Politik

KPU Kukar Klarifikasi ke Kemendagri hingga Edi Damansyah Terkait Surat Rekomendasi Bawaslu

person access_time 3 years ago
KPU Kukar Klarifikasi ke Kemendagri hingga Edi Damansyah Terkait Surat Rekomendasi Bawaslu

Konferensi pers KPU Kaltim pada Jumat, 20 November 2020. (giarti ibnu lestari/kaltimkece.id)

KPU Kukar telah menerima terus rekomendasi Bawaslu terhadap pembatalan pencalonan Edi Damansyah sebagai calon bupati pada Pilkada Kukar mendatang.

Ditulis Oleh: Giarti Ibnu Lestari
Jum'at, 20 November 2020

kaltimkece.id Surat rekomendasi Bawaslu RI untuk pembatalan pencalonan Edi Damansyah sebagai calon bupati pada Pilkada Kukar 2020, telah sampai ke KPU Kukar. Rekomendasi itupun tengah ditindaklanjuti dengan melakukan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait.

Jumat, 20 November 2020, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim yang diwakilkan Komisioner KPU Kaltim Bidang Partisipasi Pemilih, Mukhasan Ajib dan Fahmi Idris, Ketua Divisi Hukum KPU Kaltim melakukan konferensi pers di Kantor KPU Kaltim, Jalan Basuki Rahmat, Kelurahan Pelabuhan, Kecamatan Samarinda kota.

Konferensi pers tersebut membahas surat rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia yang merekomendasikan KPU Kutai Kartanegara (Kukar) melalui KPU RI untuk membatalkan pencalonan Edi Damansyah sebagai kandidat bupati Kukar pada Pikada 2020.

Mukhasan Ajib mengatakan bahwa kabar mengenai rekomendasi Bawaslu tersebut cukup mengagetkan. Bukan hanya bagi publik, terutama masyarakat di Kukar, tetapi juga bagi KPU Kaltim yang mensupervisi dan memonitoring sembilan sembilan kabupaten/kota di Kaltim yang menyelenggarakan pilkada.

Fahmi Idris mengatakan bahwa KPU Kukar sudah mendapat konfirmasi secara resmi tentang Rekomendasi Bawaslu Republik Indonesia Nomor 0705/K.Bawaslu/PM.06.0/XI/2020 tanggal 11 November 2020 Perihal Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilihan, melalui Surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 1052/PY.02.1-SD/03/KPU/XI/2020 tanggal 17 November 2020.

Sehingga, berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan, bahwa KPU provinsi dan/atau kabupaten/kota memeriksa dan memutus pelanggaran administrasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 139 ayat 2, paling lama 7 hari sejak rekomendasi Bawaslu Provinsi dan/atau Panwaslu Kabupaten/Kota diterima.

"Pasal 18 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 25 tahun 2013 bahwa KPU kabupaten/kota wajib menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu sesuai tingkatannya. Meliputi kegiatan, mencermati kembali data atau dokumen sebagaimana Rekomendasi Bawaslu sesuai tingkatannya. Kemudian menggali, mencari, dan menerima masukan dari berbagai pihak untuk kelengkapan dan kejelasan pemahaman laporan Pelanggaran Administrasi Pemilu," jelas Fahmi Idris.

Saat ini KPU Kukar tengah melakukan proses klarifikasi kepada pihak terkait, termasuk Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Bappeda, Disdukcapil, camat, lurah, dan terlapor Edi Damansyah. Hasil klarifikasi tersebut akan menjadi pertimbangan KPU Kukar mengambil keputusan terkait Surat Rekomendasi Bawaslu dan dapat meminta arahan kepada KPU RI sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. (*)

 

Editor: Bobby Lolowang

Ikuti berita-berita berkualitas dari kaltimkece.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:

folder_openLabel
shareBagikan Artikel Ini


Artikel Terkait


Tinggalkan Komentar