar dari kita pura-pura tidak tahu. Itu masalah besar kita sebenarnya,” ucap Moeldoko. 

Baca juga:
 

Mantan Panglima TNI ini mengatakan, kerja sama lintas instansi yang melibatkan KPK perlu dihidupkan lagi. Pada 2015, TNI bersama Polri, kejaksaan, 29 kementerian, dan 12 provinsi, menandatangani nota kesepahaman di hadapan Presiden Jokowi. Wujudnya adalah Gerakan Nasional Penyelamatan Sumber Daya Alam Indonesia (GNPSDA). 

“Kalau sudah aparat di daerah tidak mau tahu, pura-pura tidak tahu, KPK harus diturunkan. Kerusakannya (pertambangan ilegal) luar biasa. Kerusakan lingkungan hingga pendapatan negara. (Keuntungannya) hanya dinikmati oleh orang-orang tertentu,” tegas Moeldoko. 

“Kita tahu tambang ilegal itu di mana saja. Tempatnya tahu. Tambang apa saja, pelakunya tahu. Pertanyaannya, mengapa kita tak berbuat sesuatu?” sambung Moeldoko.

Dirjen Gakkum, KLHK, Rasio Ridho Sani, setuju dengan pendapat Moeldoko. Roy –panggilan pendek Rasio Ridho Sani-- mengatakan, ada banyak instrumen hukum yang bisa dipakai aparat penegak hukum dari pusat sampai daerah. Mulai Undang-Undang Lingkungan Hidup, Kehutanan, hingga UU Mineral dan Batu Bara.

Karo Renim Itwasum Mabes Polri, Brigjen Pol I Ketut Argawa, hadir untuk mewakili Kapolri dalam konferensi tersebut. Mantan Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah itu menekankan pentingnya keikutsertaan masyarakat sipil dan integrasi institusi penegak hukum dalam memberantas pertambangan ilegal. Tanpa sinkronisasi dan partisipasi optimal, lanjutnya, upaya penegakan hukum bisa sia-sia. 

“Hambatan yang perlu diminimalisasi adalah dengan peningkatan peran unsur Polri dan PPNS (penyidik pegawai negeri sipil). Perlu didukung (informasi) di mana lokasi tambang (ilegal),” tutupnya. 

Kembali ke La Ode Ida yang menyimpulkan pandangan para peserta konferensi. Menurutnya, kepolisian semestinya menjalankan tugas dengan baik sehingga kegiatan penambangan ilegal tak terjadi. 

“Satu kata saja, lakukan pencegahan dan pengawasan tambang ilegal secara terintegrasi,” tegasnya.  

Ombudsman RI berharap KSP bisa meyakinkan Presiden Jokowi untuk menyelesaikan masalah ini. Presiden disarankan membuat satu kebijakan atau instruksi khusus dalam menangani penambangan ilegal. Bisa berupa instruksi presiden atau membentuk badan pencegahan dan pengawasan tambang ilegal yang terintegrasi. 

Pandangan dari Kaltim

Hasil investigasi Ombudsman RI diapresiasi Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim. Melalui dinamisatornya, Pradarma Rupang, Jatam menyebutkan, Kaltim termasuk daerah dengan eksploitasi tambang batu bara ilegal yang cukup besar. Praktik kotor tersebut bahkan sudah ugal-ugalan. Jatam menduga keras, praktik pertambangan ilegal ini terstruktur rapi dan melibatkan banyak pihak. 

Berdasarkan investigasi Jatam, upaya terstruktur ini dimulai dari penentuan lokasi, pengangkutan, hingga tujuan penjualan batu bara. Rupang memulai dengan pertanyaan dari mana penambang ilegal mendapatkan informasi cadangan, kalori, dan lokasi yang mengandung emas hitam. Kajian eksplorasi seperti itu, kata dia, diduga kuat diketahui perusahaan yang sebelumnya menggarap lahan tersebut. 

Contoh konkret didapati Jatam pada 2017. Aktivitas pertambangan ilegal di Samarinda dan Taman Hutan Raya Bukit Soeharto, Kukar, diduga melibatkan oknum mantan direktur umum dan kepala teknik tambang perusahaan sebelumnya. Ketika izin perusahaan tersebut berakhir, kawasan tersebut ditambang sehingga tergolong perbuatan ilegal. 

“Ini teknik investasi primitif. Mereka (penambang ilegal) tidak mengurus perizinan resmi dan tidak menyetor ke kas negara,” tuturnya. 

Jatam melanjutkan bahwa tak sukar bagi aparat penegak hukum menelisik jalur batu bara ilegal ini dipasarkan. Selain pos polisi di sejumlah ruas jalan sebenarnya dilalui truk tambang ilegal, ada kamera pengawas yang tersebar di sejumlah jalur utama perlintasan truk. 

Batu bara ilegal biasanya dibawa ke dermaga peti kemas atau terminal khusus batu bara. Rupang menduga, hal itu berkaitan dengan upaya mencampur batu bara ilegal dengan yang legal untuk menyamarkan identitas demi menghindari pajak. Jika ini benar-benar terjadi, sambung Rupang, patut dipertanyakan keterlibatan pihak pelabuhan, petugas survei kalori, keabsahan batu bara, serta petugas yang mengeluarkan izin berlayar.

“Periksa juga pembelinya. Kami menduga, batu bara itu bukan hanya dibeli dari luar negeri. Ada juga yang dijual ke dalam negeri untuk pembangkit listrik,” tutupnya.

Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Kaltim, Komisaris Besar Polisi Ade Yaya Suryana, mengatakan bahwa sepanjang 2020, Polda Kaltim telah menangani sejumlah kasus praktik tambang ilegal. Polda menerima 15 laporan, enam di antaranya sedang dalam penyidikan. 

 

“Lokasi kasus tersebut di wilayah Paser, Kutai Timur, Kutai Kartanegara, Samarinda, dan Berau. Sementara jumlah tersangka 11 orang,” kata Kombespol Ade. (*)

Editor: Fel GM

folder_openLabel
shareBagikan Artikel Ini


Artikel Terkait


Tinggalkan Komentar