Politik

Chairil Anwar dan Djuremi Lolos Syarat Administrasi, Calon Wabup Kukar Tunggu Paripurna

person access_time 4 years ago
Chairil Anwar dan Djuremi Lolos Syarat Administrasi, Calon Wabup Kukar Tunggu Paripurna

Bupati Edi Damansyah segera mendapat pendamping dalam menjalankan tugas memimpin Kukar. (fachrizal muliawan/kaltimkece.id)

Sempat tarik ulur, pemilihan calon wakil bupati Kukar menunjukkan progres. Dua nama memenuhi syarat administrasi.

Ditulis Oleh: Fachrizal Muliawan
Rabu, 11 Maret 2020

kaltimkece.id Kursi wakil bupati Kutai Kartanegara (Kukar) masih kosong hingga Maret 2020. Proses pengusulan dua nama calon pendamping Bupati Kukar Edi Damansyah terus bergulir. Bahkan dua nama yang disetor telah melewati proses administrasi.

Chairil Anwar dan Djuremi adalah dua nama yang dimaksud. Keduanya juga disebut telah lolos syarat administrasi. Sebagaimana disebutkan Ketua Panitia Pemilihan Wakil Bupati Kukar Ahmad Yani.

Dengan demikian, penentuan orang nomor dua Kukar ke depan tinggal menunggu rapat paripurna DPRD Kukar. "Kami dari panitia pemilihan hanya sampai proses administrasi. Untuk mengesahkan dua nama tersebut mesti melalui rapat paripurna," jelas Yani, ditemui kaltimkece.id pada Rabu, 11 Maret 2020.

Setelah paripurna pengesahan, panitia pemilihan baru bisa melaksanakan agenda selanjutnya. "Yakni pengambilan nomor urut, penyampaian visi misi, dan pemilihan," jelasnya.

Soal paripurna, panitia telah mengajukan penjadwalan di Badan Musyawarah DPRD Kukar. Namun hingga kini, unsur pimpinan masih melakukan beberapa agenda. Terkait klarifikasi kepada Kementerian Dalam Negeri, Pemprov Kaltim, hingga mantan Bupati Kukar Rita Widyasari. "Mau enggak mau kami mesti menunggu. Kami tak punya hak melakukan pengesahan," tuturnya.

Ketua DPRD Kukar Abdul Rasid, menuturkan bahwa proses konsultasi masih berlangsung. "Tunggu saja hasilnya. Kami juga ingin kursi wakil bupati segera terisi," ujar Rasid singkat.

Menurut Rasid, klarifikasi mesti dilaksanakan kepada seluruh pihak agar klir. Rasid juga menginginkan proses ini terus berjalan. Dirinya tidak ingin permasalahan tersebut terlalu berlarut. Karena menurutnya, ini juga menyangkut kepentingan masyarakat Kukar.

Imbas Surat Keberatan Rita

Diwartakan sebelumnya, proses pemilihan wakil bupati Kukar sedikit melambat lantaran mantan Bupati Kukar Rita Widyasari melayangkan surat keberatan atas keputusan Edi menunjuk Chairil dan Djuremi sebagai bakal calon wakil bupati Kukar. Dalam surat yang dilayangkan 28 Januari 2020 itu, Rita kecewa karena tak dilibatkan dalam proses penunjukan dua nama tersebut.

Dalam klarifikasinya, Edi Damansyah membantah tak berdiskusi dengan Rita. “Saya sudah berkonsultasi. Banyak yang kami bahas," jelas Edi.

Di sisi lain, Edi juga telah mendapat surat dari Kemendagri, Dirjen Otonomi Daerah, hingga DPRD Kukar. Berisi permintaan segera menunjuk bakal calon wakil bupati. (*)

 

Editor: Bobby Lolowang

folder_openLabel
shareBagikan Artikel Ini


Artikel Terkait


Tinggalkan Komentar