Politik

Tantangan Pilkada Serentak di Tengah Pandemi, Pengawasan Meliputi Aktivitas Virtual

person access_time 4 years ago
Tantangan Pilkada Serentak di Tengah Pandemi, Pengawasan Meliputi Aktivitas Virtual

Ketua Bawaslu Samarinda Abdul Muin. (nalendro priambodo/kaltimkece.id)

Tak main-main pola pengawasan yang mesti dijalankan pada Pilkada 2020. Bahkan harus melibatkan penyedia layanan media sosial dunia.

Ditulis Oleh: Nalendro Priambodo
Senin, 31 Agustus 2020

kaltimkece.id Tahapan Pilkada 2020 dimulai lagi. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menggagas terobosan. Menyesuaikan pola pengawasan pesta demokrasi di tengah pandemi Covid-19. Kampanye virtual pun masuk radar prioritas pengawasan.

Inisiatif tersebut diwujudkan dengan penandatangan nota kesepahaman bersama 10 penyedia aplikasi media sosial. Di antaranya WhatsApp, Facebook, Google, dan lainnya. Bermaksud mewujudkan pilkada bersih dari ujaran kebencian dan hoax.

Nantinya, penyedia aplikasi itu bakal melaporkan unggahan masyarakat yang berpotensi menjadi kabar bohong dan ujaran kebencian kepada Bawaslu. "Setelah kami kaji, maka kami merekomendasikan kepada platform untuk takedown unggahan itu," kata Ketua Bawaslu RI, Abhan, Minggu, 30 Agustus 2020 ketika berkunjung ke Samarinda.

Diakuinya, hal itu tidak mudah. Batasan antara ujaran kebencian dan kebebasan berpendapat sangat tipis. Karenanya, perlu kajian mendalam melibatkan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) beserta pihak lain yang berkompeten.

Terlebih, dalam perhitungan penyelenggara pemilu, pada masa pandemi ini banyak pasangan  calon kepala daerah mengalihkan kampanye virtual. Meskipun masih diperbolehkan diadakan pertemuan dan kampanye tatap muka dengan batasan orang.

Rencananya, minggu ini pula, persoalan kampanye virtual di masa pandemi dibahas bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Beberapa persoalan akan didiskusikan. Salah satunya persoalan pemberian pulsa atau paket data internet dari tim pasangan calon sebagai pemberian uang atau barang lain yang diperbolehkan. Salah satu fokus soal nominal yang harus rasional.

Tak ketinggalan pula, kepolisian dengan unit patroli siber diajak bersama mengawasi ujaran negatif di media sosial selama pilkada. "Ketika tak masuk kualifikasi pelanggaran UU Pilkada, kami bisa rekomendasikan UU Informasi dan Transaksi Elektronik," ujarnya. "Kita antisipasi air bah ujaran kebencian di media sosial."

Terpisah, Ketua Bawaslu Samarinda, Abdul Muin memastikan jajarannya bakal menjaga profesionalitas, integritas, dan independensi selama bertugas.

Hal ini dia ucapkan di hadapan puluhan perwakilan partai politik dan tim pasangan calon yang berlaga di pilkada Samarinda 2020. Sosialisasi tahapan pilkada itu digelar Bawaslu Samarinda, Senin, 31 Agustus 2020 di sebuah hotel di Kota Tepian. 

Karena itu, ia meminta masyarakat aktif terlibat melaporkan dan mengawasi pelanggaran di pilkada serentak 2020. Salah satunya dengan keberanian menjadi pelapor dan membawa bukti yang cukup. Ini agar tercipta rasa keadilan bagi masyarakat dan peserta pemilu.

"Saya yakinkan, Bawaslu tak akan mencari-cari penyakit peserta pemilu," tegas Muin, Senin, 31 Agustus 2020. (*)

 

Editor: Bobby Lolowang

Ikuti berita-berita berkualitas dari kaltimkece.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:

folder_openLabel
shareBagikan Artikel Ini


Artikel Terkait


Tinggalkan Komentar