Pendidikan

Belajar Mengkritik yang Tak Terjebak Perkara dari Diskusi Kemenkominfo dan FH Unmul

person access_time 2 years ago
Belajar Mengkritik yang Tak Terjebak Perkara dari Diskusi Kemenkominfo dan FH Unmul

Kemenkominfo dan Fakultas Hukum Unmul menggelar diskusi tentang kebebasan berpendapat. (foto: samuel/kaltimkece.id)

Warganet Indonesia disebut terkenal paling tidak sopan. Tanpa pengetahuan yang memadai, mereka rawan terjerat hukum.

Ditulis Oleh: Samuel Gading
Selasa, 21 Juni 2022

kaltimkece.id Perkembangan teknologi yang pesat ditengarai dapat menambah persoalan baru jika tak bijak menanggapinya. Tak sedikit orang disebut berurusan dengan hukum gara-gara memberikan pendapat di media sosial. Hal ini menjadi perhatian serius Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik, Kementerian Komunikasi dan Informatika serta Fakultas Hukum Universitas Mulawarman (FH Unmul).

Kamis, 16 Juni 2021, kedua lembaga tersebut mengadakan diskusi bertajuk Webinar Series #2 Asean Talk: Asean, HAM, dan Kebebasan Berekspresi di Samarinda. Forum yang dilaksanakan secara luring dan daring ini menghadirkan Staf Ahli Kemenkominfo, Prof Henry Subiakto; dan Dekan Fakultas Hukum, Mahendra Putra Kurnia, sebagai pematerinya.

_____________________________________________________PARIWARA

Prof Henry mengawali jalannya diskusi. Ia menyampaikan bahwa kondisi hak asasi manusia (HAM) dan kemerdekaan berpendapat di Indonesia kini lebih baik dibandingkan sejumlah negara di Asia Tenggara seperti Filipina dan Myanmar. Kondisi demokrasi di kedua negara tersebut dinilai buruk karena faktor kriminalisasi dan politik kekerasan.

Di Filipina, sebut Prof Henry, wartawan sering menjadi korban pembunuhan ketika memberitakan persoalan politik. Sedangkan Myanmar, kata dia, tengah terjadi kudeta militer terhadap partai yang dipimpin Au San Suu Kyi, seorang perempuan peraih nobel perdamaian. “Kita harus bersyukur, kondisi kita (Indonesia) saat ini sangat baik untuk mengemukakan pendapat,” katanya.

Meski demikian, Prof Henry tak menampik bahwa kebebasan berekspresi di Indonesia masih ada persoalan. Masalah tersebut biasanya datang dari dunia teknologi. Sebagai salah satu negara dengan jumlah pengguna internet tertinggi nomor empat di dunia, netizen Indonesia terkenal dengan sebutan pengguna internet paling tidak sopan se-ASEAN. Fenomena ujaran hatespeech, perundungan hingga sumpah serapah masih kerap muncul di ruang digital.

Kehadiran Undang-Undang 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebenarnya untuk menjaga ruang digital tetap bersih dan sehat dari masalah-masalah tersebut. Akan tetapi, implementasinya diakui masih sering bermasalah. Buktinya, beleid tersebut sudah dua kali digugat di Mahkamah Konstitusi

“Apa yang ditulis belum tentu sama seperti yang diterapkan. Perbedaan persepsi terhadap UU ITE juga menjadi faktor penerapannya bermasalah,” ungkap Prof Henry.

Dia lantas memberikan sejumlah nasihat agar masyarakat tidak terjerat hukum dalam mengkritik dan berekspresi. Masyarakat diminta menyiapkan argumen yang valid hingga data yang teruji sebelum menyampaikan kritik. Kritik yang dilontarkan diimbau tidak menyinggung suku, agama, ras, golongan, dan urusan personal seseorang. Sensitivitas sosial juga perlu diperhatikan.

“Jika Anda tidak setuju dengan presiden, pemerintah, atau Unmul, itu tidak masalah. Tapi, hati-hati ketika menggunakan hak Anda,” ingatnya.

_____________________________________________________INFOGRAFIK

Dekan Fakultas Hukum, Mahendra Putra Kurnia, menambahkan, masyarakat juga harus paham hukum saat melontarkan ekspresi. Jangan sampai melontarkan narasi-narasi negatif ke media sosial. Meski demikian, Mahendra tak memungkiri, narasi positif bisa menjadi paradoks. Kritik tajam, contohnya, terkadang bisa dianggap buruk.

“Saat kami (Fakultas Hukum) membuat kajian kritis mengenai IKN, kami dianggap tidak setuju. Netizen lantas menghakimi. Padahal, dasar ilmiah kami jelas,” sebutnya.

Mahendra pun juga meminta agar masyarakat menggali informasi terlebih dulu sebelum melontarkan kritik. Tidak semua perbedaan pendapat, ucapnya, bisa ditafsirkan sebagai sesuatu yang negatif. Perbedaan pendapat adalah ciri yang melekat di negara demokrasi.

“Persepsi kita mengenai kebebasan berpendapat harus utuh. Ketika berbeda, tolong jangan dihakimi. Ini bagian dari kebebasan,” pungkasnya. (*)

Editor: Surya Aditya

folder_openLabel
shareBagikan Artikel Ini


Artikel Terkait


Tinggalkan Komentar