Politik

Pilkada Tinggal Hitungan Hari, Pasien Covid-19 di Karantina Tetap Bisa Mencoblos

person access_time 3 years ago
Pilkada Tinggal Hitungan Hari, Pasien Covid-19 di Karantina Tetap Bisa Mencoblos

Sosialisasi Bawaslu Samarinda pada 28 November 2020. (giarti ibnu lestari/kaltimkece.id)

Bawaslu Samarinda terus memantapkan persiapan jelang hari pemilihan pada pilkada serentak 9 Desember 2020 ini.

Ditulis Oleh: Giarti Ibnu Lestari
Sabtu, 28 November 2020

kaltimkece.id Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Samarinda berlangsung 12 hari lagi. Tepatnya pada Rabu, 9 Desember 2020. Seluruh persiapan jauh-jauh hari telah dilakukan. Baik oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Samarinda maupun Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Samarinda.

Sabtu, 28 November 2020 Bawaslu Samarinda melakukan sosialisasi pengawasan partisipatif. Berlangsung di Ibis Hotel Samarinda, Jalan Mulawarman Nomor 171, Kelurahan Pelabuhan, Kecamatan Samarinda Kota. Hadir sejumlah perwakilan partai politik (parpol), tim kampanye dari tiga pasangan calon (paslon) yang akan bersaing di Pilkada Samarinda, dan liaison officer (LO) dari tiga paslon. Sosialisasi pengawasan lartisipatif pada pemilihan wali kota Samarinda dan wakil wali kota Samarinda 2020 bertema "Pengawasan Pemungutan dan Perhitungan Suara (Putungsura).

Ketua Bawaslu Samarinda Abdul Muin berharap sosialisasi ini menjadi bekal perwakilan partai pengusung masing-masing paslon, tim kampanye, dan LO. Agar dalam proses pemungutan suara, perhitungan, hingga penjumlahan dari mulai tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS) dapat dipahami.

Bawaslu Samarinda memberikan informasi dan membekali pengetahun kepada perwakilan parpol pendukung, tim kampanye, dan LO dari tiga paslon yang akan bersaing di Pilkada Samarinda yang nantinya akan menurunkan saksi saat proses pemungutan dan perhitungan suara.

Sementara itu, Komisioner Bawaslu Samarinda Imam Sutanto berharap dari kegiatan tersebut, bisa dipastikan proses pemungutan dan perhitungan suara nanti sesuai peraturan perundang-undangan. Misalnya potensi-potensi yang tidak diketahui saksi seperti adanya pemungutan suara ulang.

“Mereka (saksi) harus mengetahui apa saja syarat-syaratnya pemungutan suara ulang atau kotak suara di buka tidak pada prosedur. Atau ada pemilih yang tidak terdaftar di DPT tapi ikut memilih, atau juga ada satu orang yang sama memilih lebih dari satu kali di TPS yang sama. Itu potensi. Dan itu yang kami informasi ke mereka, agar dilanjutkan informasi ini kepada para saksi yang akan mereka tugaskan nantinya," ucap Imam.

Potensi-potensi tersebut yang diminimalisasi Bawaslu Samarinda walaupun potensi itu bukan hal baru dalam tiap pemilu, pileg, pilkada, atau pilgub. Selain itu, potensi kecurangan, seperti membawa undangan pencoblosan tapi dia bukan orang yang tertera di undangan tersebut juga wajib diantisipasi saksi masing-masing paslon. Dari pembekalan ini, aksi-saksi yang ditugaskan nantinya dapat lebih kritis dan waspada terhadap potensi kecurangan-kecurangan yang ada di lapangan. Sehingga para saksi yang ditugaskan nanti tahu apa fungsi-fungsi mereka sebagai saksi.

Pada masa pandemi saat ini, penyelenggara juga melaksanakan pemungutan suara di rumah sakit di Samarinda, baik itu masyarakat yang mengidap sakit biasa atau masyarakat yang sedang menjalani proses penyembuhan karena terkonfirmasi positif covid-19. Termasuk di tempat karantina yang disediakan pemerintah, seperti di Bapelkes Kaltim.

"Nanti petugas TPS yang khusus ditugaskan di rumah sakit atau rumah sakit karantina Covid-19 di Samarinda akan dibekali dengan alat pelindung diri (APD). Hal itu dilakukan agar masyarakat yang tengah berada atau di rawat di rumah sakit tetap bisa menyalurkan hak suara mereka," pungkasnya. (*)

 

Editor: Bobby Lolowang

Ikuti berita-berita berkualitas dari kaltimkece.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:

folder_openLabel
shareBagikan Artikel Ini


Artikel Terkait


Tinggalkan Komentar