Politik

KPU Samarinda Tetapkan Andi Harun-Rusmadi Pemenang Pilkada Samarinda 2020

person access_time 3 years ago
KPU Samarinda Tetapkan Andi Harun-Rusmadi Pemenang Pilkada Samarinda 2020

Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Perhitungan Suara Tingkat Kota Pilkada Samarinda 2020. (giarti ibnu lestari/kaltimkece.id)

Perolehan suara tertinggi didapat Andi Harun-Rusmadi dengan total 102.592 suara.

Ditulis Oleh: Giarti Ibnu Lestari
Kamis, 17 Desember 2020

kaltimkece.id Komisi Pemilihan Umum (KPU) Samarinda telah merampungkan Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Perhitungan Suara Tingkat Kota pada Kamis dini hari, 17 Desember 2020 di Ballroom lantai 2 Hotel Senyiur Samarinda. Perolehan suara tertinggi didapat pasangan calon (paslon) wali kota dan wakil wali kota Samarinda nomor urut dua, Andi Harun-Rusmadi, dengan total 102.592 suara.

Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Perhitungan Suara Tingkat Kota pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Samarinda berlangsung mulai Rabu pagi, 16 Desember 2020. Dipimpin Ketua KPU Samarinda, Firman Hidayat. Disaksikan Komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Samarinda dan saksi-saksi dari tiga paslon wali kota dan wakil wali kota Samarinda.

Perolehan suara tertinggi didapat Andi Harun-Rusmadi dengan total 102.592 suara. Disusul paslon nomor urut tiga Zairin Zain-Sarwono dengan 98.245 suara. Diikuti paslon nomor urut satu, Muhammad Barkati dan Muhammad Darlis dengan perolehan 83243 suara.

Ketua KPU Samarinda Firman Hidayat, mengatakan rekapitulasi perhitungan suara berjalan cukup berat. Saksi paslon nomor urut tiga berkali-kali mengajukan protes. Namun semua itu dapat segera diselesaikan. Termasuk dari Bawaslu Samarinda dan beberapa rekomendasi lainnya terkait temuan-temuan berkaitan selisih penghitungan di 10 kecamatan di Samarinda.

"Rekomendasi Bawaslu Samarinda sudah kami perbaiki. Sudah sesuai hitungan-hitungan, jumlah pemilih, dan surat suara yang digunakan dalam satu TPS. Kami sudah koreksi seluruhnya dan sudah disetujui Bawaslu Kaltim dan tiga saksi dari ketiga masing-masing paslon dan kami telah tetapkan," ucap Firman Hidayat.

Dilanjutkan Firman, penetapan tersebut, masih ada memungkinkan pasangan calon yang keberatan melakukan upaya hukum dengan mendaftarkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perolehan suara. Namun untuk proses pelanggaran pidana dan lainnya, bisa dilaporkan kepada Bawaslu Samarinda dan dilanjutkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kalimantan Timur. “Kami dari KPU pasti menunggu jika memang ada upaya-upaya hukum yang dilakukan oleh paslon. Termasuk sampai mendaftarkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk perselisihan," sebutnya.

KPU Samarinda juga telah menyiapkan bukti-bukti autentik. Dan dari semua protes-protes yang telah dilakukan, tidak memungkinkan adanya materi-materi gugatan lain yang akan diajukan ke MK. Ada waktu 3×24 jam bagi paslon yang merasa keberatan terhadap hasil rekapitulasi dan penetapan hasil perhitungan suara untuk mendaftarakan gugatannya ke MK. Terhitung mulai hari ditetapkannya hasil perhitungan suara.  (*)

 

Editor: Bobby Lolowang

Ikuti berita-berita berkualitas dari kaltimkece.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:

folder_openLabel
shareBagikan Artikel Ini


Artikel Terkait


Tinggalkan Komentar