Olahraga

Dua Nama di Penjaringan Ketua KONI Kukar, Hanya Satu Memenuhi Syarat Dicalonkan

person access_time 4 years ago
Dua Nama di Penjaringan Ketua KONI Kukar, Hanya Satu Memenuhi Syarat Dicalonkan

Tim Penjaringan dan Penyaringan Calon Ketua Umum KONI Kutai Kartanegara periode 2019-2023. (istimewa)

Dari tiga nama mengambil formulir pendaftaran, hanya dua yang memenuhi tenggat. Setelah diverifikasi, hanya satu yang sesuai persyaratan.

Ditulis Oleh: Giarti Ibnu Lestari
Jum'at, 15 November 2019

kaltimkece.id Tim Penjaringan dan Penyaringan Calon Ketua Umum KONI Kutai Kartanegara periode 2019-2023, mengumumkan hasil verifikasi. Ada dua nama mengembalikan formulir pendaftaran pada 12 November 2019. Yakni Junaidi dan Rahman. Dari keduanya, hanya satu dinyatakan memenuhi syarat sebagai calon.

Sebelumnya, tim penjaringan mengumumkan pembukaan pendaftaran pada 5 November 2019. Tiga hari waktu diberikan untuk pengembalian. Tiga nama mengambil formulir adalah Junaidi, Rahman, dan Nanang Sulaiman.

Selama 9-12 November 2019 waktu diberikan untuk pengembalian formulir, hanya dua yang memenuhi tenggat waktu. Sesuai, jadwal pada 13 November 2019 tim penjaringan melakukan verifikasi.

Pada Kamis sore, 14 November 2019, Ketua Caretaker KONI Kutai Kartanegara, Budhi Iriawan, didampingi Azhari Abubakar sebagai sekretaris, dan tiga anggota tim, yakni Achmad Sofian Gafur, Pahri, dan A Ahmad Daud, mengumumkan hasil verifikasi di hadapan media. Bertempat di Ruang Rapat Lantai II Kantor KONI Kaltim.

Budhi Iriawan mengatakan, dua kandidat yang mengembalikan formulir sama-sama lengkap dalam persyaratan administrasi. Kandidat atas nama Junaidi menyerahkan 19 dukungan dari Pengurus Kabupaten Cabang Olahraga. Namun setelah diverifikasi, ada lima dukungan yang menurut tim verifikasi tidak memenuhi persyaratan. Sebagaimana diatur dalam Tata Cara Penjaringan dan Penyaringan yang sebelumnya ditetapkan dalam rapat KONI Kukar, 30 Oktober 2019.

Lima dukungan dinyatakan tidak sesuai verifikasi adalah dari Ikatan Motor Indonesia (IMI) Kukar yang kepengurusannya dikukuhkan Pengprov IMI Kaltim, di bawah kepemimpinan Redy Asmara, bukan anggota KONI Kaltim.

Kedua, dukungan Persatuan Olahraha Layar Seluruh Indonesia (PORLASI) Kukar yang bukan merupakan anggota KONI Kukar. Ketiga, dukungan Persatuan Atletik Seluruh Indonesia (PASI) Kukar karena masa kepengurusannya berakhir Desember 2018.

Keempat, dukungan Perserikatan Bisbol dan Sofbol Amatir Seluruh Indonesia (PERBASASI) Kukar. Karena surat dukungan tersebut ditandatangani 1 Oktober 2019. Padahal, sesuai aturan, surat dukungan dibuat setelah rakor yakni 30 Oktober 2019.

Kelima, dukungan Taekwondo Indonesia (TI) Kukar yang ditandatangani Abrianto Amin, selaku Ketua Umum TI Kukar tertanggal 1 November 2019. Sedangkan kepengurusan TI Kukar telah dibekukan oleh pengprov TI Kaltim dan telah ditunjuk  pelaksana harian atas nama Eko Agus Suyatno, pada 23 Oktober 2019.

Untuk itu, tim penjaringan menyatakan Junaidi tidak memenuhi syarat sebagai calon ketua KONI Kukar. Karena hanya mengantongi 14 dukungan cabor yang sah. Sesuai peraturan, kandidat dinyatakan lolos verifikasi salah satunya mengumpulkan paling sedikit dukungan 16 cabor.

Sedangkan, untuk kandidat atas nama Rahman, mengantongi 29 dukungan cabor dan dinyatakan sah. Juga memenuhi syarat ditetapkan sebagai calon ketua KONI Kukar 2019-2023.

Budhi Iriawan mengatakan hasil verifikasi tersebut juga akan disampaikan di hadapan kedua kandidat saat Musyawarah Olahraga Kabupaten Luar Biasa (Musorkablub) di Kantor KONI Kaltim. Sabtu, 16 November 2019. (*)

 

Editor: Bobby Lolowang

folder_openLabel
shareBagikan Artikel Ini


Artikel Terkait


Tinggalkan Komentar