Samarinda

Yang Pemkot Perlu Lakukan setelah Tragedi Tujuh Nyawa, Tertibkan BBM Eceran dan Jalur Darurat Ruko

person access_time 2 years ago
Yang Pemkot Perlu Lakukan setelah Tragedi Tujuh Nyawa, Tertibkan BBM Eceran dan Jalur Darurat Ruko

Ruko di Jalan AW Syahranie, Samarinda, yang terbakar. Tujuh orang meninggal dunia.

Wali kota direkomendasikan membentuk satgas penertiban BBM eceran. Setiap ruko juga harus memiliki jalur darurat.

Ditulis Oleh: Giarti Ibnu Lestari
Senin, 18 April 2022

kaltimkece.id Tragedi kebakaran di ruko yang menjual bahan bakar minyak eceran merenggut tujuh nyawa. Dua fakta penting ditemukan dalam kejadian ini. Pertama, penjualan BBM eceran yang menjamur menimbulkan risiko kecelakaan serupa. Poin kedua adalah banyak rumah toko di Samarinda yang tidak memiliki jalur evakuasi maupun pintu darurat. 

Senin, 18 April 2022, Tim Wali Kota Akselerasi Pembangunan (TWAP) mengadakan rapat koordinasi membahas masalah tersebut. Rapat ini menindaklanjuti kebakaran di Jalan AW Syahranie yang menewaskan tujuh orang pada Ahad, 17 April 2022. Sejumlah kepala organisasi perangkat daerah hadir dalam pertemuan tersebut. 

Menurut Ketua TWAP Samarinda, Syaparudin, selaku pemimpin rapat, ada tiga rekomendasi yang dihasilkan. Pertama, Wali Kota Samarinda direkomendasikan untuk mengeluarkan surat edaran kepada Pertamina. Surat edaran ini penting mengingat SPBU di bawah Pertamina merupakan jalur distribusi pedagang BBM eceran. Selama ini, pedagang memperoleh BBM dari stasiun pengisian bahan bakar umum. 

Rekomendasi kedua, Wali Kota mengundang OPD terkait, kepolisian, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim, pengusaha SPBU, Pertamina, dan BP Migas. Seluruh pihak perlu membicarakan perdagangan BBM eceran di Samarinda. 

Rekomendasi terakhir adalah Wali Kota diminta membentuk satuan tugas penertiban pedagang BBM eceran. “(Satgas) ini untuk memantau perdagangan BBM eceran di Samarinda," jelas Syaparudin kepada kaltimkece.id.

_____________________________________________________PARIWARA

Peristiwa di Jalan AW Syahranie juga disebut membuka fakta bahwa pedagang BBM eceran kian menjamur. Pemkot harus mengantisipasi agar kejadian serupa tidak terulang. Syaparudin menyatakan, kecelakaan yang disebabkan lapak BBM eceran sudah terjadi sejak 2018. Lokasinya di Palaran, Jalan Otista, dan Jalan Kehewanan. 

“Saya kira sudah cukup dasar bagi Pemkot Samarinda mengambil langkah tegas dan cepat untuk menekan menjamurnya pedagang BBM eceran. Pertamina juga tidak mengakui bahwa Pertamini itu bagian dari mereka. Artinya, tidak jauh berbeda dengan (penjual BBM) botolan, hanya beda di merek,” terangnya. 

Samarinda disebut belum memiliki peraturan daerah yang mengatur perdagangan BBM eceran. Dengan demikian, kewenangan penertiban ada di kepolisian. Adapun wacana pembentukan perda, masuk poin ketiga rekomendasi kepada Wali Kota. Samarinda disebut memerlukan perda yang mengatur perdagangan BBM eceran maupun barang-barang berisiko. 

“Mungkin sore atau besok pagi (Selasa, 19 April 2022), rekomendasi sudah kami siapkan," ucapnya. TWAP hanya memberikan rekomendasi. Wali Kota Samarinda Andi Harun, kata Syaparudin, yang akan mengarahkan pihak-pihak untuk mengambil langkah cepat. Eksekusi dan pengawasannya akan melibatkan sinergi dari kepolisian, Satpol PP, dan Dinas ESDM. 

Sehari sebelum rapat tersebut, kebakaran di Jalan AW Syahranie, RT 14, Kelurahan Gunung Kelua, Samarinda Ulu, melanda satu bangunan seluas 150 meter persegi yang terdiri dari tiga ruko. Sebuah mobil yang keluar dari jalur menyeruduk lapak BBM eceran di depan ruko. Tujuh orang di lantai dua ruko meninggal dunia karena terkepung asap. 

