WARTA

Ribuan Pelanggan Utang Rp 138 Miliar ke PDAM, Perumahan dan Korporasi Penunggak Terbesar

person access_time 4 years ago
Ribuan Pelanggan Utang Rp 138 Miliar ke PDAM, Perumahan dan Korporasi Penunggak Terbesar

PDAM Tirta Kencana Samarinda menjelaskan duduk perkara tunggakan Rp 138 miliar dari pelanggan. (nalendro priambodo/kaltimkece.id)

Piutang ratusan miliar rupiah sudah 18 tahun mengusik PDAM Tirta Kencana Samarinda. Ancaman hukum kini menanti para penunggak yang kabur.

Ditulis Oleh: Nalendro Priambodo
Senin, 14 Oktober 2019

kaltimkece.id Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Kencana Samarinda memikul piutang menggunung. Nominalnya fantastis. Mencapai Rp 138,1 miliar. Terpendam sejak 2001 hingga 31 Agustus 2019.

Setelah 18 tahun, perusahaan daerah milik Pemkot Samarinda itu berencana menagih. Bahkan siap menempuh jalur hukum. Namun, belum dirinci total pelanggan yang menunggak.

Staf Ahli Administrasi dan Keuangan PDAM Tirta Kencana, Nurdin, hanya menyebut jumlah penunggak mencapai ribuan. Terdiri dari kategori rumah tangga, perumahan, korporasi, dan industri. Golongan rumah tangga dan perumahan adalah yang terbanyak.

Nominal per penunggak beragam. Dari puluhan ribu rupiah sampai Rp 3 miliar. Dari hitungan bulan hingga 18 tahun. Terbagi dalam beberapa item. Yakni Rp 110,6 miliar biaya air dan Rp 8,5 miliar administrasi. Sedangkan Rp 6,1 miliar retribusi, Rp 10,1 miliar untuk denda. Ada juga angsuran Rp 2,4 miliar dan materai Rp 345 juta.

PDAM mendeteksi beberapa penyebab piutang menggunung. Pertama, pelanggan yang sudah berpindah lokasi dan tak diketahui keberadaannya. Baik karena korban kebakaran maupun penggusuran. Kedua, meteran air di rumah warga tak lagi berfungsi. Sedangkan ketiga, karena penunggak belum membayar.

Demi menekan piutang yang kelewat tinggi, PDAM berencana mengejar pelanggan yang sudah pindah atau bahkan tak diketahui lagi. Meskipun, tersedia opsi pemutihan yang masih dibicarakan antara direksi PDAM dan Pemkot Samarinda. Namun yang pasti, opsi itu tak berlaku untuk dua kategori tertinggi. Yakni perumahan dan korporasi.

Upaya penagihan sebenarnya bukan baru direncanakan. Selama ini, PDAM Tirta Kencana diklaim berulang kali memperingatkan dan menagih. Tak sedikit yang membayar. Namun tetap tak sebanyak yang masih mangkir. Padahal, beragam cara disiapkan mengejar tunggakan. Termasuk menerima pembayaran dengan skema angsuran.

"Ada yang sudah disegel dan diputus sambungan airnya. Tapi tunggakan tetap harus dibayar," kata Nurdin di Kantor PDAM Tirta Kencana Samarinda, Senin, 14 Oktober 2019.

Humas PDAM Tirta Kencana Samarinda, M Lukman, mengungkapkan efek negatif piutang bagi keuangan perusahaan. Paling nyata adalah menambah beban operasional. Termasuk kemampuan perusahaan berinvestasi. Misi meningkatkan pelayanan jadi terganggu. Target menambah pendapatan asli daerah (PAD) ikut terusik. Pada 2018, PDAM Tirta Kencana Samarinda menyumbang PAD Rp 7 miliar.

Kini, PDAM dan Pemkot Samarinda hilang kesabaran. Keduanya sepakat menempuh jalur hukum. Menyasar pelanggan yang bandel. Roy Hendrayanto ditunjuk jadi kuasa hukum.

Pengacara yang juga dosen fakultas hukum Universitas 17 Agustus 1945 Samarinda tersebut sudah menyusun strategi. Surat pemberitahuan akan kembali dikirim. Penunggak diminta segera melunasi. Somasi menanti bagi yang tak mengindahkan.

"Apabila dalam 14 hari kerja setelah disurati tak diindahkan, mohon maaf, kami bawa ke jalur perdata. Kami tak segan meminta jaminan (pembayaran)," kata Roy mendampingi kliennya.

Penunggak pertama yang bakal ditagih adalah sektor korporasi. Alias tertunggak dengan nominal puluhan dan ratusan juta. Berasal dari pengembang perumahan, mal, pasar, perusahaan tambang, pasar, dan hotel.

Total 106 penunggak dari sektor tersebut. Tersebar di seluruh Samarinda. Dengan jumlah piutang mencapai Rp 6,9 miliar.

Rinciannya, Wilayah 1 yang meliputi Kecamatan Samarinda Kota dan sebagian Samarinda Utara, sebanyak 29 korporasi dengan total tunggakan Rp 575 juta. Sedangkan Wilayah 2, meliputi Kecamatan Sungai Pinang Dalam dan Sambutan, berisi 22 korporasi dengan piutang Rp 302 juta.

Di Wilayah 3, Kecamatan Sungai Kunjang, sebagian Kecamatan Samarinda Ulu dan Samarinda Kota, tercatat piutang Rp 1,5 miliar. Tertunggak di 36 korporasi.  Terakhir adalah Wilayah 4. Meliputi Kecamatan Samarinda Seberang dan Samairnda Ilir. Ada 19 korporasi menunggak hingga Rp 4,5 miliar. (*)

 

Editor: Bobby Lolowang

folder_openLabel
shareBagikan Artikel Ini


Artikel Terkait


Tinggalkan Komentar