Samarinda

Ribut-Ribut Revisi RTRW Samarinda

person access_time 1 year ago
Ribut-Ribut Revisi RTRW Samarinda

Sidang Paripurna di DPRD Samarinda pada Selasa, 14 Februari 2023. FOTO: HAFIDZ PRASETYO-KALTIMKECE.ID

Sejumlah fraksi absen dalam rapat paripurna pengesahan revisi RTRW Samarinda. Ada apa gerangan?

Ditulis Oleh: Hafidz Prasetiyo
Rabu, 15 Februari 2023

kaltimkece.id Dua kali ketukan palu adalah tanda skorsing sidang 15 menit dicabut. Dua kali pula hal seperti itu berlaku di ruang Rapat Utama DPRD Samarinda, Selasa 14 Februari 2023. Wakil Ketua DPRD Samarinda, Helmi Abdullah, yang memimpin rapat sibuk membolak-balik kertas. Sampai akhirnya, Rapat Paripurna dengan agenda persetujuan bersama antara DPRD dengan Pemkot Samarinda mengenai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Tepian itu batal. 

Jumlah legislator yang hadir di rapat tersebut tidak mencapai kuorum. Hanya 13 anggota DPRD yang hadir terdiri dari 10 orang di ruang rapat, sisanya mengikuti secara daring. Pemkot Samarinda pun mengambil langkah berbekal Peraturan Menteri Dalam Negeri 80/2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah. Ada pula Peraturan Pemerintah 21/2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. Kedua aturan itu mengatur wewenang kepala daerah untuk mengesahkan peraturan daerah tanpa melibatkan legislatif. 

Berita acara Rapat Paripurna itu menjadi bukti tambahan Pemkot Samarinda mengesahkan Perda RTRW ini sepihak. Alasan utamanya karena desakan waktu yang diberikan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang berasal dari titah Presiden Joko Widodo. “Tujuannya menjaga investasi dan perekonomian daerah,” ucap Wali Kota Samarinda, Andi Harun seusai rapat paripurna.  

Ia menjelaskan, Pemkot Samarinda sebenarnya sudah menerima surat dari Pemerintah Pusat untuk segera mengesahkan revisi RTRW Samarinda. Sudah ada persetujuan substantif dari Kementerian ATR/BPN pada 13 Desember 2022. Tenggat waktu yang diberikan paling lambat 13 Februari. 

“Kami juga telah meminta dispensasi kepada kementerian untuk menunda pengesahan sehari dari tenggat waktu,” tuturnya.  

Menurut Andi Harun, Pemkot Samarinda terpaksa mengambil langkah. RTRW ini harus segera menjadi payung hukum pembangunan di Kota Tepian. “Serta kondisi perekonomian bisa segera bangkit kembali,” jelasnya.  

Andi Harun mengaku, tidak mengetahui alasan banyaknya fraksi yang tidak hadir dalam sidang paripurna. “Namanya komunikasi, bisa saja sukses, bisa juga kurang. Pemkot bekerja sesuai dengan ketentuan hukum,” katanya.  

Ketua DPD Gerindra Kaltim itu membatasi masalah ini dengan perspektif politik. Ia tidak mau berkomentar terhadap fraksi-fraksi yang tidak hadir dalam rapat tersebut. Menurutnya hal itu biar menjadi pandangan dari setiap anggota DPRD Samarinda. 

“Saya sama sekali tidak punya komentar untuk hal itu,” sebutnya. 

Wakil Ketua DPRD Samarinda, Helmi Abdullah, menyatakan bahwa situasi ini wajar dalam proses berpolitik dan berdemokrasi. Delapan fraksi di DPRD Samarinda tentu memiliki pandangan masing-masing. Sebagai informasi, hanya tiga fraksi yang mendukung revisi RTRW segera disahkan. Ada Fraksi Gerindra, Nasdem, dan PAN. “Mungkin pandangan kawan-kawan lain berbeda, jadi itu tidak bisa dipaksakan,” ujar Helmi.  

Penjelasan Fraksi

Dari Fraksi PDIP, Angkasa Jaya Djoerani angkat suara. Ia menilai, ada yang ganjil dalam proses pengesahan revisi RTRW Samarinda. Pertama, dalam prosesnya memang ada surat dari Kementerian ATR/BPN pada 13 Desember 2022. Kemudian dibuat persetujuan substantif berdasarkan berita acara kesepakatan DPRD dan Pemkot Samarinda. 

“Namun, Ketua DPRD Samarinda, Sugiyono, merasa tidak pernah menandatangani berita acara tersebut,” ungkap Angkasa.  

Kesepakatan itu, lanjutnya, juga tak melewati proses paripurna dan tanpa dibahas di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda). Ini yang jadi alasan utama Fraksi PDIP menolak melanjutkan proses pembahasan revisi RTRW. 

“Kami menilai dari prosesnya sudah cacat prosedural,” tuturnya. 

Angkasa Jaya. Ketua Komisi II DPRD Samarinda dari Fraksi PDI-P. FOTO: DRPD SAMARINDA
 

Kemudian masalah waktu. Pemkot dinilai terlalu mepet memberikan draf revisi RTRW kepada DPRD Samarinda. Sejak 13 Desember 2022, draf revisi baru diberikan pada 10 Januari 2023 kepada legislator. “Waktu yang kami miliki hanya sebulan untuk membahas rancangan revisi RTRW,” bebernya.

Angkasa Jaya yang juga ketua Komisi III DPRD Samarinda sebenarnya sudah mengambil langkah. Tetapi, banyaknya agenda lain dari setiap anggota DPRD membuat waktu yang tersedia tidak cukup. “Harus bentuk panitia khusus, serahkan ke Bapemperda untuk dibuat naskah akademiknya. Waktunya mepet,” sebutnya. 

Dinamika Politik

Pengamat politik dari Universitas Mulawarman, Budiman, memberikan pandangannya. Menurutnya, berbicara revisi RTRW, cukup melihat PP 21/2021 sebagai patokan utama. Mulai dari tata cara usulan hingga langkah-langkah pembuatan diatur di sana. 

“Pembahasan lintas sektor melibatkan DPRD juga dijelaskan,” sebut dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Politik tersebut. 

Menurutnya, ada yang perlu diperhatikan Pemkot Samarinda jika tetap mengesahkan Perda RTRW ini secara sepihak. Pemkot terlebih dahulu harus mendapat persetujuan Kementerian ATR/BPN berbentuk keputusan menteri. Kemudian, syaratnya harus empat bulan dari persetujuan substantif keluar. 

“Jadi tinggal dilihat, apakah sudah empat bulan dari keluarnya keputusan substantif itu,” urainya.  

Jika melihat dinamika politik di Kota Tepian, Budiman menilai, kondisi politik seperti ini bisa jadi pertanda. Walaupun sejauh ini terkesan adem-ayem, gebrakan dari beberapa fraksi di DPRD ini bisa dimaknai hal yang lain. “Khususnya di dalam koalisi itu. Andi Harun didukung oleh PDIP, PKB, dan PPP yang tidak hadir dalam sidang paripurna,” tuturnya.  

Walaupun demikian, Budiman tidak ingin terlalu jauh melihatnya sebagai bentuk rivalitas politik. Situasi ini baru terjadi sekali. Bisa saja, tidak hadirnya sejumlah fraksi dalam paripurna karena kesibukan internal partai. “Seperti agenda penetapan calon legislatif partai atau penguatan di daerah pemilihan mereka,” tutupnya. (*)

shareBagikan Artikel Ini


Artikel Terkait


Tinggalkan Komentar