Baca juga:
 

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Samarinda, Muhammad Darham, memberi tambahan mengenai hasil rapat TWAP. Menurutnya, surat edaran wali kota akan bersifat edukatif. Isinya tentang tata cara menyimpan, menjual, hingga melayani pembeli BBM eceran. Pedagang juga diminta tidak membangun lapak BBM eceran di atas parit karena lahan tersebut milik pemkot. 

Pentingnya Jalur Evakuasi

Dalam peristiwa Ahad lalu, ruko yang terbakar diketahui tidak memiliki pintu darurat maupun jalur evakuasi. Demikian disampaikan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Samarinda, Hendra AH. Ia mengatakan bahwa bangunan bertingkat termasuk mal sebenarnya wajib memiliki jalur evakuasi darurat. 

“Dalam peristiwa kemarin, ruko tersebut tidak memiliki pintu darurat. Hanya mengandalkan pintu depan. Ternyata, pintu depan terbakar sehingga penghuni rumah terkurung. Kalau ada pintu samping, mereka pasti selamat,” jelasnya. 

Hendra melanjutkan, Dinas Damkar segera berkoordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Samarinda. Kewajiban ruko menyediakan pintu darurat menjadi bagian dalam penerbitan izin mendirikan bangunan. 

“Jadi, Dinas PUPR nanti berhak tidak memberi izin jika pembangunan ruko tidak memiliki pintu darurat. Kami tekankan juga bahwa setiap ruko atau rumah wajib memiliki APAR (alat pemadam api ringan),” sambungnya. 

Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Angkasa Jaya, turut bersuara. Ia menilai bahwa kebanyakan ruko di Kota Tepian tidak memiliki pintu darurat. Apabila ruko tidak memiliki pintu belakang, Angkasa menyatakan, IMB-nya perlu dipermasalahkan. Inilah yang harus menjadi evaluasi pemerintah.

Maraknya pedagang BBM eceran juga harus diperhatikan pemkot. Berjualan BBM memiliki risiko tinggi yang bisa menimbulkan korban jiwa. “Semua penjual bensin di luar SPBU itu ilegal. Kami sudah memanggil Pertamina dan ternyata tidak ada standar yang dikeluarkan Pertamina terhadap penjual bensin eceran. Mau itu Pertamini atau eceran botolan, pasti ilegal. Tanpa pengamanan yang kuat pasti ada risikonya," tegasnya kepada kaltimkece.id

Politikus PDI Perjuangan itu menambahkan, penertiban pedagang BBM eceran bukan tentang mencari nafkah. Sisi keamanan harus dinomorsatukan. “Sekali lagi, menjual BBM di luar SPBU itu ilegal dan tidak ada alasan. Masalah ketertiban lingkungan ada aturannya. Ketika menjual sesuatu yang berbahaya di lingkungan hunian, saya kira perlu ditindak," pintanya.

_____________________________________________________INFOGRAFIK

Sopir Mobil Jadi Tersangka

Senin, 18 April 2022, tim Pusat Laboratorium Forensik, Markas Besar Polri, mengolah tempat kejadian perkara di Gunung Kelua. Olah TKP berlangsung dua jam dari pukul 10.00 Wita. Tim Labfor membawa beberapa barang dari lokasi kejadian seperti jeriken dan aki mobil. Olah TKP bertujuan mencari titik awal serta penyebab timbulnya api. 

“Jeriken ini akan diperiksa di laboratorium karena menurut informasi di sini berjualan BBM eceran," jelas Komisaris Polisi Handi Purwanto, kepala Urusan Fisika, Komputer, dan Forensik, Labfor Bareskrim Polri Cabang Surabaya. 

Kepolisian juga telah menetapkan pengendara Toyota Hilux bernomor polisi KT 8502 NN sebagai tersangka. Sopir berinisial RI, 20 tahun, itu menabrak ruko sehingga memicu kebakaran. Kepala Unit Tindak Pidana Tertentu, Satuan Reserse Kriminal, Polresta Samarinda, Inspektur Polisi Satu Andrean, menyampaikan penetapan tersebut. 

"Untuk penumpang, saat kejadian sedang tertidur. Statusnya adalah saksi dan wajib lapor. Sementara sopir mengaku mengantuk karena capek tidak ada istirahat," tutur Iptu Andrean kepada kaltimkece.id. RI dijerat pasal 359 KUHP subsider 188 KUHPidana tentang kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain. Ancaman hukumannya paling lama lima tahun penjara. (*)

Editor: Fel GM

folder_openLabel
shareBagikan Artikel Ini


Artikel Terkait


Tinggalkan Komentar