WARTA

Pemalak Pendorong Remaja ke Sungai Mahakam hingga Meninggal Dunia Tertangkap Kepolisian

person access_time 3 years ago
Pemalak Pendorong Remaja ke Sungai Mahakam hingga Meninggal Dunia Tertangkap Kepolisian

Kedua tersangka setelah diamankan Polresta Samarinda. (giarti ibnu lestari/kaltimkece.id)

Dari awal kedua tersangka memang berniat mengambil barang berharga milik korban. Namun hal itu sempat terhenti karena Zidan datang.

Ditulis Oleh: Giarti Ibnu Lestari
Senin, 23 November 2020

katimkece.id Dua tersangka yang mendorong Muhammad Zidan Maulana (19) dan Gusti Dwi Prasojo (18) hingga jatuh tercebur ke Sungai Mahakam berhasil tertangkap. Keduanya adalah Jusman (24) yang mendorong Gusti dan Aspiansyah (21) yang mendorong Zidan. Jusman ditetapkan tersangka utama karena menjadi otak di balik kejadian tersebut.

Minggu, 22 November 2020 Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Samarinda, Komisaris Polisi Yuliansyah, membeberkan awal mula kejadian tersebut hingga akhirnya kedua tersangka tertangkap.

"Kami gabungan dari Subdit Jatanras Polda Kaltim, Satreskrim Polresta Samarinda, Polsekta Samarinda Ulu, telah bekerja sama melakukan penyelidikan dan penyidikan. Alhamdulillah, kami berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku yang mendorong korban (Zidan dan Gusti) sehingga korban jatuh tercebur ke Sungai Mahakam," ucap Kompol Yuliansyah.

Insiden tersebut terjadi pada Selasa dini hari, 17 November 2020. Persisnya sekitar pukul 02.00 Wita. Kedua tersangka diketahui memang telah mengintai korbannya, Gusti Dwi Prasojo yang saat itu tengah duduk di turap tepian Sungai Mahakam di sebelah lapangan basket 3 on 3 Jalan RE Martadinata, Kelurahan Teluk Lerong Ulu, Samarinda, depan Jalan Raudah.

Dari awal kedua tersangka memang berniat mengambil barang berharga milik korban. Namun hal itu sempat terhenti karena Zidan datang. Setelah Zidan datang dan duduk bersama Gusti di turap tepian Mahakam, kedua tersangka mendatangi kedua korban pura-pura minta rokok dan diberi oleh korban. Setelah itu kedua tersangka memperlihatkan sebuah foto lewat handphone tersangka dan menanyakan perihal seseorang, namun kedua tersangka mengaku tak tahu. Saat kedua korban lengah, seketika itu juga tersangka Aspiansyah mendorong Zidan, disusul Jusman mendorong Gusti ke Sungai Mahakam.

Kedua tersangka pun mengambil ponsel milik korban Gusti yang tergeletak di turap. Saat kejadian, Gusti membawa sebuah tas berisi dompet dan uang senilai Rp 1,2 juta berdasarkan keterangan orangtua korban. Kepolisian masih menyelidiki apakah uang tersebut sempat dikuasai tersangka atau terbawa korban ketika tenggelam.

Setelah mengambil handphone korban, terangka Jusman menjual kepada ibunya, Saharia, seharga Rp 400 ribu. Rp 100 ribu ia bagi kepada tersangka Aspiansyah sedangkan sisanya menjadi bekal tersangka Jusman melarikan diri.

Zidan berhasil selamat dari insiden tersebut. Lalu meminta pertolongan kepada warga sekitar dan melaporkan hal tersebut ke kepolisian. Namun Gusti ditemukan meninggal dunia pada Kamis, 19 November 2020 pukul 00.45 Wita.

Tak memikirkan nasib korban yang mereka dorong ke Sungai Mahakam, keesokan setelah kejadian, kedua tersangka melakukan aksi penjambretan di Samarinda Seberang.  "Jika rekan-rekan sering mendengar dan mengetahui aksi pemalakan di sekitar daerah tepian Mahakam, inilah orang-orangnya. Keduanya kerap bersama dan mencari apa saja yang bisa diamankan (di palak atau di curi). Setelah viral berita korban Gusti sedang dalam pencarian di Sungai Mahakam hingga ditemukan meninggal dunia, tersangka Jusman melarikan diri ke Parepare, Sulawesi Selatan," jelas Kompol Yuliansyah.

Setelah mendapatkan informasi tersangka Jusman berada di kapal menuju Parepare, tim gabungan mengejar tersangka dan berhasil menangkap tersangka saat turun dari kapal. Jumat, 20 November 2020. tersangka sempat melawan saat dilakukan penangkapan. “Sehingga kami berikan tindakan tegas dan terukur. Disusul ditangkapnya tersangka Aspiansyah di Mangkupalas, Samarinda Seberang,” lanjutnya.

Kedua tersangka dijerat Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan, juncto Pasal 339 KUHP. Terancam pidana penjara seumur hidup atau sementara waktu, paling lama 20 tahun.

"Kami masih dalami sejauh mana ibu tersangka mengetahui handphone ini hasil kejahatan. Kalau digelar perkara nanti statusnya berubah jadi penadah, maka akan kami naikkan statusnya menjadi tersangka," ungkap Yuliansyah.

Saat di wawancara, tersangka Jusman mengatakan handphone tersebut tidak ia jual kepada ibunya, melainkan ia pinjamkan saja. Dan ibunya sama sekali tak tahu itu adalah hasil kejahatan.  Pun begitu ketika melarikan diri ke Parepare, Jusman mengaku ingin menemui sang nenek yang sedang sakit.

Dari hasil penyidikan kepolisian, tersangka Jusman juga diketahui membawa senjata tajam berupa badik. Badik tersebut sempat ia tunjukkan di hadapan kedua korban namun tak sempat dihunuskan. Kondisi kedua korban saat itu memudahkan tersangka menguasai barang berharga milik korban.

Saat itu korban Zidan berdiri menghadap jalan raya dan dengan mudah di dorong tersangka Aspiansyah ke Sungai Mahakam. Dan korban Gusti duduk diatas turap tepian Mahakam dengan posisi miring dan dengan mudah didorong tersangka Jusman.  "Aku kira dia pintar berenang," sebut tersangka Jusman.

Tersangka Jusman mengaku sudah tiga kali melakukan aksi kejahatan, sementara Aspiansyah baru satu kali ini.  Jusman diketahui residivis kasus pencurian kendaraan bermotor. Pada Maret lalu mendapat asimilasi Covid-19. Jusman yang saat itu diganjar hukuman penjara 3 tahun 2 bulan, hanya menjalani hukuman 1 tahun 11 bulan.

"Kami masih mendalami kejadian-kejadian lain yang dilakukan kedua tersangka. Kami juga mengimbau kepada masyarakat, jika ada yang pernah merasa diambil handphone-nya dan dipalak, segera laporkan kepada kami, khususnya ke Polsekta Samarinda Ulu," tutup Kompol Yuliansyah. (*)

 

Editor: Bobby Lolowang

Ikuti berita-berita berkualitas dari kaltimkece.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:

folder_openLabel
shareBagikan Artikel Ini


Artikel Terkait


Tinggalkan Komentar